BATASAN DAN MEKANISME PENERAPAN SANKSI PIDANA PERPAJAKAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ASAS ULTIMUM REMEDIUM
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v4i3.11160Kata Kunci:
Perpajakan, Ultimum Remidium, Sanksi Pidana, UU KUP, Hukum PidanaAbstrak
Penelitian ini mengkaji batasan dan mekanisme penerapan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan di Indonesia, serta mengevaluasi penerapan asas ultimum remedium sebagai prinsip “pidana sebagai upaya terakhir.” Menggunakan pendekatan kualitatif yuridis-normatif dengan metode deskriptif-analitis, data dikumpulkan melalui studi dokumentasi pada sumber primer (UU 7/2021 jo. UU 6/2023 tentang KUP, KUHAP, KUHP) dan sumber sekunder (jurnal ilmiah 2020–2025, buku teks, pedoman DJP). Analisis normatif-dogmatis mengungkap bahwa UU KUP secara tegas memisahkan sanksi administrasi dan pidana tanpa menetapkan ambang kerugian minimal untuk penuntutan pidana, sehingga aparat fiskus cenderung menggunakan pidana hanya untuk kasus bernilai besar. Kajian yuridis-teoretis memaparkan bahwa asas ultimum remedium diakomodasi melalui ketentuan seperti Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 44B UU KUP, namun praktiknya masih menemui inkonsistensi dan diskresi yang luas. Sintesis temuan menunjukkan perlunya pedoman kuantitatif ambang kerugian, reintegrasi protokol “first-time offender,” serta harmonisasi KUHAP dengan prinsip subsidiaritas pidana. Rekomendasi ini diharapkan memperkuat implementasi asas ultimum remedium, memastikan sanksi pidana benar-benar menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan yang adil dan proporsional. Taxation; Ultimum Remedium; Criminal Sanctions; KUP Law; Criminal Law
Referensi
Affandy, Rr Savita Helena, and Hudi Yusuf. “TINDAK PIDANA PERPAJAKAN SEBAGAI ANCAMAN STABILITAS PENEGAKAN BERBASIS TEKNOLOGI DIGITAL.” JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendekia 2, no. 1 (2025): 305–11.
Almayda, Rena. “Analisis Penerapan Hukum Pidana Perpajakan Terhadap Pajak Penghasilan Pribadi Di Indonesia.” Journal of Comprehensive Science 3, no. 7 (2024): 2470–77.
Anggraeniko, Litya Surisdani. “Analisis Asas Ultimum Remedium Studi Keadilan Dan Konsekuensi Paksa Dalam Pengaturan Perpajakan.” Khazanah Hukum 2, no. 3 (2020): 121–30. https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.8521.
Bastari, Rudy Gunawan, Amir Junaidi, and Femmy Silaswaty Faried. “Implementasi Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Perpajakan.” Jurnal Bevinding 01, no. 02 (2023): 34–46.
Dharmasetya, Lani. “Upaya Ultimum Remedium Sebagai Upaya Kepastian Hukum Pidana Pajak.” Postulat 1, no. 1 (2023): 128–30. https://doi.org/10.37010/postulat.v1i1.1646.
Hendri. “Application of The Ultimum Remedium Principle in Tax Criminal Actions : A Juridical Study.” Jurnal AKTA 11, no. 2 (2024): 387–401.
Joka, M. Rikhardus. “Tindak Pidana Perpajakan Dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.” Justice Voice 1, no. 2 (2023): 91–102. https://doi.org/10.37893/jv.v1i2.191.
Ladjoma, Marcelino Enrico. “Tinjauan Yuridis Sanksi Terhadap Wajib Pajak Yang Melakukan Pelanggaran Pajak.” Lex Administratum VIII, no. 1 (2020): 1–9.
Moha, Sri Wahyunis S, Arif Mahfudin Ibrahim, Sri Olawati Suaib, and Melki T Tunggati. “Relevansi Sanksi Pidana Dan Denda Administratif Dalam Penindakan Tax Evasion Di Indonesia.” Judge: Jurnal Hukum 06, no. 01 (2025): 202–17.
Oktovianus, Jims, Muhadar, Achmad Ruslan, and Naswar. “CRIMINAL EXCISE SANCTIONS IN THE PERSPECTIVE OF ULTIMUM REMEDIUM : FORWARD-LOOKING AND BACKWARD-LOOKING APPROACHES IN INDONESIA FOR SUSTAINABLE ECONOMIC JUSTICE The Constitution of the Republic of Indonesia Stipulates That Taxes And.” Journal of Lifestyle & SDG’s Review 8, no. 16 (2025): 1–20.
Ramadhan, Jefri, Tofik Yanuar Chandra, and Mohamad Ismed. “Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Cukai Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara.” Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah 1, no. 9 (2024): 305–16. https://doi.org/10.62335.
Rohid, Lauddin Marsuni, and Kamri Ahmad. “Implementation of Criminal Law on Tax Evasion in the Policy of Harmonizing Tax Regulations.” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 11 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v5i2.611.
Sembiring, Destiana. “Analisis Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Oleh Direktorat Jendral Pajak.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 9390–9420.
Thomas, Nathan. “Application Of Criminal Law As An Ultimum Remedium In Taxation Cases Post The Application Of Law Number 7 Of 2021 On Tax Regulations Harmonization.” ULREV 8, no. 2 (2022). https://doi.org/10.29303/ulrev.v8i2.353.
Widyaningsih, Gusti Ayu Erlin, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. “Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Pajak Yang Dilakukan Oleh Korporasi.” Jurnal Analogi Hukum 4, no. 2 (2022): 141–45. https://doi.org/10.22225/ah.4.2.2022.141-145.
Yulianto, Hendro, Waty Suwarty Haryono, and Louisa Yesami Krisnalita. “Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penegakan Sanksi Perpajakan Untuk Optimalisasi Penerimaan Negara.” Jurnal Krisna Law 7, no. 1 (2025): 1–11.
Yumanto, Bina, and Paruhum Aurora Sotarduga Hutauruk. “Ultimum Remedium Dalam Hukum Pidana Pajak: Teori Dan Praktik.” Scientax 4, no. 1 (2022): 107–49. https://doi.org/10.52869/st.v4i1.259.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.





