KETERKAITAN HUBUNGAN ANTARA KOMUNIKASI POLITIK KEBIJAKAN DENGAN BIROKRAKSI PEMERINTAH DALAM KONTEKS KOMUNIKASI PEMBANGUNAN (Studi Kasus Regulasi Pendirian TV Komunitas)
DOI:
https://doi.org/10.33822/gk.v3i2.1787Abstract
Kehadiran lembaga penyiaran komunitas (LPK) memiliki semangat dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat komunitas akan materi penyiaran. Semangat ini setidaknya tercermin dari pasal-pasal dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) yang juga mengatur masalah penyiaran komunitas. UU Penyiaran menyebutkan LPK merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya Komunikan yang loyal dan daya jangkau frekuensinya yang terbatas, menyebabkan program siarannya fokus pada informasi, pendidikan dan budaya komunitasnya. Kendala operasionalnya yaitu ijin penyelenggara penyiaran yang sulit didapatkan, anggaran dan kualitas program siaran yang terbatas. Kurangnya keberhasilan dalam penyampaian pesan menjadi penghambat berkembangnya TV Komunitas di Indonesia seperti yang disampaikan dalam teori informasi dan nonverbal dimana Teori Informasi dan Nonverbal mengemukakan bahwa bertindak sama dengan berkomunikasi. Dalam hal politik, melakukan tindakan politik sama dengan melakukan komunikasi politik. Tindakan dalam komunikasi politik dapat ditafsirkan berbeda-beda oleh masyarakat yang melihatnya. Pola tindakan itulah yang kemudian dipelajari sebagai pedoman untuk menentukan tindakan komunikasi politik yang dilakukan. Pola tersebut dijadikan sebagai prediksi reaksi yang terjadi kedepannya. Merujuk pada permasalahan diatas, bahwa erat sekali keterkaitan hubungan antara komunikasi politik kebijakan dengan birokrasi pemerintah dalam konteks komunikasi pembangunan, dimana deregulasi lembaga penyiaran komunitas ini disyahkan untuk kepentingan pembangunan daerah dan pedesaan. Tetapi dalam hal sosialisasi kebijakan ini kurang dilakukan oleh pihak pemerintah, faktor birokrasi pendirian menjadi suatu hambatan. Dengan menggunakan metode Analisa Deskriptif serta teknik pengumpulan data menggunakan studi kajian pustaka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan hubungan antara Komunikasi Politik dengan Birokrasi Pemerintah dalam konteks Komunikasi Pembangunan melalui studi kasus Regulasi pendirian TV Komunitas.
References
Ardianto, Elvinaro dan Lukita Komala Erdinaya. (2007). Komunikasi Massa Suatu Pengantar. Bandung: Penerbit Remadja Rosdakarya.
Bahruddin, Muh. (2014). Tantangan Regulasi Penyiaran: Pencitraan Politik Di Era Konvergensi Media. Proceeding Comicos.
Budiarjo, Miriam. (2010). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Budiman, Ahmad. (2014). Penataan Lembaga Penyiaran Komunitas Dalam Aktivitas Penyiaran Di Indonesia. Politica Vol. 5 No. 1 Juni 2014.
Combine Resources Institution. (2002). Perkembangan Radio Komunitas di Indonesia dalam Konteks Makro. Makalah seminar hasil penelitian. Jakarta.
Huntington, Samuel P dan Joan Nelson. (1981). Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta: Rineka Cipta Jakarta. Raja Grafindo Persada.
James, Anderson.(1986). Analisa Kebijaksanaan Publik. Yogyakarta: Terjemahan Nuhadjir.
Miles, M.B. & Huberman, A.M. (1994). Qualitative data analysis. London: Sage Publications Inc.
Nasution. Zulkarimen. (2009). Komunikasi Pembangunan Pengenalan Teori Dan Penerapan.
Nawawi, Hadari. (1993). Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.
Nimmo, Dan (2005). Komunikasi Politik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Remotivi.or.id. (2016, Januari 19). Kenapa Lembaga Penyiaran Komunitas Sulit Berkembang?. https://www. remotivi. or.id/amatan/250/Kenapa-Lembaga-Penyiaran-Komunitas-Sulit-Berkembang.
Tirto.id. (2016, Desember 29). KNRP Kritisi Draft Revisi UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002. https://tirto.id/ccMVhttps://tirto.id/knrp-kritisi-draft-revisi-uu-penyiaran-no-32-tahun-2002-ccMV.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).