Responsibility for Passing Off Health Products In Brand Legal Systems: Selling Health Products on Online Sites Using Covid-19 Pandemic
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v2i1.8804Keywords:
Merek, Pemboncengan Merek, Persaingan Usaha, Pandemi Covid-19Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menginvestigasi perbuatan pelanggaran hukum atas persaingan usaha tidak sehat yaitu pemboncengan merek yang dilakukan pelaku usaha dalam masa pandemi Covid-19. Dalam persaingan usaha yang semakin lama semakin meningkat juga meningkatkan kemungkinan para pelaku usaha melakukan persaingan yang tidak sehat. Tidak sedikit pelaku usaha yang memanfaatkan ketenaran suatu merek agar merek yang baru ia pasarkan langsung mendapatkan tempat di pasar. Hasil temuan dari penelitian ini adalah dalam masa pandemi Covid-19 saat ini banyak pelaku usaha yang memanfaatkan keadaan dengan memproduksi alat kesehatan. Untuk dapat langsung diterima di pasaran, pelaku usaha sengaja melakukan pemboncengan merek yang merugikan pemegang merek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan perolehan data berupa undang-undang merek, berita-berita media terkait kasus pemboncengan merek, konsep-konsep terkait merek dari buku dan literatur, website resmi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah para pelaku pemboncengan ini menggunakan merek yang sama namun kualitas yang dikeluarkan berbeda jauh dengan produk yang ditiru. Hal ini tentu sangat merugikan pemegang merek karena akan menyebabkan adanya penurunan kepercayaan dari pihak konsumen sehingga menyebabkan penurunan pembelian produk. Untuk itu perlu pengaturan yang memberikan perlindungan hukum bagi pemegang merek.
References
Ahyani, S. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Atas Action for Passing Off”. http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v27i2.55
Akhmad Suryahadi. (2020). Ini perubahan perilaku konsumen Indonesia saat pandemi corona. Diakses pada 3 November 2020 dari https://nasional.kontan.co.id/news/ini-perubahan-perilaku-konsumen-indonesia-saat-pandemi-corona
Ardi Prityanto Utama. (2020). WHO Umumkan Virus Corona sebagai Pandemi Global. Diakses pada 3 November 2020 dari https://www.kompas.com/global/read/2020/03/12/001124570/who-umumkan-virus-corona-sebagai-pandemi-global?page=all
Harifaningsih, Elvani. Kasus merek dominasi perkara HaKI. Jakarta: Bisnis Indonesia, 2009.
Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821).
Indonesia. 2002 . Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 022 K/N/HaKI/2002.
Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063).
Indonesia. 2016. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5953).
Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pendaftaran Merek Nomor 67 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2134).
Jened Rahmi. Hukum Merek Trademark Law: Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.
Merek (Def 1) (n.d). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. Diakses pada 12 Januari 2020 dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/merek
Purnomo, A., & Hidjrahningsih, S. A. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Merek Dari Perbuatan Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Legal Protection for Brand Holder from Passing off”.
Sumarto, Adi, Harsono. Hak Milik Intelektual Khususnya Paten, dan Merek. Jakarta: Akademik Presindo.
Willy Haryono. (2014). BPOM Tutup 129 Situs Penjual Obat Ilegal. Diakses pada 3 November 2020 dari https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3734/BPOM+Tutup+129+Situs+Penjual+Obat+Ilegal/0/sorotan_media
World Health Organization. (n.d). Coronavirus disease (COVID-19). Diakses pada 3 November 2020 dari https://www.who.int/health-topics/coronavirus#tab=tab_1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Jurnal Statuta have CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
In developing strategy and setting priorities, Jurnal Statuta recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Jurnal Statuta licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.