Pedoman Penulis

Forschungsforum Law Journal (FLJ) merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta dan dikelola oleh Forum Riset dan Debat Mahasiswa. FLJ diterbitkan tiga kali setahun pada bulan Januari, Juli, dan Desember. Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung terhadap kontennya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara gratis untuk umum mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.

Jurnal ini menerima seluruh tulisan dari peneliti, akademisi dan praktisi yang bergerak di bidang hukum. Ruang lingkup dari jurnal ini ada pada Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Internasional, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Adat, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, dan lingkup liannya yang memiliki kaitan dengan hukum.

Artikel-artikel yang diterbitkan di FLJ akan melalui proses double-blind peer-review. Oleh karena itu, keputusan diterima atau tidaknya suatu artikel ilmiah merupakan hak Dewan Redaksi Jurnal berdasarkan rekomendasi dari peer reviewer.

Mohon membaca dan memahami pedoman penulis dalam penyusunan naskah. Penulis yang menyerahkan naskah ke editor harus mematuhi pedoman dan template penulis. Jika naskah yang dikirimkan tidak sesuai dengan pedoman atau menggunakan format yang berbeda, maka naskah tersebut akan ditolak oleh tim editorial sebelum ditinjau. Tim editorial hanya akan menerima naskah yang memenuhi persyaratan format yang ditentukan.

 

Ikuti pedoman berikut sebelum mengirimkan naskah di jurnal ini 

Judul (Dibuat dengan font Cambria, 14 pt, Justify, Kata Pertama Kapital, Single Line Spacing dan Dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris)

Title (Made with Cambria font, 14 pt, Justify, First Letter Capital, Single Line Spacing and Made in Indonesia and English, for English only Italic without Bold)

Nama Penulis1, Nama Penulis2, Nama Penulis3 (Maksimal 5 Penulis)

1 Nama Afiliasi Penulis Pertama, Alamat Afiliasi, Email;

2 Nama Afiliasi Penulis Kedua, Alamat Afiliasi, Email;

3 Nama Afiliasi Penulis Ketiga,, Alamat Afiliasi, Email

 

Abstrak: Jumlah huruf abstrak adalah 150 – 250. Abstrak ditulis dengan font Cambria, 10 pt, single line spacing. Abstrak berisi latar belakang, rumusan masalah, metode penelitian, hasil dan bahasan penelitian yang disusun secara singkat. Abstrak harus mewakili dari seluruh artikel. Abstrak disusun dengan berbahasa Indonesia dan Inggris.

Kata Kunci: 3 – 5 kata (Font Cambria, 10 pt, single line spacing)

 

Abstract: The number of abstract letters is 150 – 250 words. Abstract written in Cambria font, 10 pt, single line spacing. The abstract contains background, problem formulation, research methods, results and research discussion which are arranged briefly. The abstract must represent the entire article. Abstracts are prepared in Indonesian and English.

Keywords: 3 – 5 words (Cambria font, 10 pt, single line spacing)

 

  1. Pendahuluan

Seluruh bagian substansi dari artikel disusun dengan font Cambria, 12 pt, 1,5 line spacing, justify. Pendahuluan memuat latar belakang dari artikel, isu hukum yang diangkat, data yang memperkuat argumentasi, kebaharuan dari penelitian, serta rumusan masalah pada paragraf terakhir pendahuluan. Komposisi minimal dari pendahuluan harus 25% dari seluruh artikel.

 

Jurnal menghendaki penulis untuk menulis referensi di dalam teks atau bodynote. Jenis bodynote adalah American Phychological Association Style 7th Edition. Silahkan menggunakan aplikasi pengelola referensi seperti Mendeley dan Zotero (Kami cenderung merekomendasikan Mendeley). Berikut contoh dari penggunaan bodynote:

 

Konsep negara hukum Indonesia tunduk pada teori negara hukum rechtsstaat sebagaimana yang diusung oleh FJ Stahl yang menyatakan bahwa terdapat 4 ciri khas negara hukum, yakni (Setiadi, 2022): 1) perlindungan dan penegakan hak asasi manusia; 2) adanya pemisahan kekuasaanl 3) adanya pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan 4) adanya peradilan administrasi (Iswandi & Prasetyoningsih, 2020). Doktrin negara hukum tersebut diadopsi oleh Indonesia di Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan dengan hal tersebut menekan kekuasaan politik oleh hukum sendiri (Hafidzi, 2015). Dengan demikian, konsep negara hukum memberikan batasan-batasan tersendiri kepada pemerintah agar tidak sewenang-wenang (Yunus & Faraby, 2014).

