Analisis Perbandingan Pembagian Harta Waris berdasarkan Hukum Adat Minangkabau dan KUHPerdata
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v3i2.8279Kata Kunci:
Hukum Adat Minangkabau, KUHPerdata, WarisanAbstrak
Abstrak
Penelitian ini membandingkan praktik pembagian warisan menurut hukum adat Minangkabau dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menggunakan metode yuridis normatif. Hukum adat Minangkabau mengikuti sistem kolektif berdasarkan garis keturunan ibu (matrilineal), dengan penekanan pada pelestarian harta dalam keluarga besar melalui kepemilikan kolektif. Sebaliknya, KUHPerdata menerapkan pendekatan individualistik, mengklasifikasikan ahli waris dalam empat golongan dan memberikan hak waris berdasarkan hubungan darah dan perkawinan tanpa membedakan jenis kelamin. Perbandingan ini mengungkapkan perbedaan mendasar dalam filosofi, klasifikasi, sistem pembagian, serta penentuan ahli waris antara kedua sistem hukum. Meskipun terdapat perbedaan, keduanya berupaya memberikan keadilan dalam pembagian warisan sesuai konteks budaya dan hukum masing-masing.
Referensi
A. Aji Prakoso, “Suku Minangkabau - Sejarah, Agama, Bahasa, Perkawinan, Budaya, Baju Adat & Kuliner”. RimbaKita.com, https://rimbakita.com/suku-Minangkabau/. Diakses pada 23 April 2024.
Adiasih, N. “Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perkara Waris Sesuai Asas Keadilan”. Jurnal Hukum Acara Perdata 4.1 (2018).
Amir Sjarifoedin Tj. A. Minangkabau : Dari Dinasti Iskandar Zulkarnain sampai Tuanku Imam Bonjol. Jakarta: Griya Media Prima, 2014.
Aoslavia, C. “Perbandingan Hukum Waris Adat Minangkabau Sumatera Barat dan Hukum Perdata Barat”. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 10.1 (2021).
Bagir Manan. Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian). Jakarta: Mahkamah Agung, 2005.
Hendri, A., Syamsuwir, dan Hospi, B. “Pengalihan Harta Pusaka Tinggi Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Kasus di Nagari Durian Gadang Kecamatan Sijunjung)”. JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah 2.1 (2021).
Huma Sarah, “Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan berdasarkan Hukum Adat pada Masyarakat Suku Minangkabau di Kota Matsum II Medan”. Skripsi, Universitas Medan Area, 2020.
Idris, M. “Implementasi Hukum Waris Dan Pengajarannya Pada Masyarakat Kec. Poleang Tengah Kab. Bombana (Perbandingan Antara Hukum Adat, Hukum Islam Dan Hukum Perdata)”. Jurnal Al-'Adl 8.1 (2015).
Lubis, A.E.N., Farhan, D.F. “Pengenalan dan Definisi Hukum Secara Umum (Literature Review Etika)”. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan 2.6 (2021).
Madani, S. R., Gilang, S. “Praktik Waris Adat Minangkabau dan Implikasinya Terhadap Hukum Positif”. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora 1.6 (2023).
Murniwati, R., Zefrizal N., Z. dan Anton, R. “Penyelesaian Sengketa Tanah Harta Pusaka Tinggi yang Sudah Disertifikatkan Melalui KAN Koto Tuo Balai Gurah Agam Sumatera Barat”. Jurnal Sumatera Law Review 4.1 (2021).
Prasna, A. D. “Pewarisan Harta di Minangkabau Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam”. Kordinat 17.1 (2018).
Ratnaningsih, Sudjatmiko. “Menakar Nilai Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Hukum Pencegahan Perkawinan Anak”. Journal of Economic and Business Law Review 1.1 (2021).
Wibisono, M.Y. Sosiologi Agama. Bandung: Universitas Islam Negeri Sunan Gunung DJati, 2020.
Wicaksana, D. A., Ridho N. A. “Memahami Prinsip Keadilan dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Minangkabau”. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (2023).
Yuhaldi. “Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah Dan Implikasinya Dalam Bimbingan dan Konseling”. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK) 4.6 (2022).
Zahro, F., KM, S.P. “Kesetaraan Gender dalam Hukum Kewarisan Islam Perspektif Syahrur. Mahakim: Journal of Islamic Family Law 7.1 (2023).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.