Penegakan Hukum Telematika terhadap Perundungan Siber di Media Sosial: Studi pada Platform Instagram

Penulis

  • Anisa Hesti Fitriyani Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Silvia Arleinia Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Avisa Fitrianingrum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Graceya Iranita Tarigan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v1i3.8773

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai penegakkan hukum telematika dalam kasus perundungan siber yang terjadi di media sosial terkhusus pada platform Instagram. Media sosial Instagram dipilih karena maraknya tingkat perundungan yang terjadi akibat tingginya tingkat pengguna instagram dan penetrasi Internet yang ada di masyarakat. Adapun kemudian pokok permasalahan yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum telematika terhadap pengguna media sosial Instagram dan bagaimana penegakan hukum telematika bagi korban perundungan siber atau cyberbullying di media sosial Instagram. Tujuannya adalah untuk dapat mengetahui mekanisme perlindungan hukum telematika terkhusus pada media sosial Instagram serta guna mengetahui bagaimana mekanisme penegakan hukum terhadap korban perundungan sesuai dengan hukum telematika yang ada. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan atau statute approach. Berdasarkan hasil dari penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa baik perlindungan maupun penegakkan hukum terhadap pengguna sosial media khususnya bagi korban perundungan pada platform Instagram dapat disandarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta instrumen hukum internasional lainnya yang berkaitan dengan topik. Selain itu, perlindungan hukum di media sosial dapat pula disandarkan kepada ketentuan komunitas atau community guidelines yang telah dibuat oleh pihak developer platform yang dalam hal ini adalah Instagram.

Referensi

Amiruddin & Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Ari Dermawan & Akmal. “URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI.” Journal of Science and Social Research. https://doi.org/10.54314/jssr.v2i2.353

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2020). Penetrasi Pengguna Internet 2019-2020 (Q2). Diakses pada 10 Oktober 2021 dari https://apjii.or.id/content/read/39/521/Laporan-Survei-Internet-APJII-2019---2020-%5BQ2.

Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Barda Nawawi Arief. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

———. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

———. Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2006.

C.S.T Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Penerbit Balai Pustaka, 1989.

Datareportal. (2021). Digital 2021: Indonesia. Diakses pada 10 Oktober 2021 dari https://datareportal.com/reports/digital-2021-indonesia.

Fernando Duarte. (2019). Berapa Banyak Waktu Yang Dihabiskan Rakyat Indonesia Di Media Sosial?. Diakses pada 10 Oktober 2021 dari https://www.bbc.com/indonesia/majalah-49630216.

Fisher, Eddie John. “From Cyber Bullying to Cyber Coping: The Misuse of Mobile Technology and Social Media and Their Effects on People’s Lives”. http://dx.doi.org/10.5296/ber.v3i2.4176

Hsb, Mara Ongku. “HAM Dan Kebebasan Berpendapat Dalam UUD 1945”. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.135.

Instagram Help Center. (2021). Instagram Community Guidelines. Diakses pada 15 Oktober 2021 dari https://help.instagram.com/477434105621119/?helpref=hc_fnav.

Pujiyono et al. “Kebijakan Kriminal Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Makar Di Indonesia.”

Kartiko, Galuh. (2017). “Pengaturan Terhadap Yurisdiksi”. https://doi.org/10.21107/ri.v8i2.695

Kementerian Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia. (2019). Pengguna Internet Indonesia. Diakses pada 10 Oktober 2021 dari https://aptika.kominfo.go.id/2019/08/penggunaan-internet-di-indonesia/.

Kowalski, Robin M., & Susan P. Limber. “Electronic Bullying Among Middle School Students”. https://doi.org/10.1016/j.jadohealth.2007.08.017.

M. Hamdan. Politik Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo, 1997.

Indonesia. 2008. Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Marwadianto, Marwadianto. “Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi”. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.1-25.

Marwin. “PENANGGULANGAN CYBER CRIME MELALUI PENAL POLICY”. https://doi.org/10.24042/asas.v5i1.1693.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.

Muhamad Amirulloh, Ida Padmanegara & Tyas Dian Anggraeni. KAJIAN EU CONVENTION ON CYBERCRIME DIKAITKAN DENGAN UPAYA REGULASI TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI. Jakarta: BPHN, 2009.

Mukhtar. Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif. Jakarta: GP Press Group, 2013.

Muladi & Dyah Sulistyani. Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana Dan Kebijakan Kriminal. Bandung: Alumni, 2016.

Nana Syaodih Sukmadinata. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011.

Oxford Dictionary. (2021). Cyber Bullying. Diakses pada 10 Oktober 2021 dari http://www.oxforddictionaries.com/definition/english/cyberbullying?g=CYBER+BULYYING.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana, 2011.

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1988.

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

SAFEnet. (2021). Daftar Kasus Netizen Yang Terjerat UU ITE. Diakses pada 25 Oktober 2021 dari https://id.safenet.or.id/daftarkasus/.

Silva, Diego S., & Maxwell J. Smith. “Limiting Rights and Freedoms in the Context of Ebola and Other Public Health Emergencies: How the Principle of Reciprocity Can Enrich the Application of the Siracusa Principles”. https://doi.org/10.2307/healhumarigh.17.1.52

Soerdjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1984.

Soerjono Soekanto & Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.

Subaidah Ratna Juita, Amri Panahatan Sihotang & Ariyono. “Cyber Bullying Pada Anak Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana : Kajian Teoretis Tentang Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016”.

Sudarmanto, H L, & A Mafazi. “Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Cyberbullying Di Indonesia”.

Sudarto. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: PT Alumni Bandung, 1996.

———. (2016). Annual Report of the Special Representative of the Secretary-General on Violence against Children Number A/HRC/31/20.

———. (2014). General Assembly Resolution on Protecting Children From Bullying Number A/RES/69/158.

U-Report Indonesia. (2019). Jajak Pendapat: #ENDViolence Global Poll 2019. Diakses pada 16 Oktober 2021 dari https://indonesia.ureport.in/v2/opinion/3454/.

Williams, Kirk R., & Nancy G. Guerra. “Prevalence and Predictors of Internet Bullying”. 10.1016/j.jadohealth.2007.08.018.

Wisnu Agung Triwiarto. “Konvensi Uni Eropa Tentang Kejahatan Melalui Internet 2001, Ratifikasi Negara Bukan Anggota”.

Wulandari, Cahya. “Kebijakan Kriminal Non Penal Dengan Techno Prevention (Analisis Pencegahan Konten Negatif Melalui Internet).” https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i2.23650.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-05

Cara Mengutip

Anisa Hesti Fitriyani, Silvia Arleinia, Avisa Fitrianingrum, & Graceya Iranita Tarigan. (2024). Penegakan Hukum Telematika terhadap Perundungan Siber di Media Sosial: Studi pada Platform Instagram. Jurnal Hukum Statuta, 1(3). https://doi.org/10.35586/jhs.v1i3.8773