EKSISTENSI PERLINDUNGAN HUKUM WAJIB PAJAK DALAM SENGKETA PERDATA BERIMPLIKASI PAJAK

Penulis

  • Mahesya Nanda Sunandar Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v5i1.12320

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Wajib Pajak, Sengketa Perdata, Kewajiban Perpajakan, Ketidakpastian Hukum

Abstrak

Perdata atas status kepemilikan atau penguasaan suatu objek pajak dapat mempengaruhi kewajiban perpajakan, termasuk penetapan, pemungutan, dan penagihan pajak.  Faktanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali tetap melaksanakan prosedur perpajakan meskipun status hukum objek pajak masih dalam proses sengketa di pengadilan negeri, sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum dan kerugian bagi wajib pajak.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis perlindungan hukum yang tersedia bagi wajib pajak jika terjadi sengketa perdata yang melibatkan utang pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, meneliti norma-norma hukum yang mendefinisikan hak dan kewajiban perpajakan, serta prinsip-prinsip perlindungan hukum dalam kerangka hukum pajak dan perdata.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara jelas mengatur perlindungan wajib pajak dalam konteks konflik antara tanggung jawab perpajakan dan proses hukum perdata.  Oleh karena itu, diperlukan pengembangan kebijakan dan pendekatan hukum yang lebih fleksibel agar konsep keadilan dan kepastian hukum dapat diterapkan secara adil bagi semua pihak.

Referensi

Afifah, Lisa Nadya. “Perlindungan Hukum Wajib Pajak Terkait Ketentuan Official Assessment-System Dalam Bidang Pajak Bumi dan Bangunan.” Jurist-Diction 5, no. 2 (31 Maret 2022): 589–622. doi:10.20473/jd.v5i2.34896.

Erwiningsih, Winahyu. “IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK INDONESIA.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (26 Maret 2022): 248–62. doi:10.24967/jcs.v6i2.1585.

Fitnawati, S., Sunarya, A., Riyanto, S., & Rivaldi, W. (2025). Hutang Pajak. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(1), 223–231. Universitas Primagraha.

Hamdani, Afdil, Edi Haskar, dan Nessa Fajriyana Farda. “Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak.” Amnesti: Jurnal Hukum 5, no. 2 (3 Agustus 2023): 191–206. doi:10.37729/amnesti.v5i2.3024.

Iskandar, A. (2019). Hukum Pajak dan Perlindungan Hukum Wajib Pajak di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 435–454.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia, 2006), hlm. 302–304.

Nainggolan, P.R. (2025). Sengketa Pajak pada Wajib Pajak Badan dan Penyelesaian atas Pemeriksaan menurut Ketentuan Umum Perpajakan. Universitas Kristen Indonesia. Retrieved September 19, 2025, from http://repository.uki.ac.id/19780/2/BABI.pdf

Qinayya, Syavira Alzena, Alvieta Alice Reyhanif, Dimas Dwi Nugroho, dan Bondhi Alby Maulana. “Perlindungan Hak Wajib Pajak Dalam Proses Pemeriksaan Dan Penegakan Hukum Pajak Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Etika,” t.t.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rohmah, S. N., Nuridah, S., & Sopian. (2024). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tingkat Pendidikan, dan Pendapatan Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(5), 3199–3210.

Sa’adah, Nabitatus, dan Kadek Cahya Susila Wibawa. “BATASAN KEWENANGAN MENGADILI SENGKETA PAJAK ANTARA PENGADILAN PAJAK DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA.” Masalah-Masalah Hukum 52, no. 1 (31 Maret 2023): 21–29. doi:10.14710/mmh.52.1.2023.21-29.

Supriyono, Yohanes, Figo Ade Rizky, dan Asrinur Amalia. “ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 116 PK/PDT.SUS - PAILIT/2013 TENTANG KEWAJIBAN PAJAK TERHADAP PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN,” t.t.

Utami, Siti Wahyu. “PERLINDUNGAN HAK WAJIB PAJAK: TRANSPARANSI DAN KEADILAN DALAM PENAGIHAN PAJAK” 23 (t.t.).

Wahyuni, Fitri. “REFORMASI HUKUM PAJAK DI INDONESIA: TANTANGAN DAN PELUANG UNTUK PENINGKATAN KEADILAN FISKAL,” t.t.

Wijaya, K. (2020). Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Sistem Peradilan Pajak. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 421–436.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-15

Cara Mengutip

Sunandar, M. N. (2025). EKSISTENSI PERLINDUNGAN HUKUM WAJIB PAJAK DALAM SENGKETA PERDATA BERIMPLIKASI PAJAK . Jurnal Hukum Statuta, 5(1), 1–18. https://doi.org/10.35586/jhs.v5i1.12320