MANIPULASI PASAR DALAM PERDAGANGAN SAHAM DI PASAR MODAL DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v1i1.2804Abstract
Manipulasi pasar merupakan suatu usaha yang dilakukan melalui perantaraan anggota bursa,secara mandiri ataupun Bersama-sama yang memberikan gambaran bahwa transaksi efek atau harga yang terjadi adalah sesuai dengan kebutuhan pasar pada saat itu. Manipulasi pasar dapat dilakukan dengan melakukan serangkaian transaksi maupun mempergunakan informasi dengan maksud untuk memanipulasi. Perbuatan manipulasi pasar dilarang dalam UUPM, dapat dilihat pada Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM. Dalam Pasal 91 UUPM berbunyi: “setiap pihak dilarang melakukan Tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa. Pengaturan mengenai manipulasi pasar modal berkaitan dengan manipulasi harga, volume, spoofing serta manipulasi keterbukaan informasi. Bentuk perlindungan hukum bagi investor yang dirugikan akibat praktik manipulasi pasar modal adalah perlindungan yang diberikan oleh Lembaga terkait seperti Bapepam, BEI serta OJK yang penjatuhan sanksi berupa sanksi pidana, perdata maupun administrasi serta tindakan reprensif dan preventif. Perlindungan hukum terhadap Investor publik atau yang dikenal pemegang saham minoritas, dalam perakteknya masih terdapat beberapa kendala, terutama menyangkut hukum acara misalnya derivative suit dan class action. Prinsip derivative suit dalam hukum acara adalah membenarkan seseorang atau lebih, pemegang saham untuk membawa kasus ke pengadilan atas tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan. Jadi “Cause of Action” terhadap perusahaan bukan “direct” terhadap pribadi pemegang saham yang bersangkutan sehingga pemegang saham tidak dapat mengajukan perusahaan kepada pengadilan melainkan pribadi direkturnya.
References
BUKU
Bryan A, Garner. Black’s Law Dictionary, 2004, St. Paul, MN: Thomson/West.
Dewata, Mukti Fajar Nur, dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum
Normatif. Yogyakarta: Pustaka pelajar.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rahmah, Mas. 2019. HUKUM PASAR MODAL. Kencana: Surabaya.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Subekti. Hukum Perjanjian Cet. ke-7. 1990. Jakarta:PT Intermasa.
Widjiyanto, 2003. Hukum dan Ketentuan Perbankkan Di Indonesia. Jakarta: Pustaka
Utama.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keungan, UU No. 21 Tahun 2011, LN No. 111 Tahun 2011, TLN No. 5253.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
POJK No. 1/POJK.04/2020
Section 10(B), Securities Exchange Act 1934
Section 1041A, Corporations Act 2001
Section 2(2)(a) Market Abuse Directive 2003
Section 10(b), Securities Exchange Act 1934
United States Senate, Committee on Banking and Currency, “Stock Exchange Practices: Hearings before the committee on Banking and Currency”, 72nd Congress, 1st session. Government Printing Office; Washington, DC., 1932, Hal.34
JURNAL/ARTIKEL
Frankiln Allen dan Doughlas Gale, Stock Price Manipulation, The Review of Finance Studies, Volume 5, Issue 3, 1993.
Goulin Jiang et al., Market Manipulation: A Comprehensive Study of Stock Pools”, 2004.
John Kose dan Ranga Narayanan, Market Manipulation and the Role of Insider Trading Regulations, The Journal of Business, Vol 70, No. 2, April 1997.
Monica Kolompoy, Penegakan Hukum Tindak Pidana dalam Kegiatan Penyelengaraan Pasar Modal di Indonesia, Jurnal Lex Privatum, Vol. IV/No. 2, Feb 2016.
Nella Apriana Siregar, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAKTIK MANIPULASI PASAR DI PASAR MODAL, Skripsi, Repository USU:Medan, 2020
Neni Sri Imantiati dan Diana Wiyanti, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DAN UPAYA BAPEPAM DALAM MENGATASI PELANGGARAN DAN KEJAHATAN PASAR, eJurnal UNISBA MimbarNo. 4Th.XVI, Okt.–Des.2000.
Rio Cahya Nandika, PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR TERHADAP PRAKTIK TRANSAKSI SEMU DI PASAR SEKUNDER INDONESIA, Skripsi FH UNS, Surakarta, 2018.
Sawaluddin Siregar, Perspektif Hukum Islam Mengenai Mekanisme Manipulasi Pasar Dalam Transaksi Saham Di Pasar Modal, Yurisprudentia Jurnal Hukum Ekonomi Iain-Padangsidempuan, 2017.
Thomas B. Hatch dan Thomas C. Mahlum, Defining Market Manipulation: Lessons From The Commodity Position Limit Rules, FutureMag, 3 april 2021.
Yogi Prabowo, Manipulasi Pasar dan Relevansi Sanksi Dalam Undang- Undang Pasar Modal (Studi Kasus Akuisisi Saham Oleh PT. SI), Jurnal Education and development, Vol.7 No.4, Edisi Nopember 2019.
INTERNET
https://lawyerfrimandaginting, diakses pada 5 April 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Statuta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Jurnal Statuta have CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
In developing strategy and setting priorities, Jurnal Statuta recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Jurnal Statuta licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.