IMPLIKASI HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP PRINSIP KEADILAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL DALAM SISTEM PERPAJAKAN NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v4i3.11206Kata Kunci:
Harmonisasi Perpajakan, UU HPP, Keadilan Vertikal, Keadilan Horizontal, Sistem Perpajakan IndonesiaAbstrak
Penelitian ini mengkaji implikasi harmonisasi peraturan perpajakan terhadap prinsip keadilan vertikal dan horizontal dalam sistem perpajakan nasional, khususnya setelah implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada periode 2021-2025. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif, penelitian ini mengidentifikasi bahwa UU HPP telah menghasilkan perubahan signifikan dalam struktur tarif pajak penghasilan, reformulasi pajak pertambahan nilai, pengenalan program pengungkapan sukarela, dan penguatan administrasi perpajakan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa upaya harmonisasi telah meningkatkan keadilan vertikal melalui penerapan struktur tarif progresif yang lebih granular dan perluasan basis pajak bagi kelompok berpenghasilan tinggi. Sementara itu, perbaikan keadilan horizontal tercermin dalam penyetaraan perlakuan pajak antara sektor formal dan informal, serta antara berbagai jenis penghasilan. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan seperti kompleksitas administratif dan risiko ketidakpatuhan yang dapat menghambat pencapaian keadilan perpajakan secara optimal. Hasil penelitian merekomendasikan strategi penguatan sistem perpajakan melalui penyederhanaan administrasi pajak, penguatan kapasitas otoritas pajak, dan edukasi wajib pajak guna memastikan implementasi yang efektif dari kebijakan harmonisasi perpajakan yang mendukung prinsip keadilan pajak.
Referensi
Alm, James, and Abel Embaye. “Tax Amnesty Programs in Developing Countries: Effectiveness and Policy Implications.” International Tax and Public Finance 30, no. 2 (2023): 456–78.
Brotodihardjo, Santoso. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Refika Aditama, 2003.
Damayanti, Theresia Woro, and Rizal Amali. “Analisis Progresivitas Tarif PPh Orang Pribadi Pasca UU HPP.” Jurnal Akuntansi Dan Perpajakan 25, no. 1 (2-23): 78–92.
Darussalam, Danny, and Yoga Kristiaji. “Rasionalisasi Fasilitas Perpajakan: Upaya Memperkuat Keadilan Vertikal.” Tax Planning and Review 19, no. 4 (2023): 234–49.
Darussalam, Denny. “Evaluasi Reformasi Perpajakan Indonesia: Perspektif Keadilan Dan Efisiensi.” Jurnal Perpajakan Indonesia 3, no. 4 (2019): 123–45.
Direktorat Jenderal Pajak. "Panduan Implementasi UU HPP: Prinsip Keadilan dalam Penegakan Hukum Pajak," Buletin Perpajakan 15, no. 3 (2022): 12-28.
Direktorat Jenderal Pajak. "Sejarah Reformasi Perpajakan Indonesia," dalam Reformasi Perpajakan Indonesia: Dari Masa ke Masa (Jakarta: DJP, 2020), 45-67.
Gunadi, and Mardiasmo Siahaan. “Program Pengungkapan Sukarela: Dilema Keadilan Perpajakan.” Jurnal Perpajakan Dan Keuangan Publik 25, no. 4 (2023): 189–205.
Hamonangan, Sihar, and Eko Setiawan. “Tantangan PPN Ekonomi Digital: Transaksi P2P Dan Solusi Teknologi.” Digital Tax Review 5, no. 3 (2023): 134–49.
Indonesia Investments. Tax Amnesty Program Indonesia. 2022. https://www.indonesia-investments.com/finance/tax-system/tax-amnesty-program/item7124.
Internatioanl Budget Partnership. Promoting Equity through Taxation in Developing Countries. 2020. https://internationalbudget.org/wp-content/uploads/promoting-equity-thru-taxation-june-2020.pdf.
International Tax Review. Indonesia’s Tax Amnesty Program: Pros and Cons. 2022. https://www.internationaltaxreview.com/article/2a7cstq7ub837k268cn40/indonesias-tax-amnesty-program-pros-and-cons.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Kemenkeu RI, 2021.
Mardiasmo, M, and Hardiyanto H. “Sinergi Antar Elemen Reformasi Perpajakan: Analisis Kebijakan UU HPP.” Jurnal Administrasi Publik Dan Perpajakan 8, no. 1 (2022): 34–52.
Nugroho, Budi Arif, and Dewi Suryani. “Insentif PPh Badan Untuk Perusahaan Terbuka: Dampak Terhadap Transparansi Dan Good Corporate Governance.” Indonesian Tax Review 7, no. 3 (2023): 89–104.
Nurmantu, Safri. “Tantangan Implementasi Tarif PPh Tertinggi 35%: Risiko Penghindaran Pajak.” Jurnal Perpajakan 21, no. 2 (2023): 156–71.
Nurmantu, Safri, and Setiawan D. “Penguatan Kapasitas Institusional DJP Dalam Implementasi UU HPP. Jurnal Administrasi Perpajakan.” Jurnal Administrasi Perpajakan 9, no. 1 (2023): 45–63.
Prasetya, Imam, and Bambang Mardiyanto. “Evaluasi Keadilan PPh Final UMKM: Analisis Margin Keuntungan Sektoral.” Jurnal UMKKM Dan Perpajakan 8, no. 2 (2022): 123–39.
Prasetyo, Bambang. “Dimensi Substantif Keadilan Perpajakan Dalam Perspektif Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 18, no. 2 (2021): 234–56.
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal. "Studi Dampak PPh Final terhadap UMKM: Analisis Efektif Tax Rate," Working Paper PKPN No. 08/2023 (Jakarta: BKF, 2023), 45-62.
Ragimun. “Mitigasi Dampak Negatif Program Pengungkapan Sukarela Terhadap Persepsi Keadilan Perpajakan.” Jurnal Kebijakan Publik 16, no. 1 (2023): 67–83.
Richard, M Bird, and Eric m Zolt. “Technology and Taxation in Developing Countries: From Hand to Mouse.” National Tax Journal 61, no. 4 (2020): 791–821.
Rosdiana, Haula, Denny Darussalam, and Edi Slamet Irianto Irianto. “PPh Badan Dalam Konteks Global: Antara Kompetisi Dan Keadilan.” Jurnal Ekonomi Dan Keuangan 26, no. 4 (2022): 245–67.
Rosdiana, Haula and Denny Darussalam. “PPh Badan Dalam Konteks Global: Antara Kompetisi Dan Keadilan.” Jurnal Ekonomi Dan Keuangan 26, no. 4 (2022): 245–67.
Rosdiana, Haula, and Edi Slamet Irianto Irianto. Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan Dan Implementasi Di Indonesia. Jakarta: Rajawali, 2012.
Rosid, A, and E Nugroho. “Strategi Peningkatan Kepatuhan Pajak Sukarela Dalam Konteks UU HPP.” Jurnal Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan 11, no. 1 (2023): 56–74.
Saputra, Andi, Rizki Amelia, and Doni Prakoso. “Dampak Kenaikan Tarif PPN Terhadap Keadilan Horizontal: Analisis Data Susenas.” Jurnal Ekonomi Publik 18, no. 4 (2023): 201–18.
Saputra, M, and A Gunawan. “Pendekatan Responsive Regulation Dalam Penegakan Hukum Pajak Pasca UU HPP.” Jurnal Kepatuhan Perpajakan 6, no. 1 (2023): 45–67.
Sukarno, Edy. “Tax Reform in Indonesia: The Transformation from Directorate General of Taxes to the State Revenue Agency.” International Journal of Professional Business Review: Int. J. Prof.Bus. Rev. International Journal of Professional Business Review: Int. J. Prof.Bus. Rev. 9, no. 10 (2024): 4.
Sukmana, Oman, and Agus Prasetyo. “Struktur Konsumsi Dan Beban PPN: Perbandingan Pekerja Formal Dan Informal.” Indonesian Journal of Economics 29, no. 3 (2022): 145–62.
Tambunan, Mangasi. “PPh UMKM Sebagai Stepping Stone: Desain Ideal Sistem Perpajakan Untuk Usaha Kecil.” Jurnal Kebijakan Ekonomi 14, no. 1 (2023): 78–95.
Tax Justice Forum Indonesia. "Evaluasi Pengenaan PPN Ekonomi Digital: Menciptakan Level Playing Field," Policy Brief TJFI No. 12/2023 (Jakarta: TJFI, 2023), 23-34.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.





