Non-litigasi sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Bagi Perusahaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v3i2.9096Kata Kunci:
Non Litigasi; Penyelesaian Sengketa; LingkunganAbstrak
Masalah lingkungan telah terjadi dalam lingkup global, baik di negara-negara maju maupun negara-negara berkembang. Masalah lingkungan bukan hanya menjadi masalah negara-negara maju atau negara-negara terindustrialisasi, termasuk Indonesia. Upaya untuk mengatasi masalah lingkungan di negara-negara berkembang tidak memiliki pilihan lain selain melakukan pembangunan. Tanpa tingkat pembangunan, kualitas hidup manusia akan menurun, dan lingkungan akan semakin rusak. Pembangunan harus tetap dilakukan tanpa merusak lingkungan. Keseimbangan ini harus dipertahankan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Indonesia telah memperhatikan manajemen lingkungan sejak tahun 1972. Penyelesaian sengketa lingkungan melalui litigasi tidak menghasilkan banyak hasil. Penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi mengasumsikan bahwa penyelesaian sengketa melalui litigasi menghasilkan hasil yang sangat mengecewakan. Penelitian ini ingin melakukan studi terkait implementasi Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2000 tentang Penyedia Layanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan dan menemukan hambatan serta solusi dalam penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan. Implementasi Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2000 di tingkat pemerintah pusat telah mendirikan lembaga penyedia layanan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 77 tahun 2003 tentang Pendirian Penyedia Layanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan (LPJP2SLH) di Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi kinerjanya belum dirasakan.
Referensi
Abubakar, Muzakkir. “Hak Mengajukan Gugatan Dalam Sengketa Lingkungan Hidup.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 21, no.1 (2019): 93-108. https://doi.org/10.24815/kanun.v2lil.12766.
Angga, La Ode. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan (Non Litigasi).” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 6, no.2 (2018): 264. http://dx.doi.org/10.29303/ius.v6i2.548.
Arifin, Zainul, Yunial Laily Mutiari, Irsan Irsan, dan Muhammad Syahri Ramadhan. “Peran Perangkat Desa Terhadap Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Green Constituion.” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2020): 158. https://doi.org/10.46839/lljih.v6i2.186.
Aritonang, Agnes Grace. “Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Crepido: Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum : Filsafat Dan Ilmu Hukum 3, no.1 (2021): 1-12. https://doi.org/10.14710/crepido. 3.1.1-12.
Fahruddin, Muhammad. “Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Veritas: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum 5. No.2 (2019): 81-89. https://doi.org/10.34005/veritas.v5i2.489.
Fidelia, Tyas, dan Nada Salsabila. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Perspektif Kearifan Lokal Indonesia.” Law Review 19, no.3 (2020): 291. https://doi.org/10.19166/lr.v19i3.1809.
Friskawati, Yanti. “ Kendala Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan.” Bina Hukum Lingkungan 1, no.1 (2016): 1-13. https://doi.org/10.24970/bhl.v1i1.13.
Herlina, Nina. “Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Gakuh Justisi 3, no. 2 (2015): 1-15. https://doi.org/10.25157/jigj.v3i2.93.
Lestari, Komala Sridewi, dan Devi Siti Hamzah Marpaung. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Diluar Pengadilan (Non Litigasi) Melalui Jalur Negosiasi (Studi Kasus Tumpah Nya Minyak DI Laut Karawang).” Jurnal Justitia Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no.2 (2022): 51-60. https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.51-60.
Lisdiyono, Edy. “Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Haruskah Berdasarkan Tanggung Jawab Mutlak Atau Unsur Kesalahan.” Jurnal Spektrum Hukum 11, no.2 (2014): 67-76. https://doi.org/10..35973/sh.v11i2.620.
Palsari, Cahya. “Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan.” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 3 (2021): 40-50. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43191.
Sutoyo. “ Paradigma Perlindungan Lingkungan Hidup.” ADIL: Jurnal Hukum 4, no.1 (2013): 192-206. https://doi.org/10.33476/ajl.v4il.33.
Wasi, Handri Wirastuti Sawitri, dan Rahadi Bintoro. “Sengketa Lingkungan Dan Penyelesaiannya.” Dinamika Hukum 10, no.2 (2010). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.2.149.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.