STRATEGI PENGUATAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN HUKUM YANG BERKUALITAS DI INDONESIA

Penulis

  • Probo Pribadi S.M Fakultas Hukum Universitas Simalungun
  • Risman Harianto Siburian Fakultas Hukum dan Bahasa, Universitas Stikubank
  • Hotdesnan Saragih Fakultas Hukum, Universitas Simalungun

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v4i2.10574

Kata Kunci:

Human Resources, Legal Development, Law Enforcement

Abstrak

Sumber daya manusia (SDM) memiliki peran strategis dalam pembangunan hukum di Indonesia.
Pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia menghadapi tantangan yang signifikan,
terlihat dari peringkat 46 dari 67 negara dalam International Institute for Management Development
(IMD) World Talent Ranking (WTR) tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
holistik dengan analisis deduktif kualitatif terhadap data primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kualitas SDM di sektor hukum memiliki pengaruh signifikan terhadap efektivitas
penegakan hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan pendekatan holistik dalam
penguatan SDM hukum yang mencakup peningkatan kompetensi teknis, integritas moral, dan
profesionalisme melalui pendidikan berkelanjutan, pemanfaatan teknologi, serta pembangunan kultur
organisasi yang berintegritas. Penguatan SDM yang berkualitas ini diharapkan dapat mendukung
terciptanya sistem hukum yang responsif dan memberikan keadilan substantif bagi seluruh
masyarakat Indonesia.

Referensi

Abdul Hakim G. Nusantara. (1988). Politik Hukum Indonesia, YLBHI, Jakarta.

Bambang Sunggono. (2002). Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Jakarta: Raja

Grafindo Persada.

Bernard Arief Sidharta. (2000). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung:

Mandar Maju.

Daniel S. Lev. (1999). Hukum dan Politik di Indonesia, Jakarta: LP3ES.

Franz Magnis-Suseno. (2015). Etika Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Jimly Asshiddiqie, 2010, “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”, Jakarta:

Sinar Grafika.

Jimly Asshiddiqie. (2010).Penegakan Hukum, Jakarta: Konstitusi Press.

John Rawls. (1971). A Theory of Justice”, Harvard University Press, Cambridge.

Lawrence M. Friedman. (2009). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial”, Bandung:

Nusa Media.

Maria Farida Indrati. (2007). Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta.

Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia”, Jakarta: Rajawali Press.

Mahfud MD. (2011). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta:

Rajawali Press.

Mas Achmad Santosa. (2001). Good Governance Hukum Lingkungan, Jakarta: ICEL.

Jurnal Hukum Statuta, Volume X Nomor X, Bulan Tahun

Mediana, Daya Saing SDM Indonesia Peringkat Ke-46 dari 67 Negara. Kompas.id.

(n.d.). https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/09/19/tingkat-dayasaing-keahlian-sumber-daya-manusia-indonesia-peringkat-ke-46-dari-67- negara-di-dunia.

Munir Fuady. (2013). Teori Hukum Pembangunan, Buku Kesatu, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Philippe Nonet & Philip Selznick. (2017). Hukum dan Masyarakat, Bandung: Nusa Media.

Satjipto Rahardjo. (2010). Penegakan Hukum Progresif, Jakarta: Kompas.

________________. (2009) Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia, Genta

Publishing, Yogyakarta.

________________. (2000). Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,

Jakarta: Raja Grafindo Persada

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-15

Cara Mengutip

S.M, P. P., Siburian, R. H., & Saragih, H. (2025). STRATEGI PENGUATAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN HUKUM YANG BERKUALITAS DI INDONESIA. Jurnal Hukum Statuta, 4(2), 80–94. https://doi.org/10.35586/jhs.v4i2.10574