Kerjasama Internasional Dalam Pemberantasan Perdagangan Senjata Api Illegal di Kawasan Asia Tenggara
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v1i3.3730Abstract
Istilah perdagangan gelap senjata api yang digunakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah gerakan perdagangan senjata api secara ilegal yang dikendalikan oleh kelompok kriminal terorganisir. Gerakan tersebut khususnya terjadi di kawasan ASEAN dan bertentangan dengan hukum Nasional dan Internasional. Oleh karena itu, pertumbuhan perdagangan senjata api illegal akan meningkatkan kekhawatiran negara-negara Asia Tenggara. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji upaya kerjasama dalam pemberantasan perdagangan senjata api illegal di negara-negara ASEAN, serta tantangan dan hambatan dalam pelaksanaannya. Pendekatan kasus yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan menggunakan metode penelitian statuta yang dikombinasikan dengan pendekatan komparasi kasus di negara-negara Asia Tenggara. Penelitian ini menunjukkan bahwa negara-negara ASEAN telah memanfaatkan sarana diplomatik yaitu ASEAN Regional Forum (ARF) dan pembentukan ASEAN Police (ASEANAPOL). Forum-forum tersebut diusulkan oleh ASEAN Political Security Community (APSC) dengan cara berkoordinasi dengan kepala polisi nasional negara-negara ASEAN yang meliputi, kebijakan penegakan hukum, pengadilan pidana dan kejahatan transnasional untuk memerangi perdagangan senjata api illegal di kawasan ASEAN. Namun, efektivitas APSC masih dipertanyakan karena perdagangan gelap senjata api belum bisa diberantas.
References
Buku:
Busroh, Abu Daud. (2015). Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Capie, David. (2012). Produksi Senjata Kecil dan Trans-penawaran di Asia Tenggara. Sydney: Pusat Studi Strategis dan Pertahanan Australian National University.
Chairi, Bacrul. (2015). Menjadi Juara di Era MEA. Jakarta: Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI.
Hasan, Iskandar dan Naramurti, Nina. (2013). Kerjasama Kepolisian dan Penegakan Hukum Internasional. Jakarta: PT. Firris Bahtera Perkasa.
Kytomaki, Elli dan Wayne, Valerie Yankey. (2006). Lima Tahun Implementasi Program Aksi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Senjata Ringan dan Senjata Ringan. Switzerland: Laporan Nasional UNIDER.
Lisbet. (2014). Peluang Indonesia di Komunitas ASEAN: Masalah-masalah di Kawasan Menjelang Realisasi Komunitas ASEAN 2015. Jakarta: Pusat Pengkajian Pengelolaan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR-RI.
Luhulima, C. P. F. (2010). Dinamika Asia Tenggara Menuju 2015. Jakarta: Pusat Penelitian Politik LIPI.
Nainggolan, Poltak Partogi. (2018). Kajian Implikasi Kejahatan Transnasional di Asia Tenggara oleh Aktor Non-Negara. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Parthia, I. Wayan. (2016). Hukum Pidana Internasional. Bandung: CV. Yrama Widya.
Payani, Ni Luh Bayu Purwa Eka. (2021). Perang Korea: Perang Saudara Terpanjang Hingga Saat Ini. Malang: Cempluk Aksara.
Zulkarnain. (2012). Dokumen ASEAN tentang Pemberantasan Kejahatan Transnasional dan Terorisme. Jakarta: Sekretariat ASEAN.
Artikel Jurnal:
Alami, Athiqah Nur. (2011). Profil dan Orientasi Politik Luar Negeri Indonesia Pasca Orde Baru. Jurnal Riset Politik. 8(2). 179.
Andrea, Faustinus. (2012). Tantangan Kemitraan Strategis AIPA Menghadapi ASEAN: Perkembangan dan Global. Jurnal CSIS. 41(3). 342.
Aprina, E. (2017). Pengembangan Kerjasama Indonesia Bersama Negara-Negara di Asia Tenggara Dalam Pembentukan Hukum Internasional Mengenai Ketenagakerjaan. Jurnal de jure. 9(2). 87
Dibrata, Y. (2018). Kejahatan Terorisme Sebagai Bagian Dari Tindak Pidana Khusus. Jiagianis. 3(2). 59
Ehrhardt, Matthias Ecker. (2020). IO public communication and discursive inclusion: how the UN reported the Arms Trade Treaty process to a global audience. Journal of International Relations and Development. 23(11). 385. DOI: https://doi.org/10.1057/s41268-018-0143-3
Fitrah, E. (2015). Gagasan Human Security: Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia. Insignia: Journal of International Relations. 2(1). 27
Gukguk, R. G. R. & Jaya, N. S. P. (2019). Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 1(3). 337. DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.337-351
Hamdi, M. A. (2018). Prevention Of The Transnational Criminal In Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian. 1(1). 165. DOI: https://doi.org/10.52617/jikk. v1i1.20
Hango, Pan Khan Khup. (2013). Perjanjian Perdagangan Senjata: Implikasinya untuk Asia Tenggara. RSIS Commentaries. 12(106). 16
Hiariej, E. O. S. (2019). United Nations Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 31(1). 112. DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.43968
Korengkeng, C. M. (2021). Peranan Direktorat Jendral Bea Cukai dalam Pengawasan Penyelundupan Barang Palsu. Lex Administratum Journal. 9(6). 75.
