Tinjauan Hukum Kepemilikan Rumah Bagi Orang Asing Dalam Rangka Rumah Kedua Di Indonesia

Authors

  • Apriansyah Abdullah N Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur
  • Ridwan Nirwana Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur
  • Anita Kamilah Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v2i1.8802

Keywords:

Foreigner, Second House, Visa, Land Rights

Abstract

 

The presence of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation provides several changes in several sectors including in the field of immigration which provides opportunities for foreigners to live in the framework of a second home with a residence permit period of 5 to 10 years and can be extended. The purpose of the study is to find out the conditions that must be met by foreigners to get a second home in Indonesia, and the legal basis for owning a second home from foreigners in Indonesia. The approach method used in normative juridical research is to provide legal certainty of land ownership for foreigners in the context of a second home while living in Indonesia. The results of the study are that foreigners who are permitted to obtain residential property in Indonesia are foreign nationals whose existence provides benefits, conducts business, works, or invests in Indonesia, and has a Visa (residence permit), and  housing that can be owned by Foreign Citizens includes two These are landed houses which are located on the right of use (HP) on state land and may also be on the right of use of the land with the right of ownership or right of management (HPL), as well as the apartment which is on the right of use or HGB on the land with the right of management. as well as on the right of use or HGB over the land with the right of ownership.

References

Azrianti, Seftia. (2016). Tinjauan Yuridis Kepemilikan Stauan Rumah Susun Oleh Warga Negara Asing Di Indonesai (Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun). Jurnal Dimensi. 4(1).

https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/jurnaldms/article/view/66.

Fadli, Ardiansyah. “Orang Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia, Cermati Syarat dan Jenis Huniannya.”

https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/31/053000521/orang-asing-bisa-beli-rumah-di-indonesia-cermati-syarat-dan-jenis?page=1, diunduh pada hari Senin 28 Maret 2022, waktu 12.43. Wib.

Heriyanti, Yuli. dan Zikri, Ahmad. (2019). Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Terhadap Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Jurnal ArTSip, 01(02), No. 02, Juni 2019.

Kemalawarta, Ignesjz. (2016) “Mengoptimalkan Regulasi Pemilikan Asing Di Indonesia”, Seminar Nasional Pengaruh Berlakunya PP 103/2015 Tehadap Pengembangan Bisnis Properti Di Indonesia, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Forum Komunikasi dan Kajian Pertanahan, Hotel Century Park, Jakarta 18 Februari 2016,

Rubiati, Betty. (2021). Kepastian Hukum Pemilikan Rumah Susun Oleh Orang Asing Di Indonesia Dengan Prinsip Nasionalitas. Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria. 1(1).

Suprijanto, Agus. (2011). Dampak Globalisasi Ekonomi Terhadap Perekonomian sIndonesia, Jurnal Ilmiah CIVIS, I(2).

Selamat Lumban, Gaol. (2014). Tinjauan Hukum Pemilikan Apartemen (Satuan Rumah Susun) Oleh Orang Asing / Warga Negara Asing Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 9(1).

Sumanto, Listyowati. (2017). Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berdomisili Di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, 14(04).

Tambing, Vita Natalia. dan Kartika, I Gusti Ayu Putri. (2016). Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Oleh Warga Negara Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia Dan Akibat Hukum Terhadap Hak Milik Terselubung. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. 4(3), https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/18964.

“Peran investasi sangat penting bagi negara.” https://sampaijauh.com/peran-investasi-bagi-negara-7167, diunduh pada hari Rabu, 30 Maret 2022, jam 9.32 wib.

Rahyenda, (2020). Pemilikan Rumah Tinggal Untuk Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. 9(2).

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Warga Negara Asing Yang Berkedudukan di Indonesia

Published

2024-07-05

How to Cite

Apriansyah Abdullah N, Ridwan Nirwana, & Anita Kamilah. (2024). Tinjauan Hukum Kepemilikan Rumah Bagi Orang Asing Dalam Rangka Rumah Kedua Di Indonesia . Jurnal Hukum Statuta, 2(1). https://doi.org/10.35586/jhs.v2i1.8802