Optimalisasi Pengelolaan Zakat: Implementasi dan Implikasinya dalam Perekonomian

Authors

  • Alifah Nur Fajrina Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Farhan Rafi Putra Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Annisa Suci Sisillia Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.47700/jiefes.v1i1.1918

Keywords:

Zakat, Implementasi Pengelolaan, Implikasi Zakat, Perekonomian

Abstract

Sebagai instrumen keuangan Islam, zakat memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Status zakat sebagai kewajiban bagi umat Islam, menjadikan zakat memiliki potensi yang besar. Besarnya potensi tersebut perlu dioptimalkan agar tujuan dan hikmah zakat dapat terealisasi. Namun, masih diakui bahwa potensi yang tergambar belum dapat terealisasi sepenuhnya, dengan berbagai kendala yang dihadapi. Kajian ini mengkaji secara teoritis terkait pola dan mekanisme pengelolaan zakat, baik ditinjau dari perspektif syariah maupun perspektif implementatif di lembaga amil zakat, serta dampaknya dalam perekonomian. Hasil kajian menjabarkan bahwa pengelolaan zakat yang efektif akan menjadikan kontribusi zakat dalam perekonomian lebih optimal. Diantaranya peran zakat sebagai instrumen fiskal dalam Islam, juga merupakan instrumen redistribusi pendapatan. Peran zakat yang efektif akan berkontribusi dalam mengatasi berbagai permasalahan ekonomi seperti kemiskinan, kesenjangan pendapatan, hingga pengangguran. Dimana melalui instrumen zakat akan terwujud distribusi pendapatan yang berkeadilan, sehingga akan meningkatkan daya beli masyarakat pada tingkat ekonomi bawah, juga meningkatkan kapasitas produksi bagi para pengusaha, sebagai dampak dari peningkatan daya beli masyarakat.

References

Azharsyah Ibrahim. (2011). Maksimalisasi Zakat Sebagai Salah Satu Komponen Fiskal Dalam Sistem Ekonomi Islam. Jurisprudensi: Jurnal Syariah.

BI, D. E. dan K. S. (2016). Usaha Mikro Islami. Bank Indonesia.

Canggih, C. (2017). Potensi dan Realisasi Dana Zakat Indonesia. Al Uqud: Journal of Islamic Economics, 1(1), 14–26.

Chaniago, S. (2015). Pemberdayaan Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan. Jurnal Hukum Islam, 13(1), 47–56.

Chapra, U. (2001). Masa Depan Ilmu Ekonomi. Gema Insani Press.

Fadhilah, F., & Widiastuti, T. (2018). Pengaruh Pelatihan Dan Modal Bergulir Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Jawa Timur Terhadap Pendapatan Usaha Mustahiq. Al-Uqud : Journal of Islamic Economics, 2(2), 183. https://doi.org/10.26740/al-uqud.v2n2.p183-197

Fajarudin, I. (2019). Kontribusi Zakat sebagai Pendapatan Negara dan Instrumen Penerimaan Pajak. Studi Interpretif, 2(1), 25–38.

Hafidhuddin, D. (2010). Zakat dalam Perekonomian Modern (2010th ed.). Gema Insani Press.

Nasution, M. E. (2006). Zakat dan Wakaf sebagai Pilar dalam Sistem Perekonomian Nasional. Iqtishaduna: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(3), 1–14.

Nuruddin. (2006). Zakat sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal. Rajawali Press.

Priyono, S. (2017). Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal. Al Mashlahah Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 125–142.

Puskas. (2018). Kemiskinan Masyarakat Pesisir Indonesia dan Program Pemberdayaan Zakat. Baznas.

Puskas Baznas. (2019a). Pengaruh Zakat terhadap Perekonomian Makro Indonesia.

Puskas Baznas. (2019b). Zakat Outlook 2019 (Issue December 2018).

Qardhawi, Y. (2011). Hukum Zakat. Litera Antarnusa.

Rini, N., Huda, N., Putra, P., & Mardoni, Y. (2017). PERAN DANA ZAKAT DALAM MENGURANGI KETIMPANGAN PENDAPATAN DAN KEMISKINAN. Ekuitas: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan, 1(February), 108–127. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2013.v17.i1.2230

Rohim, A. N. (2018). Maximizing Utility And Distributing Income Equitably : Islamic Economics Journal, 4(2), 155–180.

Rohim, A. N. (2019). Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui Digital Fundraising. Al-Balagh : Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 4(1), 59–90. https://doi.org/10.22515/balagh.v4i1.1556

Sabiq, S. (2009). Fiqih Sunnah. Pena Pundi Aksara.

Soekarni, & Muhammad. (2008). Investasi Syariah, implementasi, Konsep, dan Pernyataan Empirik. Kreasi Wacana.

Waluya, A. H. (2017). FIKIH ZAKAT SIMPANAN DI BANK DAN HUKUM-HUKUMNYA. Al-Uqud : Journal of Islamic Economics, 1(2), 156–182.

Downloads

Published

2020-08-08