Perbandingan Kontribusi Bruto Asuransi Syariah Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.47700/jiefes.v2i2.3461Keywords:
Asuransi Syariah, Kontribusi Bruto, PandemiAbstract
Abstract
Islamic insurance has a big role in the Islamic finance sector with the principle of mutual help. Gross contribution is one of the funds that can be utilized for insurance participants and companies. Covid19, which has an impact on the economic sector, makes understanding the growth of sharia insurance before and after the pandemic in terms of gross contribution very important. This study aims to further review the gross contribution from March-December to find out whether there is a significant difference from the gross contribution of sharia insurance before and after the Covid-19 pandemic. The study was conducted using a comparative quantitative approach with two paired samples. The research sample uses time series data, namely the gross contribution of sharia insurance in 2019 and 2020 for the period from March to December. The results of this study found that the comparison of gross contribution to the Islamic insurance industry seen before the 2019 pandemic and after the 2020 pandemic which was taken from March to December was normally distributed. This means that the development of sharia insurance when viewed before the 2019 pandemic and after the 2020 pandemic according to the gross contributions from sharia insurance participants did not experience a significant difference and will certainly increase.
Abstrak
Asuransi syariah memiliki peran besar pada sektor keuangan syariah dengan prinsip saling tolongmenolong. Kontribusi bruto merupakan salah satu dana yang dapat dimanfaatkan bagi peserta asuransi maupun perusahaan. Covid-19 yang berdampak pada sektor perekonomian, menjadikan pemahaman mengenai pertumbuhan asuransi syariah sebelum dan sesudah pandemi ditinjau dari kontribusi bruto sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau lebih lanjut kontribusi bruto dari Maret-Desember untuk mengetahui apakah ada perbedaan yang signifikan dari kontribusi bruto asuransi syariah sebelum dan sesudah pandemi Covid-19. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kuantitatif komparatif dengan dua sampel berpasangan. Sampel penelitian menggunakan data time series yaitu kontribusi bruto asuransi syariah tahun 2019 dan 2020 periode bulan Maret hingga Desember. Hasil penelitian ini menemukan bahwa perbandingan kontribusi bruto pada industri asuransi syariah dilihat saat sebelum pandemi tahun 2019 dan sesudah pandemi 2020 yang diambil pada periode Maret hingga Desember berdistribusi normal. Hal tersebut berarti bahwa perkembangan asuransi syariah jika ditinjau pada saat sebelum pandemi tahun 2019 dan sesudah pandemi tahun 2020 menurut kontribusi bruto yang berasal dari para peserta asuransi syariah tidak mengalami perbedaan yang signifikan dan dapat dipastikan akan mengalami peningkatan.
References
Agustina, D. R. (2016). Penerapan Akad Mudharabah pada Produk Takaful Dana Pendidikan (FULNADI) Asuransi Takaful Keluarga Cabang Palembang [Palembang: Universitas Islam Negeri Raden Fatah]. http://eprints.radenfatah.ac.id/id/eprint/362
Ali, Z. (2008). Hukum Asuransi Syariah (Edisi Pertama, Cetakan Pertama) Jakarta: Sinar Grafika.
AM, H. A. (2004). Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam: Suatu Tinjauan Analisis Teoritis & Praktis (Ed. 1). Jakarta: Kencana.
Amrin, A. (2006). Asuransi Syariah (Keberadaan dan Kelebihannya di Tengah Asuransi Konvensional). Jakarta: PT Alex Media Komputindo.
Amrin, A. (2009). Bisnis, Ekonomi, Asuransi, Dan Keuangan Syariah. Jakarta: Grasindo.
Azhari, A. R., & Sukmaningrum, P. S. (2021). Determinan Profitabilitas Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 8(4), 426. https://doi.org/10.20473/vol8iss20214pp426-438
Badan Pusat Statistik. (2020). Statistik Indonesia 2020. Badan Pusat Statistik.
