Pertanggungjawaban Hukum Owner Skincare terkait Overclaim pada Produk Kecantikan
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v2i1.9889Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Hukum, Owner Skincare, Overclaim, Produk KecantikanAbstrak
Pertumbuhan jumlah industri kosmetika Indonesia mencapai 21,9% dengan rincian 913 perusahaan di tahun 2022 dan di pertengahan 2023 sebanyak 1.010 perusahaan. Hal tersebut mendorong pelaku usaha untuk bersaing sehingga serangkaian inovasi maupun strategi pengiklanan dilakukan agar dapat menarik perhatian konsumen. Namun, dalam proses pengiklanan tersebut, pelaku usaha terkadang melakukan tindakan overclaim terhadap kandungan yang ada pada produknya. Adanya tindakan overclaim tersebut di lain sisi tidak diiringi dengan pengetahuan konsumen akan kandungan yang ada pada suatu produk kecantikan. Penelitian ini mengkaji lebih dalam mengenai peran hukum dalam melindungi konsumen dan pertanggungjawaban hukum owner skincare selaku pelaku usaha terhadap overclaim produk kecantikannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran hukum dalam melindungi konsumen terhadap overclaim pada pemasaran produk telah diakomodir dalam hukum nasional Indonesia mulai dari UUPK hingga peraturan setingkat BPOM. Mengenai pertanggungjawaban hukum merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha sebagaimana telah diatur dalam UUPK dan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022.
Unduhan
Referensi
Artikel Jurnal:
Arumbi, N. D., Hermawan, S., & Nugroho, A. (2024). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Overclaim Sun Protection Factor (SPF) Pada Produk Tabir Surya X. Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(2), 25–34. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i2.127.
Hasudungan, G. G., Turisno, B. E., & Aminah. (2016). Perlindungan Konsumen terhadap Iklan yang Menggunakan Kata Superlatif. Diponegoro Law Review, 5(2), 1–15.
Kuncoro, A. A. P. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN KATA OVERCLAIM PADA IKLAN PRODUK SKINCARE. Universitas Islam Indonesia.
Nasution, A. (2017). PERLINDUNGAN KONSUMEN; TINJAUAN SINGKAT UU NO. 8/1999—L.N. 1999 NO. 42. Jurnal Hukum & Pembangunan, 32(2), 111. https://doi.org/10.21143/jhp.vol32.no2.1329.
Nur, Y. H., & Prabowo, D. W. (2011). Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, 5(2).
Prameswari, P. C., & Purwanti, N. P. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS OVERCLAIM KANDUNGAN PADA PRODUK WATER GEL MOISTURIZER THE ORIGINOTE. 11(9).
Rusli, T. (2012). Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen. PRANATA HUKUM, 7(1), 79–88.
Sakti, M., Ramdhani, D. A., & Wahyuningsih, Y. Y. (2015). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA MAKANAN YANG TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL. Jurnal Yuridis, 2(1), 62–77.
Sakti, M., Suwadi, P., & Waluyo, B. (2023). IMPLEMENTATION OF HALAL PRODUCT GUARANTEE IN INDONESIA’S ECOMMERCE. JPB: International Journal of Professional Business Review, 8(4). https://doi.org/10.26668/businessreview/2023.v8i4.1391.
Sari, B. P., Ismail, Y., & Sulatri, K. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen terkait Overclaim Pelaku Usaha dalam Label Obat Ditinjau dari Pasal 8 ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. YURIJAYA, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Pengkajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 4, 89–100.
Tahaanii, A. N., & Waluyo. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Disebabkan Overclaim Pada Deskripsi Produk Kosmetik X (Perawatan Wajah). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(22), 1–12. https://doi.org/10.5281/zenodo.10077406.
Buku:
Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Raja Grafindo Persada.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram university Press.
Halaman Web:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2024). Hasilkan Produk Berdaya Saing Global, Industri Kosmetik Nasional Mampu Tembus Pasar Ekspor dan Turut Mendukung Penguatan Blue Economy. Ekon.Go.Id. https://ekon.go.id/publikasi/detail/5626/hasilkan-produk-berdaya-saing-global-industri-kosmetik-nasional-mampu-tembus-pasar-ekspor-dan-turut-mendukung-penguatan-blue-economy.
Qothrunnada, K. (2024). Pengertian Tanggung Jawab, Lengkap dengan Contoh, Bentuk dan Ciri-cirinya. Detik.com. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5721612/pengertian-tanggung-jawab-lengkap-dengan-contoh-bentuk-dan-ciri-cirinya.
Ramadhanty, N. (2024). BPOM Akan Tarik Izin Produk Skincare Lokal yang Overclaim. Tirto.id. https://tirto.id/bpom-akan-tarik-izin-produk-skincare-lokal-yang-overclaim-g4g2.
Tim CNN. (2024). BPOM Ancam Cabut Izin Edar Kosmetik Overclaim. CNN. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240930164047-92-1150023/bpom-ancam-cabut-izin-edar-kosmetik-overclaim.
Waluyo, D. (2023). Fenomena Cantik Industri Kosmetik. Indonesia.go.id. https://indonesia.go.id/kategori/editorial/7804/fenomena-cantik-industri-kosmetik?lang=1.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4252).
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel ini diterbitkan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Pembaca bebas menyalin, mendistribusikan ulang, mengubah, dan mengembangkan materi ini dalam media atau format apa pun, untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial. Syaratnya satu, cantumkan atribusi kepada penulis dan kepada Forschungsforum Law Journal, sertakan tautan ke lisensi, dan nyatakan apabila ada perubahan.
Penulis tetap berhak menggunakan kembali artikelnya sendiri dan menyimpannya di repositori institusi atau laman pribadi tanpa masa tunggu.

