POTENSI OVERKRIMINALISASI PADA PENGATURAN TINDAK PIDANA KOHABITASI DALAM KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA: PERSPEKTIF FAIR TRIAL

Authors

  • M. Rizki Yudha Prawira Faculty of Law, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v4i1.9530

Keywords:

Kohabitasi, Overkriminalisasi, Tindak Pidana, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Hak atas Fair Trial

Abstract

Tindak pidana kohabitasi diatur dalam Pasal 412 KUHP yang melarang setiap individu untuk hidup bersama sebagaimana suami istri, kendatipun hubungan tersebut dilakukan di luar perkawinan. Adapun ancaman bagi setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan ini adalah sanksi pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (sepuluh juta rupiah). Pengaturan mengenai tindak pidana kohabitasi telah menimbulkan berbagai kekhawatiran, khususnya mengenai potensi kriminalisasi yang berlebihan atau dikenal dengan istilah overkriminalisasi. Menggunakan hukum pidana untuk mengatasi sebuah permasalahan haruslah menjadi upaya terakhir, sebagaimana diartikulasikan dalam prinsip ultima ratio. Douglas Husak telah memperingatkan bahaya overkriminalisasi, dimana negara diberikan wewenang yang terlalu luas untuk mengontrol individu di wilayah yurisdiksinya dengan menggunakan hukum pidana. Kriminalisasi suatu perbuatan harus mempertimbangkan pembatasan internal dan eksternal. Pembatasan internal berfokus pada tingkat kerusakan, kerugian dan niat jahat yang diakibatkan oleh sebuah tindakan, yang menjamin klasifikasinya sebagai tindak pidana. Selanjutnya, pembatasan eksternal juga menjadi faktor lainnya yaitu fokusnya pada kepentingan negara dan bagaimana kriminalisasi suatu tindakan dapat berkontribusi terhadap tujuan tersebut. Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai potensi terjadinya overkriminalisasi akibat dimasukkannya kohabitasi ke dalam KUHP, yang dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas peradilan yang adil. Di balik tujuan kriminalisasi tindakan kohabitasi dimana pendekatannya merujuk pada moral dan norma umum, diperlukan sebuah penelitian untuk mengkritisi pandangan tersebut sebagai bentuk sumbangan pemikiran baru khususnya kepada perkembangan hukum pidana di Indonesia.

References

Akbari, Anugerah Rizki. “Controlling The Society Through Criminalization: The Case of Indonesia.” Universiteit Leiden, 2015.

Akbari, Anugrah Rizki. “Aspek Kontrol Kejahatan & (Over)Kriminalisasi: Dalam Rangka Pengujian Undang - Undang No. 46/PUU-XIV/2016.” 2016. https://mappifhui.org/wp-content/uploads/2016/10/ICJR-Keterangan-Ahli_Kesusilaan_ARA.pdf.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. 1st ed. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2000.

Azizah, Nurul Nur. “‘Semua Bisa Kena’ : 6 Pasal RKUHP Yang Mengancam Perempuan,” 2022. https://www.konde.co/2022/12/semua-bisa-kena-6-pasal-rkuhp-yang-mengancam-perempuan/.

BBC News Indonesia. “DPR Resmi Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang, PBB ‘Prihatin’ Pasal-Pasal ‘Diskriminatif,’” 2022. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cv2qj19zp28o.

Dirgantara, Adhyasta, and Dani Prabowo. “Lapas Di Indonesia ‘Overcrowded’, Kapasitas 140.000, Penghuninya 265.000 Orang.” Kompas.com, 2024. https://nasional.kompas.com/read/2024/06/13/07562511/lapas-di-indonesia-overcrowded-kapasitas-140000-penghuninya-265000-orang.

Efritadewi, Ayu. Modul Hukum Pidana. 1st ed. Tanjungpinang: UMRAH Press, 2020.

Fair Trials International. “The Right To A Fair Trial,” 2021. https://www.fairtrials.org/the-right-to-a-fair-trial/.

