Perlindungan Hukum Dan Upaya Pemulihan Bagi Perusahaan Insolven Dalam Kepailitan
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v3i2.9097Kata Kunci:
Insolven, Kepailitan, Perlindungan HukumAbstrak
Hukum kepailitan di Indonesia, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, menghadapi tantangan menyeimbangkan perlindungan hukum terhadap perusahaan insolven dengan penyelesaian utang yang belum terbayar. Prinsip-prinsip Demokrasi Ekonomi dari UUD 1945 menjadi dasar pengaturan ekonomi yang inklusif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis perundang- undangan dan implementasi Undang-Undang Kepailitan. Hukum kepailitan di Indonesia mengakui pentingnya asas kelangsungan usaha namun implementasinya masih cenderung pada likuidasi aset debitur. Perubahan legislatif dari Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 ke Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 menunjukkan evolusi dalam penanganan kasus kepailitan, namun masih ada kebutuhan untuk lebih mengeksplorasi konsep "corporate rescue" seperti praktik internasional. Meskipun Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 telah mengatur mekanisme yang lebih komprehensif untuk penyelesaian kepailitan, tantangan utama tetap pada penyeimbangan antara perlindungan terhadap kepentingan kreditur dengan upaya menyelamatkan perusahaan yang masih insolvensi. Diperlukan penyesuaian lebih lanjut untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap perusahaan yang berpotensi dalam konteks kepailitan.
Referensi
Anandita, N. “Reorganisasi Peusahaan Dalam Kepailitan,” n.d. http://gocampus.blogspot.com/2010/02/reorganisasi-perusahaan-dalam.html.
Andani, Devi. “Perlindungan Hukum Kepailitan Perusahaan Solvable Di Indonesia.” Kajian Hukum 7, no. 1 (n.d.).
Asra, Asra. “Corporate Rescue: Key Concept Dalam Kepailitan Korporasi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 22, no. 4 (2015).
Dwinanto, Rizky. “Urutan Prioritas Pelunasan Utang Dalam Kepailitan.” Hukumonline, 2019. https://www.hukumonline.com/klinik/a/urutan-prioritas-pelunasan-utang-dalam-kepailitan-lt5dca8aad69118/.
Hoff, Jerry. Undang Kepailitan Di Indonesia, Terjemahan Kartini Muljad. Jakarta: PT Tata Nusa, 2000.
J. Pinakunary, Fredrik. “Perlindungan Terhadap Perusahaan Solven Dari Ancaman Kepailitan.” Hukumonline, 2005. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-terhadap-perusahaan-solven-dari-ancaman-kepailitan-hol13887.
Oktavilia, Shanty. “DETEKSI DINI KRISIS PERBANKAN INDONESIA: IDENTIFIKASI VARIABEL MAKRO DENGAN MODEL LOGIT.” Jejak: Jurnal Ekonomi dan Kebijakan 1, no. 1 (2008).
Omardani Hadibroto, Guslan, and Mardalena Hanifah. “UPAYA HUKUM DALAM PERKARA KEPAILITAN.” Multilingual: Journal of Universal Studies 3, no. 4 (2023).
Partners, SIP and. “Alternatif Penyelesaian Perkara Kepailitan.” SIPLawFirm, 2023. Accessed June 29, 2024. https://siplawfirm.id/alternatif-penyelesaian-perkara-kepailitan/?lang=id.
Shubhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, Dan Praktik Di Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2008.
Sumarni, Murti, and John Soeprihanto. Pengantar Bisnis (Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan). Yogyakarta: Liberty, 1998.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.