Upaya Hukum Perusahaan Untuk Bangkit Dari Jeratan Tuntutan Kepailitan

Authors

  • Fallen Annisa Aji Putri Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v3i1.8978

Keywords:

Aset Debitur, Kepailitan, Pemanfaatan Aset

Abstract

The bankruptcy of a company has widespread negative impacts, both locally and globally. Therefore, the existence of bankruptcy institutions is crucial in the business world. These institutions enable the orderly and fair settlement of debts when a company can no longer compete or is forced to exit the market.Bankruptcy occurs when a debtor fails to pay debts that have fallen due and can be demanded, indicating an inability to pay or insufficient income to settle debts. Bankruptcy aims to resolve debt issues rather than intentionally destroy a business. The principle of "commercial exit from financial distress" refers to the process by which financially unsustainable companies exit the market in an orderly manner. Facilitating the bankruptcy of debtors can help efficiently and fairly resolve debt, allowing creditors to receive payments according to the legal priorities of bankruptcy, and providing debtors with an opportunity to improve their finances and continue their business. To prevent bankruptcy, companies may file for a moratorium on debt payments to prepare a reorganization plan. However, unethical practices in commercial courts can harm creditors, underscoring the importance for the judiciary system to ensure transparent and fair bankruptcy processes.

References

Adi Soenarno. AZ SELF MOTIVATION Senjata Diri untuk Penyemangat Hidup dan Pembunuh Kata Menyerah. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2022.

Alwi Alwi. "Tinjauan Yuridis Upaya Pengajuan Kepailitan Terhadap Perusahaan Asuransi Oleh Nasabah Asuransi." (n.d.). https://doi.org/10.29210/020211225.

Andzar Ibrahim, Khairul Hidayat, Nani Reni. "Upaya Hukum Pekerja Untuk Mendapatkan Hak-Haknya Pada Perusahaan Pailit Jika Harta Pailit Tidak Mencukupi." (n.d.).

Annisa Fitria. "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Salah Satu Upaya Debitor Mencegah Kepailitan." (n.d.).

Ayu Gisdaryani Saputri. "Tanggung Jawab Kurator Dalam Penyelesaian Utang Pada Perusahaan Yang Pailit." (Doctoral Disertasi, Universitas Tadulako).

Jefri Ariman Sitepu, Budi Santoso. "Upaya Hukum Kurator Untuk Memberikan Perlindungan Hukum Atas Hak Karyawan Pada Perusahaan Yang Diputus Pailit Setelah Putusan Mk No. 67/Puu-Xi/2013." (Doctoral Disertasi, Universitas Diponegoro).

M Hadi Subhan. Hukum kepailitan (Prinsip, Norma, dan Praktik di Pradilan). Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2012.

M. Parmadean. Kisah Fenomenal 10 Tokoh Dunia. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2024.

Marihot Janpieter Hutajulu. "Kajian Yuridis Klausula Arbitrase dalam Perkara Kepailitan." (n.d.). https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p175-192.

Mustafa Siregar. "Efektifitas Perundang-Undangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya, dengan Penelitian di Wilayah Kodya Medan." (Disertasi, USU).

Norna Haniaden, Mas Anienda Tien Fitriyah. "Akibat Hukum Debitor yang Tidak Menempuh Upaya Hukum Rehabilitasi Setelah Kepailitan Berakhir." (n.d.).

Rahayu Hartini. Edisi Revisi Hukum Kepailitan. Malang: UMMPress, 2007.

Serlika Aprita. Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi: Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum Berbasis Keadilan Restrukturitatif Bagi Debitor Pailit dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan. Jember: Pustaka Abadi, 2019.

Sri Redjeki Hartono. Kapita Selekta Hukum Ekonomi. Bandung: Mandar Maju, 2000.

Wulan Wiryanthari Dewi, I Made Tjatrayasa. "Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Status Sita dan Eksekusi Jaminan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004." (n.d.).

Published

2023-12-15

How to Cite

Putri, F. A. A. (2023). Upaya Hukum Perusahaan Untuk Bangkit Dari Jeratan Tuntutan Kepailitan . Jurnal Hukum Statuta, 3(1), 16–26. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i1.8978