REFORMULASI HUKUM DAN PERBAIKAN ETIKA TERHADAP KEPOLISIAN ATAS PELANGGARAN PENGGUNAAN GAS AIR MATA STADION KANJURUHAN
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v2i1.9159Kata Kunci:
Kanjuruhan, Kepolisian, Pengendalian MassaAbstrak
Kepolisian sebagai alat negara yang berfungsi memelihara keamanan, menjaga ketertiban, mengayomi dan melayani masyarakat seharusnya dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun, yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Seperti yang terjadi pada stadion kanjuruhan dimana polisi dalam pengendalian massa justru melakukan tindak pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian menunjukkan bahwa saat ini kepolisian belum dapat menempatkan diri secara proporsional. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui keabsahan penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa Stadion Kanjuruhan oleh kepolisian dan mengetahui reformulasi hukum dan perbaikan etika atas pelanggaran pengendalian massa Stadion Kanjuruhan oleh kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) mengenai aturan yang seharusnya menjadi dasar dalam pengendalian massa yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penelitian, dalam hal keabsahan tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinyatakan tidak melakukan pertimbangan tingkat bahaya ancaman ataupun pada keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, cara yang dapat dilakukan oleh pihak kepolisian guna membangun karakter sipil dan meningkatkan citranya adalah dengan melakukan reformulasi hukum dan perbaikan etika atas pelanggaran pengendalian massa Stadion Kanjuruhan oleh kepolisian. Adapun rekomendasi yang penulis berikan kepada pihak lembaga PSSI, pihak penyelenggara pertandingan, kepolisian, masyarakat umum hingga pada pemerintah agar paradoks ini tidak terjadi kembali.
Referensi
Atmoko, Ervan Yudhi Tri. “Tragedi Kanjuruhan Dan Pentingnya Mitigasi Bencana Dalam Pertandingan Sepak Bola.” Kompas.Com, 2022. https://www.kompas.com/sports/read/2022/10/03/18312718/tragedi-kanjuruhan-dan-pentingnya-mitigasi-bencana-dalam-pertandingan?page=all.
Dirgantara, Adhyasta, and Novianti Setuningsih. “Respons Polri Soal Temuan Kontras Terkait Mobilisasi Aparat Sebelum Tragedi Kanjuruhan.” Kompas.Com, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/10/09/21082401/respons-polri-soal-temuan-kontras-terkait-mobilisasi-aparat-sebelum-tragedi.
Friedman, Lawrence M. Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Terjemahan Dari American Law An Introduction. 2nd ed. Jakarta: Tatanusa, 2001.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1945.
Maharani, Tsarina, and Icha Rastika. “YLBHI: Ada 202 Kasus Pelanggaran HAM Kepolisian Sepanjang 2019-2021.” Kompas.Com, 2021. https://nasional.kompas.com/read/2021/07/29/19101811/ylbhi-ada-202-kasus-pelanggaran-ham-kepolisian-sepanjang-2019-2021.
Martokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1996.
Muhaimin, Muhammad. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram, 2020.
Rahardjo, Satjipto. Membangun Polisi Sipil: Perspektif Hukum, Sosial, Dan Kemasyarakatan. Gramedia Pustaka Utama, 2007.
Saputra, Eka Yudha. “8 Fakta Temuan Polri Dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.” Tempo, 2022. https://nasional.tempo.co/read/1642897/8-fakta-temuan-polri-dalam-tragedi-kanjuruhan-malang.
Sugiarto, Umar Said. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Wirawan, Muhammad. “Di FIFA Stadium Safety and Security Regulations, Penggunaan Gas Air Mata Sudah Dilarang Tapi Kenapa Muncul Di Kanjuruhan Malang?” VOI ID. Jakarta, 2022. https://voi.id/olahraga/215129/di-fifa-stadium-safety-and-security-regulations-penggunaan-gas-air-mata-sudah-dilarang-tapi-kenapa-muncul-di-kanjuruhan-malan.
Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, 2009.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.