Pertanggungjawaban Oknum Polisi yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Tersangka dalam Proses Penyidikan (Studi Kasus Putusan Nomor 7/PID/2016/PT BBL)

Authors

  • Muhammad Wildan Mufti Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v2i2.9048

Keywords:

Violence, Abuse, Police, Police Investigation Report, Investigation

Abstract

This study analyzes the accountability of police officers who commit acts of violence against suspects during the investigation process, with a case study based on decision number 7/PID/2016/PT BBL. This case involves four officers from the Narcotics Unit of the Bangka Police Resort who inflicted violence on a drug suspect, resulting in the suspect's death. Such actions violate human rights and damage the reputation of the police. The study aims to analyze the legal protection available to suspects who are victims of police violence and to identify the enforcement of law against police officers involved in violence during investigations. A normative legal method is employed using both statute and conceptual approaches. The findings indicate that although there are regulations protecting suspects' rights, police violence still occurs, and the enforcement of law against perpetrators of violence is often inconsistent. There is a need for enhanced human rights training for police officers, strengthened oversight mechanisms, and active community participation in reporting violence. These measures are expected to improve the integrity and public trust in law enforcement in Indonesia.

References

Darmasningrum, Y. L., & Sabani, R. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Kekerasan Dalam Proses Pembuatan Bap Sebagai Dasar Pencabutan Keterangan Terdakwa Di Persidangan. Verstek, 2(2).

Destiani, C., Lumba, A. F., Wenur, A. S., Halim, M. A., Effendi, M. E., & Dewi, R. A. R. M. (2023). Etika Profesi Polisi Republik Indonesia Sebagai Perangkat Penegak Hukum Dan Pelayanan Publik. Jurnal Pengabdian West Science, 2(06), 427-441.

Fauzi, I. (2014). Perlindungan Hukum Ham Tersangka dalam Pemeriksaan Kepolisian. Lex Privatum, 2(3).

Karwur, V. N., Bawole, H. Y., & Rorie, R. E. (2023). SANKSI HUKUM BAGI PENYIDIK KEPOLISIAN ATAS PERILAKU TERHADAP TERSANGKA MENURUT PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2009. LEX ADMINISTRATUM, 12(1).

Maryani, I., Setyaningrum, A., & Baiquni, M. I. (2022). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Tindak Pidana Yang Mengalami Kekerasan Dalam Proses Penyidikan Oleh Penyidik. Jurnal Surya Kencana Dua, 9(1).

Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.

Pangemanan, A. (2016). Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Oleh Penyidik Polri Dalam Tingkat Penyidikan Dihubungkan Dengan HAM. Lex et Societatis, 4(4).

Perthiani, I., & Margaret, M. (2022). Police Brutality Terhadap Tersangka dalam Proses Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tindak Pidana. Anomie, 4(2), 85-97.

Pratiwi, T. D. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyidik Anak yang Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Anak Pada Saat Proses Penyidikan (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Raharjo, A., & Angkasa, M. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Tersangka dalam Penyidikan dari Kekerasan Penyidik di Kepolisian Resort Banyumas. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(1), 77-97.

Sihombing, K. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dari Kekerasan Penyidik Polri Dan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Proses Penyidikan.

Sinaulan, R. L. (2016). Memahami Perilaku Kekerasan Penyidik Polri terhadap Tersangka pada Tahapan Pra-Adjudikasi (Studi Kajian Ilmu Hukum Normatif Dengan Pendekatan Psikologi Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana). Psympathic: Jurnal Ilmiah Psikologi, 3(2), 201-212.

Sitoresmi, A. S. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan yang Dilakukan oleh Penyidik. Pandecta Research Law Journal, 14(2), 90-99.

Published

2023-04-15

How to Cite

Mufti, M. W. (2023). Pertanggungjawaban Oknum Polisi yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Tersangka dalam Proses Penyidikan (Studi Kasus Putusan Nomor 7/PID/2016/PT BBL). Jurnal Hukum Statuta, 2(2), 87–97. https://doi.org/10.35586/jhs.v2i2.9048