PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v1i2.8582Abstrak
Globalisasi membuat perkembangan teknologi semakin cepat, begitu pula di bidang perekonomian. Salah satunya dalam bertransaksi pinjam-meminjam yang saat ini telah tersedia melalui media elektronik berbasis online, namun pada pelaksanaannya sering kali terdapat laporan atas penyalahgunaan data diri pribadi konsumen yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan permasalahan hukum tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan jenis pendekatan undang-undang (statute approach) untuk menjawab mengenai perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna layanan pinjaman online ilegal ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hasil dari penelitian ini adalah telah ditemukan beberapa kasus di lapangan yang terbukti sebagai penyalahgunaan data diri pribadi dari konsumen pinjaman online ilegal. Penyalahgunaan data diri pribadi yang dilakukan perusahaan pinjaman online ilegal dapat didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.