Analisis Digital Forensik Spear Phishing Menggunakan Metode National Institute of Justice (Studi Kasus: Instagram Verified Account)
DOI:
https://doi.org/10.52958/iftk.v19i1.4675Kata Kunci:
Digital Forensik, spear phishing, Instagram, National Institute of JusticeAbstrak
Media sosial memudahkan interaksi antar pengguna sebagai alat penyebaran informasi. Sehingga semua orang mencoba untuk memperoleh seluruh atensi yang ada pada suatu platform seperti Instagram. Hal ini menimbulkan dampak negatif seperti penipuan akun, pencurian data pribadi, dan penjualan akun yang telah diretas. Jenis kejahatan yang sering terjadi adalah Phishing yaitu penipuan yang menampilkan hal yang sama persis dengan platform yang asli. Digital forensik dapat memudahkan pencarian barang bukti digital. Dalam penelitian ini peneliti akan melakukan analisis digital forensik terkait tindak kejahatan spear phishing dengan menggunakan metode yang telah diusulkan oleh National Institute of Justice (NIJ). Dalam metode ini tahapan yang akan dilakukan antara lain Preparation, Collection, Examination, Analysis, dan Reporting. Berdasarkan penelitian didapatkan laman phishing yang digunakan oleh pelaku dengan domain laman instagram-page-login.herokuapp.com dan IP Address yang digunakan yaitu 18.208.60.216 dan 54.165.58.209.
Referensi
A. E. Agazzi, “Phishing and Spear Phishing: examples in Cyber Espionage and techniques to protect against them,” May 2020, [Online]. Available: http://arxiv.org/abs/2006.00577
M. H. Wibowo and N. Fatimah, “Ancaman Phishing Terhadap Pengguna Sosial Media Dalam Dunia Cyber Crime,” vol.1, no.1, pp.1-5 ,2017. doi: 10.29100/.v1i1.69.g47.
A. S. Y. Irawan, N. Heryana, H. S. Hopipah, and D. Rahma, “Identifikasi Website Phishing dengan Perbandingan Algoritma Klasifikasi”, Syntax J. Inf., vol. 10, no.1, pp. 57–67, Jun. 2021.
R. A. Kinasih, A. W. Muhammad, and W. A. Prabowo, “Analisis Keamanan Browser Menggunakan Metode National Institute of Justice (Studi Kasus: Facebook dan Instagram)”, Digitalzone, vol. 11, no. 2, pp. 174-184, Nov. 2020, doi: 10.31849/digitalzone.v11i2.4678ICCS.
Mushlihudin and A. Nofiyan, “Analisis Forensik pada Web Phishing Menggunakan Metode National Institute of Standards and Technology,” CYBERNETICS, vol. 4, no. 02, pp. 79–92, 2020, [Online]. Available: https://centralops.net
R. Umar, I. Riadi, and B. F. Muthohirin, “Live forensics of tools on android devices for email forensics,” Telkomnika (Telecommunication Computing Electronics and Control), vol. 17, no. 4, pp. 1803–1809, Aug. 2019, doi: 10.12928/TELKOMNIKA.v17i4.11748.
R. Hanipah and H. Dhika, “Analisa Pencegahan Aktivitas Ilegal Didalam Jaringan Dengan Wireshark,” Journal of Computer and Information Technology, vol.4, no.1, pp.11-23, 2020, doi: http://doi.org/10.25273/doubleclick.v4i1.5668
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Aris Dwi Prasetyo, Henki Bayu Seta, I Wayan Widi Pradnyana
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
KEBIJAKAN YANG DIAJUKAN UNTUK JURNAL YANG MENAWARKAN AKSES TERBUKA
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).