PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL

Penulis

  • Dinda Putri Oktaviansjah Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Beryl Nahdah Gunardi Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Amanda Nadya Oktavia Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Variza Octifanny Rahmadianti
  • Shafa Safira Diana Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v1i2.8582

Abstrak

Globalisasi membuat perkembangan teknologi semakin cepat, begitu pula di bidang perekonomian. Salah satunya dalam bertransaksi pinjam-meminjam yang saat ini telah tersedia melalui media elektronik berbasis online, namun pada pelaksanaannya sering kali terdapat laporan atas penyalahgunaan data diri pribadi konsumen yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan permasalahan hukum tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan jenis pendekatan undang-undang (statute approach)   untuk menjawab mengenai perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna layanan pinjaman online ilegal ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hasil dari penelitian ini adalah telah ditemukan beberapa kasus di lapangan yang terbukti sebagai penyalahgunaan data diri pribadi dari konsumen pinjaman online ilegal. Penyalahgunaan data diri pribadi yang dilakukan perusahaan pinjaman online ilegal dapat didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Unduhan

Diterbitkan

2022-04-15

Cara Mengutip

Dinda Putri Oktaviansjah, Beryl Nahdah Gunardi, Amanda Nadya Oktavia, Variza Octifanny Rahmadianti, & Shafa Safira Diana. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL. Jurnal Hukum Statuta, 1(2), 109–121. https://doi.org/10.35586/jhs.v1i2.8582