Pemenuhan Hak Dan Kesempatan Kerja Pada Pekerja Yang Mengalami Disabilitas Fisik Akibat Kecelakaan Kerja
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v1i1.2930Abstract
Jurnal yang berjudul “Pemenuhan hak dan kesempatan kerja pada pekerja yang mengalami disabilitas fisik akibat kecelakaan kerja” ini menguraikan mengenai permasalahan tidak terpenuhinya perlindungan dan hak pekerja yang mengalami disabilitas fisik yang diakibatkan karena kecelakaan kerja yang dialami dilingkungan kerja. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh suatu perusahaan diakibatkan karena adanya cacat fisik atau penyakit yang memiliki efek berkepanjangan, dimana atas adanya hal ini seorang pekerja dianggap tidak lagi akan bekerja secara baik dan mengganggu produktivitas perusahaan. Dewasa ini dengan adanya perkembangan kebutuhan kerja dan perkembangan perusahaan menyebabkan pekerja dihadapkan dengan adanya berbagai tuntutan kerja yang sangat tinggi, sehingga para pekerja diharuskan berhadapan langsung dengan berbagai resiko kerja yang besar serta tuntutan produktivitas dan efektivitas yang tinggi. Sebagai konsekuensinya perlindungan pada pekerja menjadi hal yang dikesampingkan oleh perusahaan, diantaranya yaitu kesempatan kerja bagi para pekerja yang memiliki disabilitas fisik yang tidak terpenuhi. Hal ini tentu menjadi perhatian masyarakat berkaitan dengan kesejahteraan kehidupan pekerja yang mengalami cacat fisik akibat kecelakaan kerja. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum sosio-legal. Hasil akhir dari penelitian ini yaitu kajian mengenai regulasi perlindungan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat disabilitas fisik karena kecelakaan kerja, pelaksanaan kebijakan pemerintah yang didasarkan seperti dalam Pasal 150 sampai Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan rekomendasi bagi pemerintah serta evaluasi pada pelaksanaan pemberian ganti rugi, pelatihan kerja dan kesempatan kerja atas pemutusan hubungan kerja tersebut.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Statuta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Jurnal Statuta have CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
In developing strategy and setting priorities, Jurnal Statuta recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Jurnal Statuta licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.