ANALISIS UPAYA PEMERINTAH DALAM MENEKAN ANGKA KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.70377/jbn.v1i1.5221Kata Kunci:
Korupsi, Upaya Pemerintah, HambatanAbstrak
ABSTRACT
Corruption is a very dangerous crime. Corruption can harm many parties involved or not. In fact, at this time, corruption can occur in all groups, not only ordinary people, but officials also commit corruption. At this time the rate of corruption in Indonesia is very high. Therefore, the government must take various ways to reduce the high rate of corruption in Indonesia. On this occasion, we used the literature study method. Where we conduct research by examining various books, articles, and scientific journals, literature study is a set of activities related to note-taking and reading, collecting library data and processing research materials. And some of the efforts made by the government such as carrying out preventive measures, increasing penalties for perpetrators, strengthening transparency, increasing prevention and inhibition of acts of corruption, but every effort will definitely have obstacles, here are some obstacles, such as structural, management, instrumental, and cultural barriers.
Keywords: Corruption, Government Efforts, Obstacles
ABSTRAK
Korupsi merupakan tindak kejahatan yang sangat berbahaya. Korupsi dapat merugikan banyak pihak yang terlibat maupun tidak. Nyatanya pada saat ini, korupsi dapat terjadi di segala golongan, tidak hanya masyarakat biasa saja, namun para pejabat pun juga melakukan korupsi. Pada saat ini angka korupsi di Indonesia sangatlah tinggi. Oleh karena itu pemerintah harus melakukan berbagai cara untuk dapat menekan tingginya angka korupsi di Indonesia ini. Pada kesempatan kali ini, kami menggunakan metode studi literatur. Dimana kami melakukan penelitian dengan menelaah berbagai buku, artikel, serta jurnal ilmiah, Studi literatur merupakan sekumpulan aktivitas yang berkaitan dengan mencatat dan membaca, mengumpulkan data pustaka serta melakukan pengolahan bahan penelitian. Dan beberapa upaya yang dilakukan pemerintah seperti, melakukan penanganan secara preventif, meningkatkan hukuman kepada pelaku, memperkuat transparansi, meningkatkan pencegahan dan penghalangan tindakan korupsi, namun setiap ada upaya pasti akan ada hambatan, inilah beberapa hambatan, seperti hambatan struktural, manajemen, Instrumental, dan hambatan kultural.
Kata kunci: Korupsi, Upaya Pemerintah, HambatanReferensi
Bura, R. O., & Puspito, N. T. (2011). Nilai dan Prinsip Anti Korupsi. In Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. http://akperrsdustira.ac.id/wp-content/uploads/2017/07/Buku-Pendidikan-Anti-Korupsi-untuk-Perguruan-Tinggi-2017-bagian-1.pdf
Dewi, T. (2016). Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Laboratorium Penelitian Dan Pengembangan FARMAKA TROPIS Fakultas Farmasi Universitas Mualawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, April, 5–24.
Fatchiya, A., & Susanto, D. (2018). Program Studi Agribisnis FMIPA, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan Departemen Sains Komunikasi dan Pengembagan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor, Bogor. 14(2).
Ibrahim, A. L., Bakhtiar, H. S., Wirawan, R., Kusuma, A. C., Rahmani, A. D., & Fitri, D. C. (2023). Edukasi Hukum Transaksi Elektronik Terhadap Masyarakat Di Kelurahan Cilandak Kota Jakarta Selatan. ABDI MOESTOPO: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 6(1), 46-56.
Iii, B. A. B. (n.d.). Sampai Birokrasi Paling 28. 28–47.
KPK. (2006). Memahami untuk Membasmi.
No Tit.צכןle. (n.d.). https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results
Pradano, T. Z., Kaban, L. E., Sunaryanto, A., & Wisudo, B. (n.d.). Modul pengantar anti korupsi untuk masyarakat. 136.
Sofhian, S. (2020). Penyebab Dan Pencegahan Korupsi: Kasus Indonesia. Tatar Pasundan : Jurnal Diklat Keagamaan, 14(1), 65–76. https://doi.org/10.38075/tp.v14i1.84
Sosiawan, U. M. (2019). Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 517. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.517-538
Syarief, R. A. O., & Prastiyo, D. (2018). Korupsi Kolektif (Korupsi Berjamaah) di Indonesia: Antara Faktor Penyebab dan Penegakan Hukum. Jurnal Hukum Respublica, 18(1), 1–13. http://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/3947
Tim Pengkajian SPKN. (2002). Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi pada Pengelolaan APBN/APBD. Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunannan, 94.
Yanto, O. Y., Samiyono, S., Walangitan, S., & Rachmayanthy, R. (2020). Mengoptimalkan Peran Perguruan Tinggi Dalam Mengurangi Prilaku Korupsi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 70. https://doi.org/10.54629/jli.v17i1.535