Malapraktik Pemilu Provinsi Gorontalo 2024 : Pelanggaran KPU Pusat dan Daerah Pada Regulasi Pencalonan Perempuan di Legislatif Lokal

Penulis

  • Ilham Saputra Universitas Indonesia
  • Valina Singka Subekti Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33822/jpds.v6i2.11281

Kata Kunci:

Malapraktik Pemilu; PKPU No 10 Tahun 2023; Keterwakilan Perempuan di DCT

Abstrak

Penetapan PKPU No 10 Tahun 2023 dalam mengatur proses pencalonan  legislatif pada pemilu 2024, dianggap  bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017. Keputusan Mahkamah Agung, Bawaslu dan DKPP, menetapkan bahwa pasal 18 ayat 2 point (a) yang memperbolehkan perhitungan desimal kebawah tidak sah dan memerintahkan KPU mencabut pasal persebut karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan polemik di tengah masyarakat. KPU mengabaikan keputusan-keputusan tersebut, dan menetapkan 267 DCT DPR dan 1.016 DCT DPRD Provinsi yang belum mencapai 30% keterwakilan perempuan. Kasus Gugatan ke MK terhadap hasil pemilu legislatif 2024 di Daerah Pemilihan 6 Provinsi Gorontalo merupakan dampak dari malapraktek pemilu nasional serius dan dilakukan secara hirarkis. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana KPU 2022-2027 memanipulasi PKPU No 10 Tahun 2023, serta melihat dampak dari pelanggaran peraturan pencalonan perempuan dalam DCT di Dapil 6 DPRD Provinsi Gorontalo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara mendalam dengan informan terpilih, semua data dianalisis dengan teori malapraktik pemilu Sarah Birch (2013). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa malapraktik pemilu dengan manipulasi PKPU dapat terjadi karena (1) keterbatasan dan kesulitan partai politik dalam merekrut caleg perempuan yang potensial, (2) asumsi ketidakadilan pada perhitungan desimal dengan pembulatan ke atas, (3) upaya partai politik untuk lolos verifikasi DCT pemilu 2024, serta (4) kekhawatiran KPU akan hambatan politik dalam penetapan PKPU yang tepat waktu. Sedangkan pelanggaran di dapil Gorontalo 6 terjadi dengan alasan (1) KPU Provinsi Gorontalo memiliki kewajiban untuk menjalankan PKPU No 10 Tahun 2023 dalam menentukan DCT perempuan, dan (2) waktu pelaksanaan pemilu yang singkat. Temuan utama penelitian ini adalah malapraktik pemilu di Provinsi Gorontalo terjadi karena KPU tidak mampu menjaga kemandirian dan integritasnya dalam membuat regulasi teknis PKPU.

Referensi

Allan Wall.(2006). Electoral Management Design: The International IDEA Handbook, (Stockholm: IDEA)

Amiel, B. Y., & Wahidin, D. T. S. (2025). From Accessibility to Participation : The Strategy of the General Elections Commission ( KPU ) in Enhancing the Political Engagement of Persons with Disabilities in the 2024 Local Election in East Jakarta , Indonesia. TEMALI : Jurnal Pembangunan Sosial, 8(2), 189–202.

Anggarini, Titi. (2024). Masalah Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelanggaran Kuota Keterwakilan Perempuan Pada Pencalonan Pemilu Legislatif Tahun 2024. Jurnal Keterbukaan Informasi Publik, Vol. 4, No 6, September 2024

Ardipandanto, Aryojati Ardipandanto. (2013). Beberapa Masalah Dalam Regulasi Tahapan Pencalonan Pemilu 2014. Info Singkat Pemerintahan Dalam Negeri. Vol. V, No. 07/I/P3DI/April/2013

Birch, S. (2007). Electoral Systems and and Electoral Misconduct. Comparative Political Studies, 40, (12), 1533–1556.

Birch, Sarah. (2011). Electoral Malpractice New York: Oxford University Press on Demand

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.

Creswell, J.W. and Creswell, J.D. (2018) Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage, Los Angeles.

Heryanto, G. G. (2024). Membaca Lanskap Pemilu 2024 Perspektif Literasi Politik. Jakarta: Bibliosmia Karya Indonesia.

Husin, L. H., Pratama, H. M., Prasetyo, W., Hendra, H., Darmawan, W. B., Manan, F., & Amsari, F. (2021). Malapraktik Pemilu dan Korupsi: Analisis terhadap Proses Penghitungan dan Rekapitulasi pada Pemilu Indonesia 2019. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(1), 57-78.

Khan, I. H. (2011). Electoral Malpractices during the 2008 Elections in Pakistan. Oxford University Press.

Krisna, A., Samino, P., Haq, E. A., Hepirasnidasari, D., Durrahman, U. S., Pratiwi, R. R., Ariseno, K., Ramadhan, S. H., Umar, D., ST Siagian, B. (2017). Fondasi Tata Kelola Pemilu. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.

Lee, A., Krisna, A., Nugroho, J., Setianti, Y. F. (2019). Sebuah Catatan Reflektif Dari Komisi Pemilihan Umum. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum

Lopez-Pintor, R. (2000). Electoral Management Bodies as Institution of Governance. United Nations Development Programme.

Mariska, R., & Kusmanto, H. (2020, October). Tata kelola logistik pemilu 2019 dan malapraktik pemilu. In Talenta Conference Series: Local Wisdom, Social, and Arts (LWSA) (Vol. 3, No. 2, pp. 36-43).

Marzuki, S. (2009). Peran Komisi Pemilihan Umum Dan Pengawas Pemilu Untuk Pemilu Yang Demokratis. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 15(3), 493–412. https://doi.org/10.20885/iustum.vol15.iss3.art8

Mebane Jr, W R & Kalinin, K (2010). Electoral Fraud in Russia : Vote Counts Analysis using Second-digit Mean Test. Prepared for presentation at the annual meeting of the Midwest Political Science Association, Chicago, IL, April 22-25

Norris, P. (2018). Do perceptions of electoral malpractice undermine democratic satisfaction? The US in comparative perspective. International Political Science Review, 40(1), 5-22. https://doi.org/10.1177/0192512118806783 (Original work published 2019)

Norris, Pippa. (2014). Why Electoral Integrity Matters. Cambridge: Cambridge University Press.

Nuggraha, O., & Amnan, D. (2023). Distorsi Keterwakilan Perempuan Melalui Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(4), 162-165.

Nuradhawati, R. (2019). Dinamika sentralisasi dan desentralisasi di Indonesia. Jurnal Academia Praja: Jurnal Magister Ilmu Pemerintahan, 2(01), 152-170. Nisa, N I et al. (2017). Strategy of Golongan Karya to be Winner in Election Year 1971- 1997. Jurnal Historica ISSN No. 2252-4673 Volume !. 141-151

Perdana, A., Silitonga, B. M., Liando, F. D. M., Rizkiyansyah, F. K., Nugroho, K., Sukmajati, M., Tanthowi, P. U., & Anggraini, T. (2019). Tata Kelola Pemilu di Indonesia. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Santoso, R. (2019). Peran Komisi Pemilihan Umum dan partai politik dalam mewujudkan demokrasi berintegritas. Nizham: Jurnal Studi Keislaman, 7(02), 252-261.

Schiller J. (1999). The 1997 Indonesian Elections : Festival of Democracy or Costly Fiction ? Schiller is Lectyrer in Asian Studies Flinders University of South Australia 1997 Visiting Fellow at Centre for Asia Pasific Initiatives University of Victoria , B.C. Canada Occasional Paper #22 May 1999.

Siregar, F. E. (2020). Dimensi Hukum Pelanggaran Administrasi Pemilu. Jakarta: Konstitusi Press.

Supriyanto, D. (2021). Demokrasi dan Pemilu: Negara, Pemerintah, dan Partai Politik. Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi

Suradiredja, D. Y., Jpang, S. (2019). Perempuan di Singgasana Lelaki: Atlas Pemimpin Perempuan Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Syafriandre, A., Zetra, A., & Amsari, F. (2019). Malapraktik Dalam Proses Verifikasi Partai Politik Di Indonesia: Studi Pada Pemilihan Umum 2019. Jurnal Wacana Politik, 4(1), 14-29.

Syamsuddin, R., Nurdi, R. Y., Syam, F., Lukita, F. H., & Arbani, T. S. (2020). Perempuan Pemikat Suara: Studi Pemilihan Legislatif 2019 di Sulawesi Selatan. Makassar: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. Wulandari, L. (2013). Peta Politik Perempuan Menjelang Pemilu 2014. Jakarta: rumahpemilu.org.

Tongari, I., Subono, N. I., & Supit, A. H. (2021). Malapraktik calon legislatif pengusaha dalam pemilihan legislatif DPR-ri tahun 2019. Al Qisthi Jurnal Sosial Dan Politik, 18-31.

Wahidin, D. T. S., Muhyidin, A., Iswahyuni, & Ilmar, A. (2020). Partai Politik dan Perilaku Pemilih di Indonesia (Studi pada Pemilu Legislatif 2009, 2014 dan 2019). Journal of Government and Civil Society, 4(1), 131–144. https://doi.org/DOI: 10.31000/jgcs.v4i1.2376

Yusra, A & Darmawan, I. (2017). Kepentingan Petahana Dalam Manipulasi Pilkada Labuhan Batu Selatan 2015 dalam Jurnal Wacana Politik - ISSN 2502 - 9185 Vol. 2, Oktober 2017 : 74-87

Diterbitkan

2025-08-24

Cara Mengutip

Saputra, I., & Subekti , V. S. (2025). Malapraktik Pemilu Provinsi Gorontalo 2024 : Pelanggaran KPU Pusat dan Daerah Pada Regulasi Pencalonan Perempuan di Legislatif Lokal. PARAPOLITIKA: Journal of Politics and Democracy Studies, 6(2), 47–67. https://doi.org/10.33822/jpds.v6i2.11281