PERAMPASAN KEUNTUNGAN PERUSAHAAN SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v4i2.10828Kata Kunci:
Korupsi, Perampasan Keuntungan, Pemulihan Keuangan NegaraAbstrak
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara. Salah satu pendekatan yang diterapkan dalam upaya pemberantasan korupsi adalah perampasan keuntungan, yaitu mekanisme hukum yang memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh suatu badan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan mekanisme perampasan keuntungan korporasi dalam pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perampasan keuntungan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam pelaksanaannya masih mengalami kendala seperti lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, ketidakjelasan regulasi, dan kurang efektifnya penerapan sanksi terhadap korporasi yang terlibat tindak pidana korupsi. Penerapan mekanisme perampasan keuntungan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Inggris, menunjukkan bahwa kebijakan ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memulihkan aset negara dan memberantas korupsi korporasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan optimalisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penguatan koordinasi antarlembaga agar mekanisme perampasan keuntungan dapat diterapkan secara lebih efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Referensi
Buku
Ismoyo, J. D., Apriyanto, A., Harryanti, T., dan Judijanto, L. Teori Negara Hukum Modern. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.
Januru, L., Milia, J., Yani, M. A., Utama, A. S., Damayanti, I., Ferdinanto, T., dan Hamzah, I. F. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, 2025.
Disertasi
Lubis, M. K. Formulasi Penuntutan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan. Disertasi Doktor, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.
Jurnal
Fauzia, A., dan Hamdani, F. “Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 7 (2022): 497–519.
Indonesia Corruption Watch, Anandya, D., dan Kurnia Ramdhana. “Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023.” Indonesia Corruption Watch 10 (2024).
Jatikusuma, R. M. A., dan Nurbaedah, N. “Plea Bargaining System (Kesepakatan dalam Proses Hukum Pidana) dalam Tindak Pidana Korupsi Kecil (Petty Corruption).” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 1 (2025): 128–137.
Kharisma, Z. A., Putra, B. B. W., dan Hidayah, M. N. “Model Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana Korupsi oleh BUMN sebagai Korporasi: Antara Tanggungjawab Korporasi dan Pengurus.” Jurnal Hukum Lex Generalis 12, no. 12 (2021): 1337.
Kurniawan, F., Alghazali, M. S. D., dan Fadhila, A. “Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara melalui Peran Kejaksaan terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 7 (2022): 565–588.
La Ode, Y., dan Yulestari, R. R. “Optimalisasi Perlindungan Hak Asasi Manusia pada Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Penanganan Tindak Pidana Ekonomi.” JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum 2, no. 1 (2024): 1–20.
Nugraha, X., Katherina, A. M. F., Agustin, W., dan Pamungkas, A. “Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Formulasi Baru Upaya Stolen Asset Recovery Tindak Pidana Korupsi Indonesia.” Majalah Hukum Nasional 1 (2019): 35.
Nurdin, T. A. “Perbandingan Pengaturan Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi antara Indonesia dengan Amerika Serikat yang Sudah Menerapkan Non-Conviction Based Asset Forfeiture.” Recidive 13, no. 2 (2024): 138.
Oktavianto, H., dan Khumaeroh, I. N. “Deklinasi Sanksi Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 4, no. 3 (2025): 1069–1081.
Susanto, E. A., dan Widodo, E. “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang Pemerintah.” Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin 8, no. 10 (2024).
Yohanes, Y., Danil, E., dan Mulyati, N. “Peran Kejaksaan dalam Perampasan Aset dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kendala yang Dihadapi dalam Pelaksanaannya.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 3818–3831.
Website
Rizki, M. J. “Tantangan Penerapan Non-Conviction Based dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.” Hukumonline.com, 11 Mei 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/tantangan-penerapan-non-conviction-based-dalam-ruu-perampasan-aset-tindak-pidana-lt645c878d24a19/?page=3.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.





