PERAN LEMBAGA LEGISLATIF DALAM KONFIGURASI POLITIK HUKUM: ANTARA ASPIRASI PUBLIK DAN KEPENTINGAN POLITIK UNTUK MENCAPAI KARAKTERISTIK PRODUK HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v4i1.9930Keywords:
Aspirasi Publik; DPR; Partai Politik; PolitikAbstract
Penelitian ini membahas peran lembaga legislatif dalam menghadapi dilema antara memperjuangkan aspirasi publik dan kepentingan politik partai dalam proses legislasi di Indonesia. Sebagai salah satu pilar utama dalam sistem pemerintahan, lembaga legislatif memiliki fungsi penting dalam pembentukan undang-undang, pengawasan, dan pengesahan anggaran negara. Namun, anggota legislatif sering kali dihadapkan pada ketegangan antara kepentingan publik dan tuntutan politik dari partai yang mendukung mereka, yang dapat mempengaruhi kualitas produk hukum yang dihasilkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis faktor-faktor hukum, politik, dan sosial yang memengaruhi proses legislasi. Selain itu, penelitian ini menyoroti bagaimana sistem pemilihan umum dan dominasi partai politik menciptakan tekanan pada anggota legislatif, serta pengaruh lobi dari kelompok kepentingan ekonomi dalam proses pembuatan kebijakan. Untuk mengatasi dilema ini, peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses legislasi dipandang sebagai solusi penting untuk menciptakan produk hukum yang adil dan inklusif
References
Ali, H. Z. Sosiologi Hukum. Sinar Grafika, 2023.
Anggara, Sahya. Sistem Politik Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.
Asshiddiqie, Jimly. “PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM SEBAGAI INSTRUMEN DEMOKRASI.” Jurnal Konstitusi 3, no. 4 (2006).
Darussalam, Fajrul Ilmy, and Andi Batara Indra. “Kedaulatan Rakyat Dalam Pemikitan Filsafat Politik Montesquieu.” Jurnal Politik Profetik 9, no. 2 (2021): 189–204.
Dwiyanto, Agus. Reformasi Birokrasi Publik Di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press, 2021.
Fadli, Muhammad. “Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 1 (2018): 51–61.
Fathurrahman, Faisal. “Strategi Kampanye Partai Keadilan Sejahtera Dalam Mendulang Suara Pemilu Legislatif (Studi Pada Dapil 6 Kota Bandar Lampung Pada Pemilu 2019)” (2021).
Firdaus, Fahmi Ramadhan. “PENCEGAHAN KORUPSI LEGISLASI MELALUI PENGUATAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 3 (2020).
Hadad, A. A. H. “Pengaruh Partai Politik Terhadap Lahirnya Produk Hukum Dalam Negara Demokrasi.” Pemuliaan Hukum 6, no. 2 (2024).
Kartiko, Galuh. “Sistem Pemilu Dalam Perspektif Demokrasi Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi II, no. 1 (2009).
Kholifah, Ayu. “Pembenahan Muatan Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional Melalui Policy Screening Tool Terhadap Rancangan Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 2 (2022).
Kholilurohman, K. “Praktik Politik Identitas Menuju Pemilu 2024 Dan Pengaruhnya Terhadap Demokrasi.” Legacy : Jurnal Hukum dan Perundang-undangan 4, no. 1 (2024): 60–80.
Kristiawanto. “Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sebagai Fungsi Pengawasan Lembaga Negara.” Legalitas : Jurnal Penelitian Hukum 14, no. 1 (2020): 1–14.
Labolo, Muhadam, and Teguh Ilham. Partai Politik Dan Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia : Teori, Konsep Dan Isu Strategi. 1st ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Latifah, Khasanah Nur, and Fatma Ulfatum Najicha. “Implikasi Media Sosial Terhadap Formulasi Kebijakan Publik.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 1 (2022).
Maarotong, Jenli. “Fungsi Partai Politik Sebagai Sarana Komunikasi Politik (Suatu Studi Pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Di Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud).” Politico : Jurnal Ilmu Politik 8, no. 4 (2019).
Mahadi, Helmi. “Pragmatisme Politik : Studi Kasus Proses Rekrutmen Politik PDIP Pada Pilkada Kabupaten Sleman.” Jurnal Studi Pemerintahan 2, no. 1 (2011): 38–71.
Melati. “Kedudukan Fraksi Partai Politik Dalam Proses Legalisasi Di Indonesia Perspektif Siyasah Dusturiyah.” Institut Agama Islam Negeri Palopo, 2023.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Nur, Ilham, and H. Hendra Arjuna. “Peran Lembaga Legislatif Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Syariah : Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 4 (2024).
Pardana, Deki, I Wayan Sujana, Fariz Mustaqim, Hasni Hasni, and La Ode Abdul Rakhman. “Tinjauan Transformasi Ilmu Pemasaran Dalam Political Marketing Pada Pemilihan Umum.” Jurnal Ilmiah Akuntansi Manajemen 6, no. 2 (2023): 176–186.
Ramadani, Fais. “Kedudukan Dan Fungsi Fraksi Di Dewan Perwakilan Rakyat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD.” Universitas Islam Riau, 2022.
Rohmah, Elva Imeldatur. “Dinamika Overlapping Kewenangan DPR Dan Presiden Dalam Pembentukan Kebijakan Negara.” Dekrit : Jurnal Magister Ilmu Hukum 13, no. 1 (2023): 48–68.
Rosana, Ellya. “Negara Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Tapis : Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 12, no. 1 (2016): 37–53.
Septiana, Anis Ribcalia. Kebijakan Publik : Teori, Formulasi Dan Aplikasi. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi, 2023.
Suaib, Hermanto, A. Sakti R. S. Rakia, Arie Purnomo, and Hayat M. Ohorella. Pengantar Kebijakan Publik. Makassar: Humanities Genuis, 2022.
Sugiarto, Umar Said. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Sugiman, Sugiman. “Fungsi Legislasi DPR Pasca Amandemen UUD NKRI 1945.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 2 (2020).
Suharyanto, Agung. “Surat Kabar Sebagai Salah Satu Media Penyampaian Informasi Politik Pada Partisipasi Politik Masyarakat.” Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal) 6, no. 2 (2016).
Suparman, Odang. “Konsep Lembaga Negara Indonesia Dalam Perspektif Teori Trias Politica Berdasarkan Prinsip Check and Balances System.” Ahkam : Jurnal Hukum Islam dan Humaniora 2, no. 1 (2023): 59–75.
Tanjung, Titony. “Getting to Know the Open Proportional System in Indonesia Towards the 2024 General Election.” BULLET : Jurnal Multidisipliner Ilmu 2, no. 1 (2023).
Taufiqurrohman, M. M., Z. Priambudi, and A. N. Octavia. “Mengatur Petisi Di Dalam Peraturan Perundang-Undangan: Upaya Penguatan Posisi Masyarakat Terhadap Negara Dalam Kerangka Perlindungan Kebebasan Berpendapat.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 1 (2021): 1–17.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Jurnal Statuta have CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
In developing strategy and setting priorities, Jurnal Statuta recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Jurnal Statuta licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.