Transformasi Konflik Kebijakan Relokasi Pasar Kota ke Pasar Wisata oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Abstrak
Keywords:
relokasi, transformasiAbstract
Kebijakan relokasi pasar kota ke pasar wisata untuk memenuhi tuntutan atau kepentingan perekonomian masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan yang lebih besar. Pemerintah sebagai pelayanan publik berupaya memberikan manfaat publik yang positif bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan memberikan alternatif solusi terhadap konflik kebijakan relokasi antara pedagang pasar kota dan pemerintah Bojonegoro. Teori transformasi konflik digunakan untuk mengatasi masalah dan membangun kemitraan jangka panjang yang positif. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Data diperoleh dengan menggunakan analisis isi pada subjek penelitian yang sesuai. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pengalihan pasar perkotaan ke pasar wisata Bojonegoro ditolak oleh para pedagang pasar perkotaan dengan alasan akan mempengaruhi pendapatan mereka. Upaya menjamin keberhasilan strategi relokasi, menggunakan teori transformasi konflik, yaitu dengan cara berkolaborasi, berkomunikasi secara efektif, dan membina para pedagang untuk meningkatkan keterampilan mereka. Seiring berjalannya waktu, para pedagang beralih ke Pasar Wisata, menyadari manfaatnya dengan mendapatkan hasil berupa peningkatan pendapatan hingga 50% dari sebelumnya. Konsumen akan nyaman, aman, dan bersemangat berbelanja di Pasar Wisata berkat fasilitas yang memadai.
References
Agus Mujiono. (2022). Mengurai Langkah Pemkab Bojonegoro Terkait Pemindahan Pasar Kota . Artikel.
Ahmad. (2018). Desain Penelitian Analisis Isi (Content Analysis). Research Gat, 5(9).
Anastasia N, A Dkk. (2013). Upaya Transformasi Konflik Oleh Search For Common Ground Organization. Dikshi, 1(3), 1-15.
Cecep Supendi, Saifuddin Zuhri. (2022). Manajemen Konflik Dalam Peningkatan Kinerja Guru Perspektif Al-Qur’an. Jurnal Kependidikan Islam, 3(2), 92.
Eka Septian. (2022). Transformasi Konflik Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima Di Kawasan Malioboro Kota Yogyakarta. Jurnal Administrasi Publik, 8(3), 331.
Hentty Kartika. (2023). Belum Sepakat Soal Pemindahan Pasar Tradisional, Para Pedagang Di Bojonegoro Lapor Polisi. Artikel.
Juliana Lumintang. (2015). Dinamika Konflik Dalam Organisasi. Jurnal Acta Diurna Komunikasi, 4(2).
Kabar Baru Bojonegoro. (2022). Tolak Relokasi, Pedagang Pasar Bojonegoro Demo Besar-Besaran. Artikel.
Kadji. (2016). Metode Penelitian Ilmu Administrasi. Yogyakarta: Deepublish.
Komunika, G. (2023). Pengelolaan Konflik dan Perubahan Sosial di Desa Cikarawang ,. 6(2), 27–35.
Manzanaris, M. R. (2018). Dampak Kebijakan Relokasi Pasar Tradisional Rawajaya Di Wilayah Kota Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. Jurnal Administrasi Publik, 4(52).
Neuman. (2017). Metodologi Penelitian Sosial: Pendekatan Kualitatif Dan Kuantitatif. Jakarta: Indeks.
Novi Amalia. (2023). Resolusi Konflik: Analisis Konflik Pragmatis. Artikel.
Novianti Dkk. (2023). Public Values Kebijakan Relokasi Pasar Kota Bojonegoro. Jurnal Religion Education Social Laa Roiba, 6(3), 2084-2094.
Pemendagri. (2017). Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Perundang-Undangan.
Pemkab Bojonegoro. (2021). Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Pembrdayaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan.
Rofiq, A. (2023). Pedagang Pasar Wisata Bojonegoro Nikmati Fasilitas & Pendapatan Naik. Artikel.
Siska Perbapo. (2022). Profil Pasar Wisata Kabupaten Bojonegoro. Artikel.
Sugiyanto. (2009). Dampak Keberadaan Pasar Modern Terhadap Pedagang Pasar Tradisional. Die: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Manajemen, 5(4), 97-115.
Sukmana & Safitri. (2010). Analisis Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima Di Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo. Indonesian Journal Of Public, 1-11.
Weng & Kim. (2016). The Critical Role Of Street Vendor Organizations In Relocating Street Vendors Into Public Markets: Case Of Hsinchu City, Taiwan. Cityscape, 18(1), 47-70.
Zamahsari, A. (2017). Resulusi Konflik Pedagang Kaki Lima (Pkl) Di Pasar Tanah Abang Provinsi Dki Jakarta. Jurnal Prodi Damai Dan Resolusi Konflik, 3(2), 18-24.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 laily agustina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).