Husak, Douglas. Overcriminalization: The Limits of the Criminal Law. Oxford: Oxford University Press, 2007.

———. “The Criminal Law as Last Resort.” Oxford Journal of Legal Studies 24, no. 2 (2004): 207–235. https://doi.org/10.1093/ojls/24.2.207.

Kadish, Sanford H. “The Crisis of Overcriminalization.” Sage Journals 373, no. 1 (1968): 157–70. https://doi.org/https://doi.org/10.1177/000271626737400115.

Kementerian Kesehatan RI. “Kasus HIV Dan Sifilis Meningkat, Penularan Didominasi Ibu Rumah Tangga.” Sehat Negeriku, 2023. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230508/5742944/kasus-hiv-dan-sifilis-meningkat-penularan-didominasi-ibu-rumah-tangga/.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. “RKUHP Melanggar Hak Atas Privasi.” LBH Masyarakat, 2019. https://lbhmasyarakat.org/rilis-pers-rkuhp-melanggar-hak-atas-privasi/.

Maramis, Frans. Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia. 2nd ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.

Novian, Rully, Supriyadi Widodo Eddyono, Ajeng Gandini Kamilah, Sustira Dirga, Carla Nathania, Erasmus A.T. Napitupulu, Syahrial Martanto Wiryawan, and Adhigama Andre Budhiman. Strategi Menangani Overcrowding Di Indonesia : Penyebab, Dampak Dan Penyelesaiannya. Jakarta: ICJR, 2018. https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2018/04/Overcrowding-Indonesia_Final.pdf.

Perkumpulan Bantuan Hukum Indonesia. “Telah Terbit! RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDiPENJARA,” 2022. https://pbhi.or.id/telah-terbit-rkuhp-panduan-mudah-tibatibadipenjara/.

SDP Publik Ditjenpas. “Statistik Jumlah Penghuni.” SDP Publik Ditjenpas, 2024. https://sdppublik.ditjenpas.go.id/analisa/jumlah-penghuni#chart_statistic_unit-panel.

Sianturi, S.R. Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2023.

Soraya, Joice, and Sri Ayu Irawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Atas Hak Fair Trail Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Indonesia.” In Seminar Hukum Nasional Dan Call For Paper Dengan Tema “Membangun Hukum Pidana Dalam Negara Hukum Yang Demokratis,” 1–22. Malang: Mahupiki, 2022. http://elitabmas.wisnuwardhana.ac.id/webmin/assets/uploads/lf/LF202302161676499021323.pdf.

Sudibyo, Ateng, and Aji Halim Rahman. “Dekonstruksi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana.” Journal Presumption of Law 3, no. 1 (2021): 55–79. https://doi.org/https://doi.org/10.31949/jpl.v3i1.985.

Sumner, Cate, and Santi Kusumaningrum. Studi Dasar AIPJ Tentang Identitas Hukum: Jutaan Orang Tanpa Identitas Hukum Di Indonesia. Jakarta: Australia Indonesia Partnership for Justice, 2014.

United Kingdom Government. Chapter 11 - Living Together As A Married Couple, Pub. L. No. Amendement 54, 13 (2017). https://assets.publishing.service.gov.uk/media/5a820c1ae5274a2e8ab5738a/dmgch11.pdf.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. “Presiden Dan DPR RI Harus Segera Menghapus Pasal-Pasal Anti Demokrasi Dalam RKUHP,” 2022. https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/presiden-dan-dpr-ri-harus-segera-menghapus-pasal-pasal-anti-demokrasi-dalam-rkuhp/.

Published

2024-12-27

How to Cite

Prawira, M. R. Y. (2024). POTENSI OVERKRIMINALISASI PADA PENGATURAN TINDAK PIDANA KOHABITASI DALAM KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA: PERSPEKTIF FAIR TRIAL. Jurnal Hukum Statuta, 4(1), 31–49. https://doi.org/10.35586/jhs.v4i1.9530