MANIPULASI PASAR DALAM PERDAGANGAN SAHAM DI PASAR MODAL DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR

Penulis

  • Meiline Maria Margareth Panjaitan Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rani Apriani Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v1i1.2804

Abstrak

Manipulasi pasar merupakan suatu usaha yang dilakukan melalui perantaraan anggota bursa,secara mandiri ataupun Bersama-sama yang memberikan gambaran bahwa transaksi efek atau harga yang terjadi adalah sesuai dengan kebutuhan pasar pada saat itu. Manipulasi pasar dapat dilakukan dengan melakukan serangkaian transaksi maupun mempergunakan informasi dengan maksud untuk memanipulasi. Perbuatan manipulasi pasar dilarang dalam UUPM, dapat dilihat pada Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM. Dalam Pasal 91 UUPM berbunyi: “setiap pihak dilarang melakukan Tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa. Pengaturan mengenai manipulasi pasar modal berkaitan dengan manipulasi harga, volume, spoofing serta manipulasi keterbukaan informasi. Bentuk perlindungan hukum bagi investor yang dirugikan akibat praktik manipulasi pasar modal adalah perlindungan yang diberikan oleh Lembaga terkait seperti Bapepam, BEI serta OJK yang penjatuhan sanksi berupa sanksi pidana, perdata maupun administrasi serta tindakan reprensif dan preventif. Perlindungan hukum terhadap Investor publik atau yang dikenal pemegang saham minoritas, dalam perakteknya masih terdapat beberapa kendala, terutama menyangkut hukum acara misalnya derivative suit dan class action. Prinsip derivative suit dalam hukum acara adalah membenarkan seseorang atau lebih, pemegang saham untuk membawa kasus ke pengadilan atas tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan. Jadi “Cause of Action” terhadap perusahaan bukan “direct” terhadap pribadi pemegang saham yang bersangkutan sehingga pemegang saham tidak dapat mengajukan perusahaan kepada pengadilan melainkan pribadi direkturnya.

Biografi Penulis

Meiline Maria Margareth Panjaitan, Universitas Singaperbangsa Karawang

Mahasiswa Fakultas Hukum Jurusan Hukum Perdata angkatan 2018

Referensi

BUKU

Bryan A, Garner. Black’s Law Dictionary, 2004, St. Paul, MN: Thomson/West.

Dewata, Mukti Fajar Nur, dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum

Normatif. Yogyakarta: Pustaka pelajar.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rahmah, Mas. 2019. HUKUM PASAR MODAL. Kencana: Surabaya.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subekti. Hukum Perjanjian Cet. ke-7. 1990. Jakarta:PT Intermasa.

Widjiyanto, 2003. Hukum dan Ketentuan Perbankkan Di Indonesia. Jakarta: Pustaka

Utama.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keungan, UU No. 21 Tahun 2011, LN No. 111 Tahun 2011, TLN No. 5253.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

POJK No. 1/POJK.04/2020

Section 10(B), Securities Exchange Act 1934

Section 1041A, Corporations Act 2001

Section 2(2)(a) Market Abuse Directive 2003

Section 10(b), Securities Exchange Act 1934

United States Senate, Committee on Banking and Currency, “Stock Exchange Practices: Hearings before the committee on Banking and Currency”, 72nd Congress, 1st session. Government Printing Office; Washington, DC., 1932, Hal.34

JURNAL/ARTIKEL

Frankiln Allen dan Doughlas Gale, Stock Price Manipulation, The Review of Finance Studies, Volume 5, Issue 3, 1993.

Goulin Jiang et al., Market Manipulation: A Comprehensive Study of Stock Pools”, 2004.

John Kose dan Ranga Narayanan, Market Manipulation and the Role of Insider Trading Regulations, The Journal of Business, Vol 70, No. 2, April 1997.

Monica Kolompoy, Penegakan Hukum Tindak Pidana dalam Kegiatan Penyelengaraan Pasar Modal di Indonesia, Jurnal Lex Privatum, Vol. IV/No. 2, Feb 2016.

Nella Apriana Siregar, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAKTIK MANIPULASI PASAR DI PASAR MODAL, Skripsi, Repository USU:Medan, 2020

Neni Sri Imantiati dan Diana Wiyanti, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DAN UPAYA BAPEPAM DALAM MENGATASI PELANGGARAN DAN KEJAHATAN PASAR, eJurnal UNISBA MimbarNo. 4Th.XVI, Okt.–Des.2000.

Rio Cahya Nandika, PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR TERHADAP PRAKTIK TRANSAKSI SEMU DI PASAR SEKUNDER INDONESIA, Skripsi FH UNS, Surakarta, 2018.

Sawaluddin Siregar, Perspektif Hukum Islam Mengenai Mekanisme Manipulasi Pasar Dalam Transaksi Saham Di Pasar Modal, Yurisprudentia Jurnal Hukum Ekonomi Iain-Padangsidempuan, 2017.

Thomas B. Hatch dan Thomas C. Mahlum, Defining Market Manipulation: Lessons From The Commodity Position Limit Rules, FutureMag, 3 april 2021.

Yogi Prabowo, Manipulasi Pasar dan Relevansi Sanksi Dalam Undang- Undang Pasar Modal (Studi Kasus Akuisisi Saham Oleh PT. SI), Jurnal Education and development, Vol.7 No.4, Edisi Nopember 2019.

INTERNET

https://lawyerfrimandaginting, diakses pada 5 April 2021

Unduhan

Diterbitkan

2021-12-15

Cara Mengutip

Margareth Panjaitan, M. M., & Rani Apriani. (2021). MANIPULASI PASAR DALAM PERDAGANGAN SAHAM DI PASAR MODAL DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR. Jurnal Hukum Statuta, 1(1), 71–87. https://doi.org/10.35586/jhs.v1i1.2804