Upaya Hukum Perusahaan Untuk Bangkit Dari Jeratan Tuntutan Kepailitan
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v3i1.8978Kata Kunci:
Aset Debitur, Kepailitan, Pemanfaatan AsetAbstrak
Pailitnya suatu perusahaan membawa dampak negatif yang meluas, baik secara lokal maupun global. Oleh karena itu, keberadaan lembaga kepailitan sangat penting dalam dunia bisnis. Lembaga ini memungkinkan penyelesaian utang secara teratur dan adil ketika perusahaan tidak lagi mampu bersaing atau terpaksa keluar dari pasar. Pailit terjadi ketika debitur gagal membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, menandakan ketidakmampuan membayar atau kurangnya pendapatan untuk melunasi utang. Kepailitan bertujuan menyelesaikan masalah utang, bukan untuk menghancurkan usaha secara sengaja. Prinsip "commercial exit from financial distress" merujuk pada proses di mana perusahaan yang tidak mampu bertahan secara finansial keluar dari pasar secara teratur. Kemudahan dalam mempailitkan debitur dapat membantu proses penyelesaian utang secara efisien dan adil, memungkinkan kreditur mendapatkan pembayaran sesuai prioritas hukum kepailitan, serta memberi kesempatan bagi debitur untuk memperbaiki keuangan dan melanjutkan bisnis.Untuk mencegah pailit, perusahaan dapat mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang guna menyusun rencana perdamaian. Namun, praktik tidak etis di pengadilan niaga dapat merugikan kreditur, sehingga penting bagi sistem peradilan untuk memastikan proses kepailitan berlangsung transparan dan adil.
Referensi
Adi Soenarno. AZ SELF MOTIVATION Senjata Diri untuk Penyemangat Hidup dan Pembunuh Kata Menyerah. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2022.
Alwi Alwi. "Tinjauan Yuridis Upaya Pengajuan Kepailitan Terhadap Perusahaan Asuransi Oleh Nasabah Asuransi." (n.d.). https://doi.org/10.29210/020211225.
Andzar Ibrahim, Khairul Hidayat, Nani Reni. "Upaya Hukum Pekerja Untuk Mendapatkan Hak-Haknya Pada Perusahaan Pailit Jika Harta Pailit Tidak Mencukupi." (n.d.).
Annisa Fitria. "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Salah Satu Upaya Debitor Mencegah Kepailitan." (n.d.).
Ayu Gisdaryani Saputri. "Tanggung Jawab Kurator Dalam Penyelesaian Utang Pada Perusahaan Yang Pailit." (Doctoral Disertasi, Universitas Tadulako).
Jefri Ariman Sitepu, Budi Santoso. "Upaya Hukum Kurator Untuk Memberikan Perlindungan Hukum Atas Hak Karyawan Pada Perusahaan Yang Diputus Pailit Setelah Putusan Mk No. 67/Puu-Xi/2013." (Doctoral Disertasi, Universitas Diponegoro).
M Hadi Subhan. Hukum kepailitan (Prinsip, Norma, dan Praktik di Pradilan). Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2012.
M. Parmadean. Kisah Fenomenal 10 Tokoh Dunia. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2024.
Marihot Janpieter Hutajulu. "Kajian Yuridis Klausula Arbitrase dalam Perkara Kepailitan." (n.d.). https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p175-192.
Mustafa Siregar. "Efektifitas Perundang-Undangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya, dengan Penelitian di Wilayah Kodya Medan." (Disertasi, USU).
Norna Haniaden, Mas Anienda Tien Fitriyah. "Akibat Hukum Debitor yang Tidak Menempuh Upaya Hukum Rehabilitasi Setelah Kepailitan Berakhir." (n.d.).
Rahayu Hartini. Edisi Revisi Hukum Kepailitan. Malang: UMMPress, 2007.
Serlika Aprita. Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi: Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum Berbasis Keadilan Restrukturitatif Bagi Debitor Pailit dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan. Jember: Pustaka Abadi, 2019.
Sri Redjeki Hartono. Kapita Selekta Hukum Ekonomi. Bandung: Mandar Maju, 2000.
Wulan Wiryanthari Dewi, I Made Tjatrayasa. "Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Status Sita dan Eksekusi Jaminan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004." (n.d.).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.