ANALISIS SISTEM PEMERINTAHAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT BADUY

Penulis

  • Adzra Ardelia Tuasalamony Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v3i3.9446

Kata Kunci:

Hak Ulayat, Masyarakat Adat, Sistem Pemerintahan

Abstrak

Sistem pemerintahan yang dianut oleh suku Baduy menunjukkan perbedaan signifikan dengan tatanan pemerintahan yang umumnya berlaku di tingkat desa, seperti yang diatur dalam kerangka hukum nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait dengan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sistem pemerintahan tradisional masyarakat Baduy dan juga melihat bagaimana perlindungan hukum terhadap hak ulayat mereka diatur. Metode penelitian yang dipergunakan yaitu pendekatan hukum normatif dengan studi kasus normatif, yang mengacu pada penafsiran dan aplikasi hukum yang dilakukan secara teoritis. Dalam sistem pemerintahan Baduy, terdapat pemerintahan lokal yang disebut pikukuh karuhun yang dipimpin oleh tiga pemimpin adat, dikenal sebagai Puun, yang memiliki kedudukan di tiga wilayah berbeda, yaitu Cibeo, Cikartawana, dan Cikeusik. Masyarakat Baduy dan Kasepuhan mayoritas menggantungkan mata pencaharian mereka pada pertanian dengan kepemilikan lahan komunal, yang dikenal sebagai hak ulayat, yang aturannya mengacu pada norma adat. Sebagai respons terhadap perlindungan hak ulayat tersebut, Pemerintah wilayah Lebak sudah melakukan pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001.

Referensi

Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatn, 2003.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, n.d.

Indonesia, Indonesia. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Hak Atas Ulayat Masyarakat Baduy, 2001.

———. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria, 1960.

———. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, 2014.

———. Undang-Undang No. 39 Tahun 2014, 2014.

Kadir, Abdul. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004.

Muhlisin, Helmy Faizi B. U., and Ayatullah Humaeni. “Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan Masyarakat Adat Di Provinsi Banten : Studi Kasus Masyarakat Adat Baduy Dan Citorek.” Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah 1, no. 1 (2017).

Rusnandar, Nanang. Seba Dalam Tradisi Masyarakat Baduy Di Banten. Bandung: Badan Pelestarian Nilai Budaya, 2012.

Susylawati, Eka. “Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Al-Ihkam : Jurnal Hukum dan Pranata sosial 4, no. 1 (2009).

“Profil Masyarakat Hukum Adat Dan Kearifan Lokal Di Provinsi Banten (Kajian Kearifan Lokal Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup Dan Hutan).” Serang, 2017.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-15

Cara Mengutip

Tuasalamony, A. A. (2024). ANALISIS SISTEM PEMERINTAHAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT BADUY. Jurnal Hukum Statuta, 3(3), 167–174. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i3.9446