Kurniawan, Jodhi and Dibah, Nabilah Farah. (2021). Peranan NCB-Interpol Indonesia Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Narkotika Antar Lintas Batas Negara. Journal Eruitable. 6(1). 12. DOI: https://doi.org/10.37859/ jeq.v6i1. 2682
Kusuma, A. W., Prakoso, L. Y., & Sianturi, D. (2021). Relevansi Strategi Pertahanan Laut Berdasarkan Doktrin Jalesveva Jayamahe Terhadap Globalisasi Dan Perkembangan Lingkungan Strategis. Strategi Pertahanan Laut. 6(1). 17
Kusumah, M. W. (2002). Terorisme dalam perspektif politik dan hukum. Indonesian Journal of Criminology. 3 (2). 4223.
Naseh, M. I., Ramadhani, F. R., Kusprabandaru, F., & Bathara, B. (2019). Karakteristik Pelaku Kejahatan Transnasional Terorganisasi di Indonesia dan Eropa. Jurnal Hubungan Internasional. 8(1). 56. DOI: https://doi.org/10. 18196/hi.81144
Nugroho, T. A. & Wahyudi, T. (2018). Peran Intelijen Keimigrasian Dalam Rangka Antisipasi Terhadap Potensi Kerawanan Yang Ditimbulkan Oleh Orang Asing Di Wilayah Indonesia. Public Policy Scientific Journal. 12(3). 275. DOI: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.V12.275-293
Prayuda, R. (2020). Kejahatan Transnasional Terorganisir di Wilayah Perbatasan: Studi Modus Operandi Penyelundupan Narkotika Riau dan Malaysia. Andalas Journal of International Studies. 9(1). 34. DOI: https://doi. org/10.25077/ajis.9.1.34-47.2020
Ringga, D., Fadillah, R., & Ali, T. (2018). Efektivitas ASEAN+ 3 dalam Pengakomodasian Kerja Sama Regional Asia Tenggara dan Asia Timur. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan. 4(2). 119
Rizki, Rudi. (2003). Catatan Mengenai Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisir dan Protokolnya. Indonesian J. Int'l L. 1(1). 843
Setiawan, Budi. (2015). United Nations Convention Against Transnational Organized Crime. Indonesian Journal of International Law. 1(4). 813. DOI: https://doi.org/10.33019/jpi.v2i1.32
Setiawan, M. C. A., Ginting, G. K. N., & Ilmar, A. (2020). The Relationship Between Identity Politics and Trade Protectionism Under Donald Trump's Administration. Journal of Political Issues. 2(1). 58
Silvia, E. M. (2020). Upaya Penanggulangan Kasus Perdagangan dan Penyelundupan Manusia Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir. Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura.1(1). 52. DOI: https://doi.org/10.21107/il.v1i1.8821
Summers, Madeleine. (2012). International humanitarian law and the Arms Trade Treaty: strengthening IHL provisions in the draft treaty text. U. Tas. L. Rev. 6(31). 96.
Sutiarnoto, Zuan Drizaand Sutiarnoto. (2013). Studi Tentang Kerja Sama International Criminal Police Organization (Icpo-interpol) Dengan Polri Dalam Menangkap Pelaku Kejahatan Yang Melarikan Diri Keluar Negeri. Sumatra Journal of International Law. 1(1). 1185
Yani, Y. M., Heryadi, D., & Sudirman, A. (2012). Keharmonisan Kerjasama Kontra Terorisme Negara-Negara Anggota ASEAN dalam Kerangka ASEAN Security Community. Jurnal Sosial Politik. 2(1). 37
Zulkarnain, S. I. P. (2013). Komunitas Keamanan ASEAN: Identitas Baru Kerjasama Regional Asia Tenggara. Ilmu dan Budaya Journal, 37(32). 3593
Artikel Web:
Djumena, Erlangga. (2010). Rencana Induk Asosiasi Konektivitas ASEAN Bangsa Asia. Kompas.com. Diakses pada tanggal 1 November 2021. Pukul 18.03. Dari https://ekonomi.kompas.com/read/2010/12/17/1308508/Rencana.Induk.Konektivitas.Asean.Diluncurkan
Shah, Anup. (2017). Small Arms They Cause 90% of Civilian Casualties. Globalissues. Diakses pada tanggal 22 Oktober 2021. Pukul 15.00. Dari https://www.globalissues.org/article/78/small-arms-they-cause-90-of-civil -casualties
Simanjuntak, Rico Afrido. (2016). Teroris Sarinah Ditelusuri: Proses Distribusi Senpi dari Filipina. Nasional.sindo.news. Diakses pada 10 Oktober 2021. Pukul 21.03. Dari https://nasional.sindonews.com/berita/1077829/14/proses-distribusi-senpi-dari-filipina-ke-teroris-sarinah-ditelusuri.
Www.un.org. (2021). Nuclear Weapos. UnitedNations.org. Diakses pada tanggal 22 Oktober 2021. Pukul 14.00. Dari https://www.un.org/disarmament/ wmd/nuclear
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Statuta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Jurnal Statuta have CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
In developing strategy and setting priorities, Jurnal Statuta recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Jurnal Statuta licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.