DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK ATAS PEMBERITAAN PERS DI INDONESIA

Authors

  • Mohamad Agil Effendi Universitas Narotama Surabaya
  • Habib Adjie Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v2i2.3335

Abstract

ABSTRAK

Berbicara tentang informasi kita tidak bisa menafikkan peran dari pada pers, Pada zaman dimana informasi menjadi unsur dominan dalam perkembangan kehidupan masyarakat saat ini, peran pers sangatlah Vital. Pers mutlak diperlukan dalam tata kehidupan bermasyarakat, apalagi dalam suatu negara yang mengalami modernisasi. Sebagai sarana penyebarluasan informasi dan alat kontrol social yang ada di masyarakat, pers berharap memiliki kebebasan dalam melakukan peranannya. Kebebasan yang memungkinkan para insan pers bisa memilih, menentukan, mengerjakan tugas mencari, meliputi berita, dan melakukan penyiaran berita kepada publik untuk memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi. Kebebasan pers bahkan ditempatkan sebagai salah satu syarat mutlak bagi negara yang menganut sistem demokrasi.

Dalam konteks pertanggungjawaban dalam korporasi terdapat asas “siapa yang bertanggung jawab maka ia yang berbuat” dan oleh karena perusahaan pers harus berbentuk badan hukum, maka Pemimpin Redaksilah yang dianggap bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran hukum pidna pers. Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebutkan bahwa pimpinan redaksi dianggap mempunyai pengalaman, pemahaman, dan pengetahuan dalam bidang jurnalistik serta mempunyai wewenang untuk menentukan layak tidaknya suatu berita atau gambar untuk dimuat.

Kata Kunci : Delik Pencemaran nama baik di Indonesia.

ABSTRACT

                    Talking about information, we cannot ignore the role of the press. In an era where information is the dominant element in the development of people's lives today, the role of the press is vital. The press is absolutely necessary in the order of social life, especially in a country undergoing modernization. As a means of disseminating information and a means of social control in society, the press hopes to have the freedom to carry out its role. Freedom that allows members of the press to choose, determine, carry out the task of searching, covering news, and broadcasting news to the public to fulfill the public's right to obtain information. Freedom of the press is even placed as one of the absolute requirements for a country that adheres to a democratic system.

               In the context of accountability in a corporation, there is the principle of "who is responsible then he who acts" and because a press company must be a legal entity, it is the Chief Editor who is considered responsible if there is a violation of the criminal law of the press. In their consideration, the panel of judges stated that the editor-in-chief is considered to have experience, understanding, and knowledge in the field of journalism and has the authority to determine whether or not a news or image is appropriate for publication.

Keywords: Defamation offense in Indonesia.

Author Biography

Mohamad Agil Effendi, Universitas Narotama Surabaya

Fakultas Hukum S2, Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Narotama Surabaya

Published

2023-04-15

How to Cite

Effendi, M. A., & Adjie, H. (2023). DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK ATAS PEMBERITAAN PERS DI INDONESIA . Jurnal Hukum Statuta, 2(2), 57–76. https://doi.org/10.35586/jhs.v2i2.3335