Peringanan Hukuman Pidana bagi Ibu yang Memiliki Anak Balita
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v2i2.9070Kata Kunci:
Balita, Ibu, Kesehjateraan, Pengharmonisasian HukumAbstrak
Penelitian ini membahas tentang peringanan hukuman pidana bagi ibu yang memiliki anak Balita, dengan fokus pada kesejahteraan anak dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam era globalisasi yang cepat, hukum di Indonesia harus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah untuk memastikan kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan. Pengharmonisasian hukum sangat penting untuk menghindari tumpang tindih peraturan dan memastikan perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi kelompok rentan seperti ibu dengan anak balita. Peran ibu dalam perkembangan anak balita sangat penting, dan pemisahan akibat hukuman pidana dapat berdampak negatif pada anak. Oleh karena itu, sistem peradilan pidana harus mempertimbangkan peringanan hukuman atau alternatif hukuman yang memungkinkan ibu tetap bersama anaknya untuk menjaga kesejahteraan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan terhadap perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penulis juga menggunakan studi kasus putusan pengadilan seperti Angelina Patricia Pingkan Sondakh dan Nita Setia Budi.
Referensi
Answow, F. F. (2016). Proses Lahirnya Keputusan Hakim Majelis Pengadilan Negeri. LEX ET SOCIETATIS, 4(1).
Fitri, A. N., Riana, A. W., & Fedryansyah, M. (2015). Perlindungan hak-hak anak dalam upaya peningkatan kesejahteraan anak. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 45-50.
Handayani, F. (2024). Perlindungan Hukum Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum Perrspektif HAM. Jurnal Al Himayah, 8(1), 1-24.
Harjono, E., Batubara, A. L., Situmorang, M. C., Wibowo, M. R. A., & Deviari, S. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Ibu dan Anak Usia 0–3 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Lemhannas RI, 10(4), 25-40.
Ayu pramesti, t. j. (12 Januari 2015). Penangguhan Penahanan Bagi Tersangka Ibu yang Menyusui. HUKUMONLINE.COM. Diakses pada 4 Maret 2023, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/penangguhan-penahanan-bagi-tersangka-ibu-yang-menyusui-Lt54ac8ad6d6b66/.
Jauhari, I., & Fitriani, R. (2018). Perlindungan Hak Anak terhadap Pemberian Air Susu Ibu (ASI). Deepublish.
Mahmudah, S. (2023). Peningkatan Peran Ibu Melalui Pendampingan Dan Edukasi Pemantauan Tumbuh Kembang Balita. EJOIN: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(11), 1326-1332.
Purba, D. A. M., Pandiangan, H. J., & Sitanggang, D. (2024). Analisis Yuridis Pengurangan Pemidanaan bagi Terdakwa Perempuan pada Kasus Korupsi di Setiap Tingkatan Pengadilan. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 1345-1369.
Putusan Nomor 472/Pid.Sus/2022/PN. Tjk
Putusan Nomor 1616/Pid.Sus/2013 Tingkat Kasasi
Rahmawati, M., & Nurcahyo, B. A. (2020). Pembaruan Hukum Acara Pidana yang Mengakomodasi Pertimbangan Gender. Jurnal Peradilan Indonesia Teropong, 8, 100–133.
Sari, R. K. (2021). Perbandingan Kebijakan Formulasi Alasan Pengahapusan Pidana Dan Konrtibusinya Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 355-371.
Simanjuntak, L. F., Rusmiati, E., & Atmaja, B. A. (2023). Dissenting Opinion oleh Hakim dalam Proses Pengambilan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi sebagai Wujud Kebebasan Hakim. Jurnal Mercatoria, 16(1), 91-98.
Sulistyawan, A. Y. (2019). Urgensi Harmonisasi Hukum Nasional Terhadap Perkembangan Hukum Global Akibat Globalisasi. Jurnal Hukum Progresif, 7(2), 171-181.
Supriyanto, B. H. (2014). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.