Tinjauan Islam terhadap Mekanisme Pasar dan Penanganan Distorsinya

Authors

  • Cahya Wulandari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Koiriyah Azzahra Zulqah UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.47700/jiefes.v1i1.1923

Keywords:

Pasar, Mekanisme, Distorsi

Abstract

Pasar yang merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran harus berlangsung secara adil. Islam melarang tindakan-tindakan yang dapat menzalimi dan merugikan orang lain. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji prinsip-prinsip Islam yang harus diterapkan dalam mekanisme pasar, sehingga terjadi pasar yang sehat dan adil, serta memberikan maslahat bagi semua pihak. Selain itu, kajian ini juga akan menganalisis tindakan-tindakan terlarang yang dapat mendistorsi pasar. Kajian ditulis dengan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan menjabarkan berbagai teori dari beberapa literatur. Kajian ini menggarisbawahi bahwa pasar dalam sistem Ekonomi Islam harus menjaga nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat di dalam pasar agar menghindari praktik-praktik yang dapat merusak mekanisme pasar, sehingga merugikan orang lain. Beberapa bentuk tindakan yang dilarang Islam dalam mekanisme pasar antara lain ihtikar atau penimbunan barang untuk menaikkan harga barang di pasar, bai najasy yang merupakan praktik jual beli terlarang, taghrir dalam bentuk ketidakjelasan harga ataupun kualitas dan kuantitas barang yang diperdagangkan, dan tadlis yang merupakan praktik penipuan. Kajian ini merekomendasikan agar Pemerintah menetapkan ketentuan-ketentuan agar pasar yang berlangsung di masyarakat berjalan secara adil tanpa adanya pihak yang dirugikan.

References

Agustianto. (2020). Mekanisme Pasar dalam Perspektif Ekonomi Islam. Shariaeconomics. https://shariaeconomics.wordpress.com/2011/02/26/mekanisme-pasardalam-perspektif-ekonomi-islam

Amalia, E. (2013). Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penerapan Harga Adil dalam Perspektif Islam. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 5(1).

Cakrawala. (2018). Mekanisme Pasar. Jurnal Studi Islam, 13(2).

Ekomadani. (2015). Distorsi Pasar Dalam Pandangan Islam. Journal of Islamic Economic and Social, 1(1).

Gustiandi. (2015). Distorsi Pasar dalam Proses Transaksi Sekuritas Syariah di Pasar Sekunder. Etikonomi, 14(2).

Hasyim, A. I. (2016). Ekonomi Makro. Kencana.

Huda, N. (2012). Keuangan Publik Islami; Pendekatan Teoritis dan Sejarah. Jakarta Kencana.

Jabbar, J. (2017). Kewenangan Pemerintah Menerapkan Sanksi terhadap Pelaku Distorsi Pasar Berdasar Maqashid Syariah. Al-Manaahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(2).

Karim, A. A. (2003). Ekonomi Mikro Islami. Rajawali Press.

Malia. (2016). Implementasi Lembaga Hisbah dalam Meningkatkan Bisnis Islami. Jurnal Ekonomi Islam, 7(2).

Mishkin, F. S. (2008). Ekonomi, Uang, Perbankan, dan Pasar Keuangan. Salemba Empat.

Nasution, M. E. (2006). Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Kencana Prenada.

Rahardja, P., & Manurung, M. (1999). Teori Ekonomi Mikro Suatu Pengantar. LPFEUI.

Romly. (2019). Al Hisbah al Islamiyah: Sistem Pengawasan Pasar dalam Islam. Deepublish.

Santoso, T. (2003). Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda. Gema Insani Press.

Sasono, A. (1998). Solusi Islam atas Problematika Umat. Gema Insani Press.

Sophiandi, E. (2017). Analisis Distorsi Pasar dalam Perspektif Islam. Kasaba: Journal of Islamic Economy, 10(1).

Sumar’in. (2015). Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Graha Ilmu.

Downloads

Published

2020-08-08