Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Penulis

  • Nadia Wulandari Rotty Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Anggita Cahyani Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Daffa Khalisha Nabila Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Rachmah Fidiastuti Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Regentio Candrika Komala Dewa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v1i2.8588

Abstrak

Tindak pidana pencucian uang sebagai salah satu extraordinary crime mengalami perubahan dikarenakan adanya perkembangan dan kemajuan teknologi. Uang virtual atau cryptocurrency sebagai bentuk alat transaksi digital yang beredar di dunia siber berpotensi menjadi sasaran bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang. Terjadinya kejahatan pencucian uang melalui cryptocurrency berpotensi mempersulit proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga perlu perhatian khusus oleh pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui potensi pemanfaatan cryptocurrency sebagai sarana tindak pidana pencucian uang serta mengetahui urgensi regulasi dan penanganan tindak pidana pencucian uang menggunakan cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menilai bahwa pemanfaatan cryptocurrency sebagai sarana tindak pidana pencucian uang memerlukan pengawasan yang ketat oleh aparat penegak hukum  serta dasar hukum yang mengikat terkait pemanfaatan cryptocurrency sebagai salah satu alat pembayaran di Indonesia sehingga dapat meminimalisir terjadinya suatu tindak pidana terutama tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Unduhan

Diterbitkan

2022-04-15

Cara Mengutip

Nadia Wulandari Rotty, Anggita Cahyani, Daffa Khalisha Nabila, Rachmah Fidiastuti, & Regentio Candrika Komala Dewa. (2022). Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Statuta, 1(2), 137–152. https://doi.org/10.35586/jhs.v1i2.8588