PENGUATAN KPPU MELALUI MODEL SUPERVISI UNTUK MENCEGAH TUMPANG TINDIH KEWENANGAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v4i2.10823Kata Kunci:
Persaingan Usaha, KPPU, Kewenangan LembagaAbstrak
Pembentukan lembaga negara bertujuan menciptakan tatanan hukum yang adil dan efektif. Namun, seiring berjalannya waktu kompleksitas kewenangan lembaga sering menimbulkan tumpang tindih yang perlu dikaji ulang untuk menghindari konflik dan benturan antar lembaga. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah contoh lembaga dengan kewenangan yang bertabrakan dengan lembaga lain, seperti badan peradilan. KPPU memiliki fungsi regulasi, administrasi, dan semi-peradilan, yang dapat menyebabkan tumpang tindih antar lembaga. Kewenangan KPPU diatur dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mencakup mengenai kewenangan penyelidikan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang melanggar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang mengkaji bahan pustaka serta reaksi dan interaksi yang terjadi untuk menganalisis penerapan hukum sesuai peraturan yang berlaku tanpa penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan: timbulnya urgensi melakukan reformasi terhadap lembaga KPPU menjadi lembaga model supervisi guna menciptakan kinerja maksimal dan meminimalisir tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain.
Referensi
antaranews.com, 2010. https://www.antaranews.com/berita/222973/todung-perlu-judicial-review-uu-anti-monopoli.
Eddyono, Luthfi Widagdo. “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 7, no. 3 (2016): 01–48.
Fodhi, Azhari Sellomitha, Eky Lestari, Tyara Fridayanti Nuramalina, and Ghaida Raisya As-Syifa. “Pentingnya Pemisahan Kekuasaan Dalam Mempertahankan Pemerintahan Yang Seimbang.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 3, no. 3 (June 12, 2024): 26–37.
Hamdani, Hamdani, Mia Rasmiaty, and Ida Farida. “PENGANTAR HUKUM INDONESIA.” Penerbit Tahta Media (May 16, 2024). Accessed April 17, 2025. https://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/772.
Haq, Zul Amirul. “Urgensi tugas koordinasi dan supervise Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.” bachelorThesis, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2018. Accessed April 17, 2025. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/43193.
Heriani, Fitri Novia. “MA Kuatkan 75 Persen Putusan KPPU,” 2024. Accessed March 14, 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-kuatkan-75-persen-putusan-kppu-lt66471a17caa60/?page=all.
Hukum Online. “KPPU, Superbody Tapi ‘Ringkih,’” 2010. https://www.hukumonline.com/berita/a/kppu-isuperbodyi-tapi-ringkih-lt4cff7f5118590/?page=all.
KPPU. “Tugas & Wewenang,” n.d.
Mantili, Rai, Hazar Kusmayanti, and Anita Afriana. “Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2016): 116–132.
Margono, Suyud. Hukum Anti Monopoli. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Mulyadi, Dudung, and Ibnu Rusydi. “Efektivitas Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 5, no. 1 (2017): 1–20.
Nurjaya, I. Ketut Karmi. “PERANAN KPPU DALAM MENEGAKKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.” Jurnal Dinamika Hukum 9, no. 1 (January 1, 2009): 83–90.
Paparang, Joshua Anggelito. “TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PENANGANAN PELANGGARAN HUKUM PERSAINGAN USAHA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999.” LEX PRIVATUM 7, no. 7 (2019). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/28506.
Ramadhon, Arif Wahyu. “Kewenangan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dalam tinjauan Undang-undang no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan maslahah mursalah.” Undergraduate, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2016. Accessed April 17, 2025. http://etheses.uin-malang.ac.id/5323/.
Ruslina, Elli. “MAKNA PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI INDONESIA.” Jurnal Konstitusi 9, no. 1 (2016): 49–82.
Saolina, Maharani. “Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Secara Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia.” Journal of Law and Islamic Law 2, no. 1 (June 30, 2024): 83–94.
Sapitri, Baiq Ervinna. “KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DALAM PENANGANAN PERKARA PERSAINGAN USAHA (STUDI PERBANDINGAN DI INDONESIA DENGAN NEGARA-NEGARA COMMON LAW SYSTEM ).” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 3, no. 1 (April 20, 2015).
Saryana, Totok Tumangkar, Darmawan Tri Budi Utomo, Mieke Anggraeni, and Muni. “Penerapan Hukum Anti Monopoli Dalam Menjaga Persaingan Usaha Yang Sehat.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 11 (2024): 4090–4095.
Wijaya, Rangga. “Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945.” Indonesian Journal Of Law Researc 1, no. 1 (2023): 23–27.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, n.d.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.





