PENYELESAIAN SENGKETA TANAH, LAHAN MELALUI JALUR NON LITIGASI ATAU DI LUAR RANAH PENGADILAN DI WILAYAH KELURAHAN PANGKALAN JATI BARU KOTA DEPOK

Authors

  • Yosephine Patricia Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Mulyadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Kayus Leoleba K Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Satino Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Rida Wahyuni Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Yuliana Yuli Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Dion Azriel Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.53834/mdn.v10i1.7177

Abstract

Sengketa tanah akhir-akhir ini menjadi isu yang sangat sentral yang menjadikan skala prioritas segera bisa diselesaikan, ketidak berdayaan lembaga peradilan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tanah diberbagai wilayah, menjadikan kepercayaan masyarakat berkurang. Oleh karenannya diperlukan penyelesaian lain (opsi lain), untuk mengatasi berbagai kasus sengketa pertanahan di negerini ini. Yaitu penyelesaiannya diluar pengadilan (Non Litigasi) Kota Depok, daerah Propinsi Jawa Barat, berbagai persoalan pertanahan banyak sekali yang tidak bisa diselesaikan, ketidak mampuan lembaga pemerintah Kantor Pertanahan Kota Depok, untuk mengatasi segera mungkin persoalan tersebut biar tidak menambah persoalan menjadi semakin sulit.  Permasalahan bidang pertanahan di wilayah Kota Depok Jawa Barat dipengaruhi berbagai faktor, karena wilaya depok yang berbatasan langsung dengan pusar pemerintahan DKI Jakarta, sehingga kebutuhan akan tanah menjadi hal yang tidak bisa dihindari, hal ini menjadi permasalahn dibidang pertanahan menjadi eskalali tinggi. Untuk mencari solusi agar permasalaha tersebut dapat diatasi, harapan persoalan selesai maka tanah dapat dimanfaatkan secara ekonomi. Salah satu solusi alternatif untuk menyelesaikan sengketa pertanahan dengan melalui Mediasi (Non Litigasi), disisi lain hal tersebut dapat dilakukan secara efektif dan efisien, dengan biaya murah, waktu singkat, dengan sebuah syarat bahwa para pihak dalam sengketa pertanahan dapat menerima dengan rasa keadilan. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dalam bentuk penyuluhan hukum yang bertemakan “Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Atau Lahan Melalui Jalur Non Litigasi atau Diluar Ranah Pengadilan Diwilayah Kelurahan Pangkalan Jati Baru Kecamatan Cinere Kota Depok” diharapkan bisa memberikan solusi atau opsi bagi permasalahan yang saat ini masih terjadi di Kelurahan Pangkalan Jati Baru Kecamatan Cinere Kota Depok. Kegiatan pengabdian masyarakat ini sudah sebelumnya pernah di laksanakan dua kali tahun 2021 dan tahun ini 2022 dengan tema berbeda. Kegiatan Abdimas ini dilakukan dengan menggunakan metoda ceramah, diskusi dengan menghadirkan perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, ketua RT, RW yang ada dilingkungan kelurahan Pangkalan Jati Baru. Kesimpulan Dari hasil kegiatan Abdimas masyarakat sangat antusias banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepada penyaji dan keingin tahuan tentang pertanahan sangat serius, peserta Abdimas menyarankan     kegiatan pengabdian masyakat ini bisa bekesinanbungan memberikan wacana atau gambaran hal hal yang berkaitan dengan sengketa lahan atau dengan tema yang lain.  

Downloads

Published

2024-05-20