MENGKRITISI PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA MALPRAKTIK MEDIS: PARADIGMA CRITICAL VICTIMOLOGY

Penulis

  • Ni Putu Tya Suindrayani Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v4i3.12247

Kata Kunci:

critical victimology, malpraktik, perlindungan korban

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ius constitutum perlindungan korban tindak pidana malpraktik medis di Indonesia, serta untuk mengetahui pandangan critical victimology dalam menelaah perlindungan korban tindak pidana malpraktik medis di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menganalisis hasil wawancara serta mengkajinya dengan pendekatan critical victimology. Simpulan dari penelitian ini adalah ius constitutum perlindungan korban tindak pidana malpraktik medis di Indonesia masih mengacu pada UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan dan KUHP serta adanya pandangan bahwa penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku malpraktik medis dianggap sebagai bentuk pemberian perlindungan hukum terhadap korbannya, dan bentuk lain dalam pemenuhan hak korban adalah merujuk kepada pemberian ganti rugi. Oleh karena itu, terjadi ketidaksempurnaan penerapan teori viktimologi khususnya pendekatan critical victimology dalam ketentuan dan penegakan terhadap perlindungan hukum korban tindak pidana malpraktik medis di Indonesia.

Referensi

Flora, Henny Saida. “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN MALPRAKTIK MEDIS.” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 3, no. 01 (2018): 19–29. https://doi.org/10.25170/paradigma.v3i01.1911.

Flora, Henny Saida. “Legal Protection on Victim of Medical Malpractice.” International Journal of Business, Economics and Law 13, no. 4 (2017): 1–8.

Irianto, Sulistyowati, and Sidharta. Metode Peneltian Hukum: Konstelasi Dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.

KBBI Daring, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/malapraktik

Kurniawan, Riza Alifianto. “RISIKO MEDIS DAN KELALAIAN TERHADAP DUGAAN MALPRAKTIK MEDIS DI INDONESIA.” PERSPEKTIF : Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan 18, no. 3 (September 2013): 148–56. https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i3.26.

Marzuki, Peter Mahmud. Metode Penelitian Hukum. Cetakana ke III. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Paripurna, Amira, Astutik, Prilian Cahyani, and Riza Alifianto Kurniawan. Viktimologi Dan Sistem Peradilan Pidana. Surabaya: Deepublish, 2021.

Supratman, and Philip. Metode Penelitian Hukum. Cetakan III. Jakarta: Alfabeta, 2015.

Sutarno. “STUDY ON VICTIMOLOGY OF MEDICAL MALPRACTICE IN INDONESIA.” International Journal of Advanced Research (IJAR) 7, no. 10 (2019): 1153–59. https://doi.org/10.21474/IJAR01/9936.

Syamsu. Penjatuhan Pidana & Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2015.

Syaufi, Ahmad. Application of Restorative Justice Values in Settling Medical Malpractice Cases. Universitas Lambung Mangkurat, 2021. https://repo-dosen.ulm.ac.id//handle/123456789/19338.

Wijaya, Dwi Fahri, Marwin Sitinjak, and Aston Martin Panggabean. “Penerapan Tindak Pidana Malpraktik Yang Menyebabkan Kematian Berdasarkan Uu No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 3, no. 1 (August 2020): 147–52. https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.219.

WMA - The World Medical Association-World Medical Association Statement on Medical Malpractice. n.d. https://www.wma.net/policies-post/world-medical-association-statement-on-medical-malpractice/.

Wolhuter, Lorraine, Nell Olley, and David Denham. Victimology Victimisation and Victims’ Rights. 1st Edition. London: Taylor & Francis Group, 2008.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-15

Cara Mengutip

Suindrayani, N. P. T. (2025). MENGKRITISI PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA MALPRAKTIK MEDIS: PARADIGMA CRITICAL VICTIMOLOGY. Jurnal Hukum Statuta, 4(3), 217–227. https://doi.org/10.35586/jhs.v4i3.12247