Burhanuddin. (2010). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Danarti, D., & Nina K, M. (2011). Jurus Pintar Asuransi Agar Anda Tenang, Aman, dan Nyaman. Yogyakarta: G-media.
Dewan Asuransi Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 dan Peraturan Pelaksanaan Tentang Usaha Perasuransian. DAI.
Dewi, G. (2004). Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan & Asuransi Syariah di Indonesia. Jakarta: Predana.
Faoziyyah, A. A., & Laila, N. (2020). Faktor Internal dan Faktor Makroekonomi yang Mempengaruhi Profitabilitas Asuransi Syariah di Indonesia Periode 2016-2018. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, Vol. 7(6), 1146–1163.
Fatwa DSN-MUI. (2001). Fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Fidhayanti, D. (2012). Pelaksanaan Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah: Studi di Takaful Indonesia Cabang Malang. Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Hasanah, U. (2019). Instrumen Investasi Dalam Perusahaan Asuransi Syariah. Az Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(1), 27.
Hidayati, A. A., & Shofawati, A. (2018). Determinan Kinerja Keuangan Asuransi Syariah di Indonesia Periode 2014-2016. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 5(11), 892. https://doi.org/10.20473/vol5iss201811pp892-907
Idayanti, S., & Aryani, F. D. (2020). Hukum Asuransi. DI Yogyakarta: Penerbit Tanah Air Beta.
Janwari, Y. (2005). Asuransi Syariah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2020). Insight Buletin Ekonomi Syariah. 14.
Lestari, D. D. (2020). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Cadangan Dana Tabarru’ pada Asuransi Syariah di Indonesia Periode 2016-2019. Jakarta: STIE Indonesia (STEI) Jakarta.
Mardani. (2017). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Poerwadarminta, W. J. S. (1999). Kamus Umum Bahasa Indonesia (Cet. 6, hlm. 1156). Jakarta: Balai Pustaka.
Priyatno, P. D., Sari, L. P., & Atiah, I. N. (2020). Penerapan Maqashid Syariah pada Mekanisme Asuransi Syariah. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 1(1), 1–18. https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/JIEFeS/article/view/1927/948
Sani, A., & Machfudz, M. (2010). Metodologi Riset Manajemen Sumber Daya Manusia. UIN Malang: Maliki Press.
Septilianti, G. D. (2021). Pengaruh Kontribusi Bruto Klaim Bruto dan Hasil Investasi terhadap Surplus Underwriting Dana Tabarru’ pada Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah di Indonesia periode 2016-2019. Purwokerto: Institut Agama Islam Negeri Purwokerto.
Soemitra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Soeratno, & Lincolin, A. (1993). Metodologi Penelitian untuk Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: YKPN.
Sula, M. S. (2014). Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani.
Suma, M. A. (2006). Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional: Teori, System, Aplikasi dan Pemasaran. Ciputat: Kholam Prosiding.
Sumitro, W. (2002). Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait BMI & Takaful di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syahatah, H. (2006). Nuzhum At-Ta’min Al-Mu’ashirah Mizan Asy-Syari’ah At-Islamiyyah, Asuransi Dalam Perspektif Syariah. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Tim Sekretaris Perusahaan. (2020, April). PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Dukung Upaya Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Jakarta: PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera.
Wardhani, R. K. M., & Septiarini, D. F. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kontribusi Peserta Pada Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 4(10), 802. https://doi.org/10.20473/vol4iss201710pp802-816
Wirdyaningsih. (2005). Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Wiwoho, J. (2014). Peran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam Memberikan Distribusi Keadilan bagi Masyarakat. 1, 11.
Suryadi, H. (2021). Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Pertumbuhan Aset Industri Asuransi Syariah di Indonesia (Periode 2016-2020). Bogor: Institut Pertanian Bogor.
Hisan, D. G. (2020). Kontribusi Sistem Keuangan Syraiah terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2015-2019. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.