Pemberantasan Revenge Porn di Lingkungan Sekolah Menengah Atas Ditinjau dengan Hukum Positif di Indonesia

Penulis

  • Muhammad Fauzan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Hanif Fil'Awalin
  • Davina Dewi Aulyanti
  • Meurina Desthabu
  • Biyandra Timothee A
  • Lintang Aulia Zahra
  • Zefanya Angelica Situmeang
  • Feby Welgaputri
  • Muhammad Naufal
  • Karina Josephine Siregar
  • Adnasohn Aqilla Respati
  • Handar Subhandi Bakhtiar

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v2i3.5692

Kata Kunci:

Revenge Porn, Prosedur Pelaporan, UU ITE, UU TPKS

Abstrak

Revenge Porn sedang marak terjadi di kalangan anak-anak atau siswa SMA yang berpacaran. Terlebih terdapat aturan main mengenai revenge porn itu sendiri di peraturan perundang-undangan. Maka daripada itu perlu adanya sebuah penelitian lebih lanjut mengenai revenge porn sebagai tindak pidana, pengaturan revenge porn ditinjau dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan untuk mengetahui prosedur pelaporan ketika terjadi kasus revenge porn. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa revenge porn merupakan sebuah tindak pidana apabila terdapat niat pelaku untuk membalaskan dendamnya kepada korban karena beberapa faktor seperti rasa sakit hati yang dialami pelaku. Terlebih selain revenge porn pun juga dapat terjadi pemaksaan dan pemerasan yang dapat memperberat pelaku ketika dipalorkan oleh korban. Dalam UU ITE, terdapat ketentuan revenge porn yang termuat dalam Pasal 27 Ayat (3). Relevansi antara UU ITE dan TPKS adalah terbukanya alat bukti elektronik dalam UU ITE yang dapat digunakan dalam keperluan korban di dalam melaporkan korban dengan UU TPKS. Prosedur pelaporan atas kasus revenge porn dapat dilihat dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Referensi

Arisanti & Setiabudhi. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge Porn (Pornografi Balas Dendam) Menurut Hukum Positif di Indonesia”. (n.d). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/69819

Bernadetha Aurelia Oktavira. “Jerat Hukum Pelaku Cracking Menurut UU PDP dan UU ITE. HukumOnline”. (n.d.). https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-pelaku-icracking-i-menurut-uu-pdp-dan-uu-ite-lt4f235fec78736.

Bratadewa Bima Bayusuta. “Analisis Yuridis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” (n.d.). https://journal.uns.ac.id/Souvereignty/article/view/199

Bryan A. Garner. Black Law Dictionary 6th Edition. United States: West, 1990.

Chazawi Adami. Tindak Pidana Pornografi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Citron, D. K & Franks, M. A. “Criminalizing Revenge Porn”. Wake Forest Law Review, 49 (2014).

Cusack & Carmen M. Pornography and The Criminal Justice System. CRC Press, 2014.

Dewan Perwakilan Rakyat. “RUU TKPS Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual”. (n.d.).https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/36115/t/RUU+TPKS+Payung+Hukum+Bagi+Korban+Kekerasan+Seksual. (2021).

Dwi Hananta. “Pertimbangan Keadaan-keadaan Meringankan dan Memberatkan dalam Penjatuhan Pidana”. Jurnal Hukum dan Peradilan 7, 1 (2018).

E.Y. Karter. Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHMPTHM, 1992.

Edy Arianto Syahputra. ”Analisis Yuridis Tindak Pidana Pornografi yang Disebarluaskan Melalui Madia Sosial (Twitter)”. Repository Universita HKBN Nommensen (2019).

Hari Murti. ”Cybercrime”. Jurnal Teknologi Informasi DINAMIK 10, 1 (2005).

Ita Iya Paulina Perangin-angin & Rahayu Nuswantoro Dwiwarno. “Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara Memebrikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn di Indonesia”. Diponegoro Law Journal 8, 1 (2019).

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Rambu Susanti Mila Maramba. “Motif Tindak pidana Pembunuhan Dalam penjatuhan Pidana pada Proses Pembuktian dan Pertimbangan Hakim”. Tesis. Salatiga: Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, 2017.

Rifqi Noviendra Mahesa & Emmilia Rusdiana. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyebaran Foto Porno di Media Sosial (Studi Putusan Nomor: 80/Pid.Sus/2021/PN SDA).” (n.d.). https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.47579

Salim H. Sidik & Erlies Septiana Nurbani. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2019.

Tyrone Kirchengast. “The Limits of Criminal law and Justice: ‘Revenge Porn’ Criminalization, Hybrid Responses and The Ideal Victim”. UniSA Student Law Review 2, 42 (2016).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-15

Cara Mengutip

Fauzan, M., Fil'Awalin, H., Aulyanti, D. D., Desthabu, M., A, B. T., Zahra, L. A., Situmeang, Z. A., Welgaputri, F., Naufal, M., Siregar, K. J., Respati, A. A., & Bakhtiar, H. S. (2023). Pemberantasan Revenge Porn di Lingkungan Sekolah Menengah Atas Ditinjau dengan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hukum Statuta, 2(3), 121–136. https://doi.org/10.35586/jhs.v2i3.5692