Urgensi Pembentukan Undang-Undang Kemitraan Untuk Pengemudi Ojek Online
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v2i3.9094Kata Kunci:
Ojek online, Mitra, PT GojekAbstrak
Kemajuan teknologi telah mengubah sektor transportasi dengan munculnya layanan ojek online, seperti PT Gojek, yang membawa dampak besar bagi ekonomi digital Indonesia. Namun, status hukum pengemudi ojek online yang dianggap sebagai "mitra" menimbulkan banyak perdebatan terkait hak dan kewajiban mereka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan kemitraan saat ini tidak memenuhi prinsip-prinsip kemitraan yang setara dan adil. Pengemudi seringkali berada dalam posisi yang tidak menguntungkan dengan kurangnya jaminan sosial dan hak-hak pekerja. Kesimpulannya, hubungan kemitraan ini perlu regulasi yang lebih jelas untuk melindungi hak-hak pengemudi. Disarankan agar perjanjian kemitraan direvisi untuk mencerminkan prinsip mutualisme dan kesetaraan, serta pemerintah harus lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan regulasi demi kesejahteraan pengemudi ojek online.
Referensi
Alawiyah, T., & Gultom, E. R. (2023). PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN PT. GO-JEK DENGAN DRIVER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. UNES Law Review, 5(3), 713-724.
Ayuwuragil, K. (11 April 2018). 5 Masalah Kesejahteraan yang Dikeluhkan Sopir Ojek 'Online'. CNN Indonesia. Diakses pada 20 Desember 2023 https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180410195433-185-289823/5-masalah-kesejahteraan-yang-dikeluhkan-sopir-ojek-online.
Dewanta, I. M. T. Menyoal Tuntutan Driver Online terhadap Perubahan Hubungan Kemitraan Menjadi Hubungan Kerja dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia I Made Tegar Dewanta Universitas Udayana, dewanta. 2280511031@ student. unud. ac. id Moch Choirul Rizal.
Dewi, A. S. (2023). Penggunaan Kontrak Baku Dalam Perjanjian Antara Developer Dengan Konsumen. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 6(1), 80-90.
Muhaimin, (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Novianto, A., Wulansari, A. D., & Hernawan, A. (30 April 2021). Riset: empat alasan kemitraan Gojek, Grab, hingga Maxim merugikan para Ojol. THE CONVERSATION. Diakses pada 20 Desember 2023, dari https://theconversation.com/riset-empat-alasan-kemitraan-gojek-grab-hingga-maxim-merugikan-para-ojol-159832.
Ojol Minta agar Status Kemitraan Diubah Jadi Hubungan Kerja, Apa Bedanya? (1 September 2022). KlikLegal.com. Diakses pada 20 Desember 2023, dari https://kliklegal.com/ojol-minta-agar-status-kemitraan-diubah-jadi-hubungan-kerja-apa-bedanya/.
Rifda. (23 Juni 2023). Apakah Mitra Kerja dan Karyawan Itu Berbeda? IZIN.co.id. Diakses pada 20 Desember 2023, dari https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2023/06/23/apakah-mitra-kerja-dan-karyawan-itu-berbeda/#:~:text=Karyawan%20adalah%20individu%20yang%20bekerja,lain%20dalam%20kerangka%20perjanjian%20bisnis.
Setyowati, D. (23 November 2023). Urgensi Jaminan Hari Tua dan Kecelakaan Kerja Bagi Driver Ojek Online. katadata.co.id. Diakses pada 20 Desember 2023, dari https://katadata.co.id/digital/startup/655efe7d130f6/urgensi-jaminan-hari-tua-dan-kecelakaan-kerja-bagi-driver-ojek-online.
Shemi, H. (13 Juni 2021). Status Mitra bagi Pekerja Gig Aplikasi, Inovasi atau Bom Waktu? Artikel ini telah tayang di Idntimes.com dengan judul "Status Mitra bagi Pekerja Gig Aplikasi, Inovasi atau Bom Waktu?". Klik untuk baca: https://www.idntimes.com/business/economy/helmi/sta. IDN TIMES. Diakses pada 20 Desember 2023, dari https://www.idntimes.com/business/economy/helmi/status-mitra-bagi-pekerja-gig-aplikasi-inovasi-atau-bom-waktu?page=all.
Taqiyya, S. A. (21 Oktober 2021). Perbedaan Hubungan Kemitraan dengan Hubungan Kerja. HUKUMONLINE.COM. Diakses pada 20 Desember 2023, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-hubungan-kemitraan-dengan-hubungan-kerja-lt617136e8e2fce/?utm_source=shared_button&utm_medium=copy_link.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.