Pertanggungjawaban Oknum Polisi yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Tersangka dalam Proses Penyidikan (Studi Kasus Putusan Nomor 7/PID/2016/PT BBL)
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v2i2.9048Kata Kunci:
Kekerasan, Aniaya, Polisi, BAP, PenyidikanAbstrak
Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan, dengan studi kasus pada putusan nomor 7/PID/2016/PT BBL. Kasus ini melibatkan empat anggota polisi dari Satuan Narkoba Polres Bangka yang melakukan kekerasan terhadap seorang tersangka narkoba hingga menyebabkan kematiannya. Tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia dan merusak reputasi kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi tersangka yang menjadi korban kekerasan oleh polisi, serta mengidentifikasi penegakan hukum terhadap polisi yang melakukan kekerasan dalam proses penyidikan. Metode yuridis normatif digunakan dengan pendekatan statute dan conceptual. Hasil menunjukkan bahwa meskipun terdapat aturan yang melindungi hak-hak tersangka, praktik kekerasan oleh polisi masih terjadi, dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seringkali tidak konsisten. Diperlukan peningkatan pelatihan hak asasi manusia bagi polisi, penguatan mekanisme pengawasan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kekerasan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Referensi
Darmasningrum, Y. L., & Sabani, R. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Kekerasan Dalam Proses Pembuatan Bap Sebagai Dasar Pencabutan Keterangan Terdakwa Di Persidangan. Verstek, 2(2).
Destiani, C., Lumba, A. F., Wenur, A. S., Halim, M. A., Effendi, M. E., & Dewi, R. A. R. M. (2023). Etika Profesi Polisi Republik Indonesia Sebagai Perangkat Penegak Hukum Dan Pelayanan Publik. Jurnal Pengabdian West Science, 2(06), 427-441.
Fauzi, I. (2014). Perlindungan Hukum Ham Tersangka dalam Pemeriksaan Kepolisian. Lex Privatum, 2(3).
Karwur, V. N., Bawole, H. Y., & Rorie, R. E. (2023). SANKSI HUKUM BAGI PENYIDIK KEPOLISIAN ATAS PERILAKU TERHADAP TERSANGKA MENURUT PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2009. LEX ADMINISTRATUM, 12(1).
Maryani, I., Setyaningrum, A., & Baiquni, M. I. (2022). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Tindak Pidana Yang Mengalami Kekerasan Dalam Proses Penyidikan Oleh Penyidik. Jurnal Surya Kencana Dua, 9(1).
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.
Pangemanan, A. (2016). Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Oleh Penyidik Polri Dalam Tingkat Penyidikan Dihubungkan Dengan HAM. Lex et Societatis, 4(4).
Perthiani, I., & Margaret, M. (2022). Police Brutality Terhadap Tersangka dalam Proses Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tindak Pidana. Anomie, 4(2), 85-97.
Pratiwi, T. D. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyidik Anak yang Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Anak Pada Saat Proses Penyidikan (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).
Raharjo, A., & Angkasa, M. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Tersangka dalam Penyidikan dari Kekerasan Penyidik di Kepolisian Resort Banyumas. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(1), 77-97.
Sihombing, K. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dari Kekerasan Penyidik Polri Dan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Proses Penyidikan.
Sinaulan, R. L. (2016). Memahami Perilaku Kekerasan Penyidik Polri terhadap Tersangka pada Tahapan Pra-Adjudikasi (Studi Kajian Ilmu Hukum Normatif Dengan Pendekatan Psikologi Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana). Psympathic: Jurnal Ilmiah Psikologi, 3(2), 201-212.
Sitoresmi, A. S. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan yang Dilakukan oleh Penyidik. Pandecta Research Law Journal, 14(2), 90-99.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.