Analisis Reflektif pada Pendekatan Neo-institusional dalam Memahami ASEAN sebagai Organisasi Kontraterorisme di regional Asia Tenggara

Penulis

  • Muhammad Kamil Ghiffary Abdurrahman FISIP UPN "Veteran" Jakarta
  • Dini Putri Saraswati
  • Nurfarah Nidatya

DOI:

https://doi.org/10.33822/jpds.v4i2.5969

Kata Kunci:

Kontraterorisme, ASEAN, Keamanan, Neoinstitusionalis

Abstrak

Stabilitas regional Asia Tenggara diuji tidak hanya oleh persaingan Kekuatan Besar global di kawasan ini, tetapi juga oleh berkembangnya kejahatan lintas batas yang berubah, yaitu jaringan terorisme terorganisir. Dalam perspektif Studi Keamanan, dapat dipahami bahwa hambatan-hambatan regional ini dapat berwujud dalam tindakan ekstrem yang dapat lebih mengancam stabilitas keamanan kawasan. Menangani dan mengelola kejahatan lintas batas sulit untuk ditangani secara independen; oleh karena itu, negara-negara anggota ASEAN di kawasan Asia Tenggara bergabung dan membentuk mekanisme keamanan regional melalui ASEAN sebagai sarana kerja sama regional dalam menekan ancaman lintas batas. Namun, banyak studi akademik dalam dekade terakhir masih menilai ASEAN sebagai organisasi keamanan internasional yang cacat, meskipun memiliki prinsip-prinsip dasar dengan pendekatan kolaboratif dalam tugasnya untuk menekan kejahatan terorganisir lintas batas di kawasan ini. Artikel ini berargumen bahwa kesimpulan ini disebabkan oleh sudut pandang dalam menilai efektivitas ASEAN melalui pendekatan neo-institusionalisme. Dengan kata lain, makalah ini berargumen bahwa mengukur efektivitas sebuah institusi berdasarkan keterbatasan dan kepatuhan terhadap aturan-aturan formal atau informalnya diyakini kurang kontekstual untuk mengevaluasi ASEAN dan mekanismenya dalam menghadapi kejahatan terorganisir lintas batas di tingkat regional. Secara keseluruhan, pendekatan neo-institusionalisme tidak sepenuhnya memperhatikan kepentingan politik domestik negara anggota ASEAN sebagai salah satu dari banyak elemen penting dalam pengembangan mekanisme ASEAN dalam menangani kejahatan lintas batas.

Referensi

Borelli, M. (September 2017). ASEAN Counter-terrorism Weakness. Counter Terrorist Trends and Analyses, Vol. 9, No.9. Retrieved from https://www.jstor.org/stable/26351552?seq=1#metadata_info_tab_contents

Duffield, J. S. (2011). International Security Institutions : Rules, Tools, Schools, or Fools ? In R. E. Goodin, The Oxford Handbook of Political Science (pp. 632–652). Oxford University Press.

Emmers, R. (2009). Comprehensive security and resilience in Southeast Asia: ASEAN's Approach to Terrorism. Pacific Review, 22(2), 159-177. doi:10.1080/09512740902815300

Febrica, S. (June 2010). Securitizing Terrorism in Southeast Asia. Asian Survey, Vol. 50, No. 3, 569-590. doi:10.1525/as.2010.50.3.569

Hikmahanto, J. (2 January 2004). Anti-Terrorism Efforts In Indonesia. Jurnal Hukum Internasional Volume 11 No.2, 151-177.

Hoffman, B. (2009). What Is Terrorism? In R. Art, & R. Jervis, International Politics Enduring Cocnepts and Contemporary Issues (pp. 174-180). New York: Pearson Longman.

Jani, M. B., & Singh, J. (April 2016). "Daesh-isation" of Southeast Asia's Jihadists. RSIS Commentaries. Retrieved from https://www.rsis.edu.sg/rsis-publication/icpvtr/co16080-daesh-isation-of-southeast-asias-jihadists/

Keohane, R. O. (1984). After Hegemony: Cooperation and Discord in the World Poltical Economy. Princeton University Press.

Keohane, R. O., & Martin, L. (1995). The Promise of Institutional Theory. International Security 20 (1), 39-51.

Krasner, S. (1983). Structural Causes and Regime Consequences: Regime As Intervening Variables. International Regimes, 179.

Narine, S. (1998). Institutional Theory and Southeast Asia. The Case of ASEAN Vol. 161 No.1 , 33-47.

Schmid, A. p. (2004). Frameworks For COnceptualising Terrorism. Terrorism and Political Violence, XVI, 197-221.

Smith, A. L. (2003). A Glass Half Full: Indonesia-U.S. Relations in the Age of Terror. Contemporary Southeast Asia 25, no.3, 449-472.

Tan, S. S., & Nasu, H. (2016). ASEAN and The Development of Counter-Terrorism Law and Policy in Southeast Asia. Thematic: Counter-Terrorism law and Policy in Southeast Asia Volume 39(3), 1219-1239.

Wilkinson, P. (2010). The Routledge Hanbook of Security Studies. New York: Taylor & Francis.

Diterbitkan

2023-07-27

Cara Mengutip

Ghiffary Abdurrahman, M. K., Saraswati, D. P., & Nidatya, N. (2023). Analisis Reflektif pada Pendekatan Neo-institusional dalam Memahami ASEAN sebagai Organisasi Kontraterorisme di regional Asia Tenggara. PARAPOLITIKA: Journal of Politics and Democracy Studies, 4(2), 103–125. https://doi.org/10.33822/jpds.v4i2.5969