Program Permit To Work Sebagai Upaya Keselamatan Dan Pencegahan Kecelakaan Kerja Di PT. Chandra Asri Pacific Tahun 2024
Abstract
Latar Belakang: Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang (SMK3) menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3, khususnya pada lampiran II bagian 6 untuk menerapkan Permit To Work (sistem izin kerja) terhadap pekerjaan berisiko tinggi. Tujuan dari praktikum kesehatan masyarakat ini yaitu untuk mengetahui Program Permit To Work Sebagai Upaya Keselamatan dan Pencegahan Kecelakaan Kerja Di PT. Chandra Asri Pacific Tbk. Tahun 2024.
Metode: Pengumpulan data menggunakan teknik observasi lapangan dan wawancara, serta data sekunder di perpustakaan dan laporan praktikum terdahulu.
Kesimpulan: Permit To Work di PT. Chandra Asri Pacific telah dilaksanakan dengan baik. Diawali dengan training permit to work para karyawan yang terlibat pembuatan izin kerja. Dalam pembuatan permit to work harus ada koordinasi antara pihak Work Execution Authority (WEA) dan pihak Area Authority (AA). Monitoring dan Evaluasi izin kerja yang dilaksanakan PT. Chandra Asri Pacific adalah Daily Safety Observation (DOS), Rapat P2K3 serta Audit Internal dan Eksternal. Saran praktikum kesehatan masyarakat ini yaitu tingkatkan dan pertahankan pelaksanaan izin kerja yang sudah diterapkan dengan baik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Health Safety Environment Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