 

  1. Metode

Metode penelitian menjadi opsi bagi peneliti ingin menggunakan metode apa dan disesuaikan dengan topik penelitian ataupun permasalahan yang diangkat. Metode ini ditulis secara deskriptif dan harus memberikan pernyataan mengenai metodologi penelitian. Metode ini semaksimal mungkin memberikan gambaran kepada pembaca melalui metode yang digunakan. Cara ini bersifat opsional, hanya untuk artikel penelitian asli.

 

  1. Pembahasan

Bagian ini adalah bagian terpenting dari artikel Anda. Analisis atau hasil penelitian harus jelas dan ringkas. Hasilnya harus merangkum temuan-temuan (ilmiah) daripada menyajikan data secara rinci. Harap soroti perbedaan antara hasil atau temuan Anda dan publikasi sebelumnya oleh peneliti lain.

 

  • Pembahasan 1

Judul utama berikut harus disediakan dalam naskah saat persiapan. Pemisahan antara judul utama, sub-judul, dan sub-sub judul dalam naskah harus diberi nomor dengan contoh sebagai berikut:

  • Pembahasan 2

 

  • Pembahasan 3

 

Tabel dan Gambar disajikan di tengah dan dikutip dalam naskah. Angka-angka tersebut harus dapat dibaca dengan jelas dan setidaknya memiliki resolusi 300 DPI (Dots Per Inch) untuk kualitas cetak yang baik. Tabel dibuat dengan model terbuka (tanpa garis vertikal) seperti gambar dibawah ini:

Table 1. Summary of regional estimates of illegal fishing, averaged over 2000-2003

Region

Reported catch of case study species

Catch of case study species as a percentage of total regional catch

Lower estimate of illegal catch (t)

Upper estimate of illegal catch (t)

Lower estimate of value (US $m)

Upper estimate of value (US $m)

Northwest Atlantic

557,147

25%

22,325

82,266

20

74

Northeast Atlantic

6,677,607

60%

364,908

842,467

328

758

Western Central Atlantic

390,942

22%

21,745

58,514

20

53

Eastern Central Atlantic

1,154,586

32%

294,089

562,169

265

506

Southwest Atlantic

1,403,601

65%

227,865

673,712

205

606

Southeast Atlantic

1,351,635

79%

52,972

139,392

48

125

Western Indian

2,165,792

52%

229,285

559,942

206

504

Eastern Indian

2,263,158

44%

467,865

970,589

421

874

Northwest Pacific

7,358,470

32%

1,325,763

3,505,600

1,193

3,155

Northeast Pacific

196,587

7%

2,326

8,449

2

8

Western Central Pacific

3,740,192

36%

785,897

1,729,588

707

1,557

Eastern Central Pacific

1,374,062

73%

129,772

278,450

117

251

Southwest Pacific

451,677

61%

5,227

32,848

5

30

Southeast Pacific

9,799,047

73%

1,197,547

2,567,890

1,078

2,311

Antartic

136,654

100%

9,593

9,593

9

9

Total

39,021,155

46%

5,140,928

12,040,052

4.627

10,836

Sumber: Estimating the Worldwide Extent of Illegal Fisihing, PLOS one

 

  1. Kesimpulan

Kesimpulan berisi uraian yang harus menjawab tujuan penelitian. Berikan kesimpulan yang jelas dan ringkas. Jangan mengulang Abstrak atau sekadar menguraikan hasil penelitian. Memberikan penjelasan yang jelas mengenai kemungkinan penerapan dan/atau saran terkait temuan penelitian.

 

Daftar Pustaka

Referensi di akhir naskah ditulis dengan gaya kutipan APA (American Psychological Association) 7th Edition. Kutip hanya hal-hal yang telah Anda baca dan catatan kaki. Silakan gunakan Aplikasi Manajer Referensi seperti EndNote, Mendeley, Zotero, dll. Gunakan artikel lain yang diterbitkan di jurnal yang sama dengan model. Semua publikasi yang dikutip dalam teks harus dimasukkan dalam daftar Bibliografi, disusun menurut abjad penulis. Contoh:

Artikel Jurnal:

Hafidzi, A. (2015). Eksistensi Advokat Sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) Dalam Sistem Negara Hukum Di Indonesia. Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 13(1).

Iswandi, K., & Prasetyoningsih, N. (2020). Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2). https://doi.org/10.18196/jphk.1208

Setiadi, W. (2022). Ilmu & Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Damera Press.

Yunus, Y., & Faraby, R. (2014). Reduksi Fungsi Anggaran DPR dalam Kerangka Checks and Balances. Jurnal Yudisial, 7(2), 197–212.

 

Buku:

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Konstitusi Press.

Setiadi, W. (2022). Ilmu & Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Damera Press.

 

Halaman Web:

European Commission. (2008). Illegal Fishing (IUU). Diakses pada 22 Agustus 2016, https://ec.europa.eu/fisheries/cfp/illegal_fishing_en

 

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota.