Penerapan Maqashid Syariah pada Mekanisme Asuransi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.47700/jiefes.v1i1.1927Keywords:
Asuransi Syariah, Maqashid Syariah, KemaslahatanAbstract
Perbedaan pendapat tentang asuransi syariah masih menjadi perdebatan dikalangan ulama hingga saat ini, Asuransi Syariah sendiri merupakan isu kontemporer yang menjadi ikhtilaf. studi ini mencoba melihat sisi asuransi dari kaca mata maqasid syariah. Implementasi maqasid syariah pada asuransi merupakan titik temu antara tujuan ditetapkannya syariah. Perlindungan agama dalam asuransi syariah direalisasikan dalam bentuk transaksi yang dimulai dengan kontribusi dalam bentuk tabarru' (donasi). Selain hal tersebut terdapat produk asuransi haji. Usaha asuransi syariah dalam aspek perlindungan jiwa terdapat pada hal-hal yang menyebabkan terancamnya jiwa, kerusakan anggota badan yang menyebabkan kecacatan ataupun kematian seseorang. Peranan asuransi pada kemaslahatan jiwa ini lebih ditekankan pada aspek pencegahan (min nahiyyati al- ‘adam). Pada kemaslahatan akal, asuransi tidak secara spesifik melindungi. Namun, salah satu upaya manusia untuk melindungi akal ialah dengan cara menuntut ilmu. Disinilah letak asuransi memainkan perannya sebagai penyandang dana pendidikan. Contoh produk asuransi yang melindungi kemaslahatan akal adalah asuransi takaful dana siswa atau asuransi beasiswa. Dalam perlindungan terhadap keturunan, peranan asuransi lebih ditekankan pada segi adanya (min nahiyyati al- wujud) yaitu mewujudkan kemaslahatan ahli waris atau keluarga yang ditinggal. Terakhir, dalam memberikan perlindungan terhadap harta, asuransi memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Contoh asuransi yang melindungi kemaslahatan harta adalah asuransi takaful umum, misalnya takful kebakaranReferences
Abdullah, Syahida. (2015). The Objectives of Takaful and Shariah: Towards the Achievement of Maqasid Shariah. Journal of Human Capital Development. Vol. 8 No. 1 January - June
Al-Ghazali. al-Mustashfa. (1997). min Ilm Ushul, Tahqiq Muhammad Sulaiman al-Asyqar. Beirut: Al-Resalah.
Ali, AM. Hasan. (2005). Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam (Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis, dan Praktis. Jakarta: Prenada Media.
Ali, Zainuddin. (2008). Hukum Asuransi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al Muwafaqat Juz II. Beirut: Dar Al-Ma'rifah. 1997.
Ambarniati. (2017) Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengelolaan Dana Peserta Asuransi Syariah di PT Asuransi ASEI Indonesia Cabang Semarang.Semarang: UIN Walisongo.
Departemen Agama RI. (2004). Al-Qur’an dan Terjemahnya Al-Jumanatul ‘Ali (Seuntai Mutiara yang Maha Luhur). Bandung: CV Penerbit Jumanatul ‘Ali-Art.
Gemala, Dewi. (2004). Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan & Perasuransian Syari’ah di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Hafidhuddin Didin, dkk. (2009). Solusi Berasuransi. Bandung: PT Karya Kita.
Iqbal, Muhaimin. (2005). Asuransi Umum Syariah Dalam Praktik (Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir, dan Riba). Jakarta: Gema Insani.
Ismanto, Kuat. (2016). Asuransi Syariah Perspektif Maqasid Syaraih. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jauhar, Ahmad al-mursi Husain. (2010). Maqashid Syariah. Jakarta: Amzah.
Mehr dan Cammack. (1981). Dasar-dasar Asuransi, Jakarta: Balai Aksara.
Agusti, Netta. (2019). “Relevansi Asuransi Syari’ah dengan Konsep Maqashid Syari’ah: Telaah Indikator”. Saqifah: Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah. 4 (1); 65-74.
Projodikoro, W. (1981) Hukum Asuransi di Indonesia. Jakarta: PT. Intermasa.
Sula, M. S. Asuransi Syari’ah. (2004). Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: PT. Gema Insani Press.
Warkum Sumitro. (1997). Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait. Jakarta: Raja Grafindo.
Wirdyaningsih. (2005). Bank Dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Zaid, M. (1954). Al-Maslahah fi at- Tasyri’ al-Islam wa najmuddin at-Tufi. Beirut: Dar al-Fikr.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.