Tinjauan Hukum Kepemilikan Rumah Bagi Orang Asing Dalam Rangka Rumah Kedua Di Indonesia

Penulis

  • Apriansyah Abdullah N Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur
  • Ridwan Nirwana Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur
  • Anita Kamilah Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v2i1.8802

Kata Kunci:

Orang Asing, Rumah Kedua, Visa, Hak Atas Tanah

Abstrak

Hadirnya Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan beberapa perubahan dalam beberapa sektor diantaranya di bidang keimigrasian yang memberikan kesempatan bagi orang asing untuk tinggal dalam rangka rumah kedua dengan masa izin tinggal 5 sampai dengan 10 tahun dan dapat diperpanjang. Tujuan penelitian guna mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang asing untuk mendapatkan rumah tinggal kedua di Indonesia, dan landasan hukum pemilikan rumah kedua dari orang asing di indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi orang asing dalam rangka rumah kedua selama tinggal di Indonesia. Hasil penelitian yaitu Orang Asing yang diizinkan untuk mendapatkan properti hunian di Indonesia adalah warga negara asing yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia, serta memiliki Visa (izin tinggal), dan  hunian yang dapat dimiliki Warga Negara Asing  meliputi dua hal yaitu rumah tapak yang berada di atas hak pakai (HP) di atas tanah negara dan juga dapat  di atas hak pakai atas tanah hak milik atau hak pengelolaan (HPL), serta rumah susun yang berada di atas hak pakai atau HGB atas tanah hak pengelolaan serta di atas hak pakai atau HGB atas tanah hak milik.

Referensi

Azrianti, Seftia. (2016). Tinjauan Yuridis Kepemilikan Stauan Rumah Susun Oleh Warga Negara Asing Di Indonesai (Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun). Jurnal Dimensi. 4(1).

https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/jurnaldms/article/view/66.

Fadli, Ardiansyah. “Orang Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia, Cermati Syarat dan Jenis Huniannya.”

https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/31/053000521/orang-asing-bisa-beli-rumah-di-indonesia-cermati-syarat-dan-jenis?page=1, diunduh pada hari Senin 28 Maret 2022, waktu 12.43. Wib.

Heriyanti, Yuli. dan Zikri, Ahmad. (2019). Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Terhadap Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Jurnal ArTSip, 01(02), No. 02, Juni 2019.

Kemalawarta, Ignesjz. (2016) “Mengoptimalkan Regulasi Pemilikan Asing Di Indonesia”, Seminar Nasional Pengaruh Berlakunya PP 103/2015 Tehadap Pengembangan Bisnis Properti Di Indonesia, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Forum Komunikasi dan Kajian Pertanahan, Hotel Century Park, Jakarta 18 Februari 2016,

Rubiati, Betty. (2021). Kepastian Hukum Pemilikan Rumah Susun Oleh Orang Asing Di Indonesia Dengan Prinsip Nasionalitas. Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria. 1(1).

Suprijanto, Agus. (2011). Dampak Globalisasi Ekonomi Terhadap Perekonomian sIndonesia, Jurnal Ilmiah CIVIS, I(2).

Selamat Lumban, Gaol. (2014). Tinjauan Hukum Pemilikan Apartemen (Satuan Rumah Susun) Oleh Orang Asing / Warga Negara Asing Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 9(1).

Sumanto, Listyowati. (2017). Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berdomisili Di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, 14(04).

Tambing, Vita Natalia. dan Kartika, I Gusti Ayu Putri. (2016). Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Oleh Warga Negara Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia Dan Akibat Hukum Terhadap Hak Milik Terselubung. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. 4(3), https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/18964.

“Peran investasi sangat penting bagi negara.” https://sampaijauh.com/peran-investasi-bagi-negara-7167, diunduh pada hari Rabu, 30 Maret 2022, jam 9.32 wib.

Rahyenda, (2020). Pemilikan Rumah Tinggal Untuk Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. 9(2).

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Warga Negara Asing Yang Berkedudukan di Indonesia

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-05

Cara Mengutip

Apriansyah Abdullah N, Ridwan Nirwana, & Anita Kamilah. (2024). Tinjauan Hukum Kepemilikan Rumah Bagi Orang Asing Dalam Rangka Rumah Kedua Di Indonesia . Jurnal Hukum Statuta, 2(1). https://doi.org/10.35586/jhs.v2i1.8802