Insentif Pajak Sebagai Upaya Peningkatan Daya Beli Masyarakat Terdampak Covid-19 yang Dimediasi oleh Tingkat Penghasilan
Keywords:
Insentif Pajak, Daya Beli, Tingkat PenghasilanAbstract
Dampak pandemi COVID-19 terbesar yang dirasakan oleh masyarakat adalah berkurangnya penghasilan. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa per Ferbuari 2021 terdapat 19,1 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemi COVID-19. Pemerintah dirasa perlu memberikan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh langsung dan tidak langsung insentif PPh Pasal 21 terhadap daya beli masyarakat yang terdampak COVID-19 melalui tingkat penghasilan. Selain itu, seiring dengan semakin dinamisnya tingkat penghasilan di masa pandemi, penelitian ini juga menguji pengaruhnya terhadap daya beli masyarakat yang terdampak COVID-19. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kuantitatif melalui pendekatan survei. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan Structural Equation Modelling. Berdasarkan hasil pengujian dapat disimpulkan bahwa insentif pajak dan tingkat penghasilan berpengaruh positif dan signifikan terhadap daya beli masyarakat terdampak COVID-19. Sementara itu, penelitian ini tidak dapat membuktikan adanya pengaruh tidak langsung insentif pajak terhadap daya beli masyarakat terdampak COVID-19 melalui tingkat penghasilan.References
Amisa, Y. D., & Waryanto, R. D. (2020). Pengaruh Upah Minimum dan Daya Beli Masyarakat Setiap Provinsi terhadap Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PPh Pasal 21 di Indonesia. Majalah Ekonomi, 25(2), 19-27.
Annur, C. M. (2021, Mei 5). 19,1 Juta Penduduk Usia Kerja Terdampak Covid-19 pada Februari 2021. Retrieved from https://databoks.katadata.co.id/: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/05/05/191-juta-penduduk-usia-kerja-terdampak-covid-19-pada-februari-2021
Annur, C. M. (2021, Agustus 12). Penghasilan Berkurang, Dampak Pandemi Covid-19 yang Paling Dirasakan Masyarakat. Retrieved from https://databoks.katadata.co.id/: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/08/13/penghasilan-berkurang-dampak-pandemi-covid-19-yang-paling-dirasakan-masyarakat
Bahtiar, R. A., & Saragih, J. P. (2020, Maret). Dampak COVID-19 terhadap Perlambatan Ekonomi Sektor UMKM. Info Singkat: Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis, XII(6), 19-24.
Hernaningsih, F. (2018). Pengaruh Kestabilan Inflasi dan Ketimpangan Pendapatan terhadap Daya Beli Masyarkat. Jurnal Ilmiah M-Progress, 8(2), 130-141.
Huda, A. (2018). Pengaruh Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terhadap Daya Beli Masyarakat (Penelitian di Kota Malang Tahun 2013-2016). Malang: Universitas Brawijaya.
Lukita, C. (2021). Pengaruh Efektivitas Insentif PPh Pasal 21 DTP terhadap Daya Beli di Masa Pandemi COVID-19. Jakarta: Universitas Trilogi.
Maholtra, N. (2007). Marketing Research an Applied Orientation.
Nainggolan, E. U. (2020, Agustus 2020). Strategi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Retrieved from www.djkn.kemenkeu.go.id: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13287/Strategi-Kebijakan-Pemulihan-Ekonomi-Nasional.html
Putong, I. (2010). Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Ramsay, J. (1994). Purchasing Power. European Journal of Purchasing and Supply Management, 1(3), 125-138.
Yanto, A. (2021). Kebijakan Pemerintah Desa Terkait Strategi Peningkatan Daya Beli Masyarakat Di Era Pandemi COVID-19. Cirebon: IAIN Syekh Nurjati .
Yunitama, D. (2017). Pengaruh Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) terhadap Daya Beli Karyawan. Malang: Universitas Brawijaya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 jurnal equity
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).