Perlindungan Konsumen atas Perbuatan Melawan Hukum oleh Pengemudi Taxi Online sebagai Mitra Aplikasi
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v2i1.9826Kata Kunci:
Taksi Online, Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Konsumen, Vicarious Liability, Hubungan KemitraanAbstrak
Hubungan hukum berupa kemitraan antara pengemudi taksi online dan perusahaan aplikasi menyebabkan polemik dalam hal pertanggungjawaban hukum. Tujuan dari penelitian ini, yaitu menganalisis perlindungan konsumen dan mekanisme tanggung jawab hukum atas PMH yang dilakukan oleh pengemudi taksi online terhadap konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan UU No. 22/2009 dan UU No. 8/1999, perusahaan penyedia aplikasi bertanggung jawab memastikan keamanan layanan melalui identitas pengemudi, kendaraan, layanan pengaduan, dan fitur darurat, sehingga konsumen dapat menempuh dua mekanisme pertanggungjawaban hukum, yaitu terhadap pengemudi taksi online sebagai individu dan terhadap perusahaan penyedia aplikasi sebagai pelaku usaha berdasarkan prinsip vicarious liability. Dimana prinsip ini akan memungkinkan adanya pertanggungjawaban dari perusahaan penyedia aplikasi tanpa menghapuskan tanggung jawab dari pengemudi taksi online. Meskipun demikian, belum adanya regulasi yang memadai terkait pertanggungjawaban hukum dari hubungan kemitraan dalam suatu peraturan perundang-undangan dapat menjadi tantangan dalam penerapan prinsip vicarious liability. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan dibentuknya regulasi khusus terkait hubungan kemitraan antara pengemudi taksi online dan perusahaan penyedia aplikasi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen dan meningkatkan pengawasan terhadap pengemudi.
Unduhan
Referensi
Artikel Jurnal:
Ayu Dita, S., & Winanti, A. (2023). Analisis Asas Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Pengganti atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank. Jurnal USM Law Review, 6(2). https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7037.
Chairunnisah, L., Putri, K. A., Apdillah, A. C. R., Hidayatullah, M. I., & Suherman, A. (2024). Regulasi Hukum dan Perlindungan Konsumen Dalam Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi di Indonesia: Mewujudkan Keamanan dan Kenyamanan di Era Digital. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(2). https://doi.org/https://doi.org/10.3783/causa.v6i2.5730.
Dama, G. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Taksi Online Dari Pelecehan Seksual. Lex Privatum, 14(3). https://doi.org/https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/58347.
Indra, D., & Zuhairi, A. (2020). Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna ojek online pada saat pandemi. Commerce Law, 2(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2083.
Marasanthi , I. A. B., & Sukihana, I. A. (2020). Tanggung Jawab Perusahaan Ojek Berbasis Aplikasi Online Terhadap Pelaksanaan Pengangkutan. Jurnal Kertha Semaya, 8(3). https://doi.org/https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/57416.
Nafisa, C., Sonhaji, S., & Suhartoyo, S. (2021). Pertanggung Jawaban PT GO-JEK Indonesia Terhadap Kesetaraan Hak dan Kewajiban Pihak Pengguna Aplikasi Gojek di Kota Semarang. Diponegoro Law Journal, 10(1). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2021.30218.
Nasution, H. C. (2024). Peranan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Transportasi Online InDriver di Kota Medan. Jurnal Visi Ekonomi Akuntansi Dan Manajemen, 6(2). https://doi.org/https://stieibmi.ac.id/ojs/ojsibmi/index.php/JIBMI/article/download/212/176/.
Pernando, N., Azheri, B., & Fauzi, W. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerusakan Barang Pengguna Jasa Pengiriman Angkutan Online. Soumatera Law Review, 4(1). https://doi.org/http://publikasi.lldikti10.id/index.php/soumlaw/issue/view/13.
Putra, R. K., Kalsum, U., Johari, Gusmarani, R., & Sony, E. (2024). Efektivitas Penyelesaian Sengketa Secara Non Litigasi. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6). https://doi.org/10.56338/jks.v7i6.5548.
Rahmanda, B., & Jonathan, L. (2022). Implementasi perjanjian kerja pengemudi ojek online dengan perusahaan penyedia aplikasi. Gema Keadilan, 9(3). https://doi.org/10.14710/gk.2022.16681.
Santoso, S. B., & Suliantoro, A. (2023). Perlindungan Konsumen Pengguna Ojek Online Grab di Kabupaten Kendal. Transparansi Hukum. Transparansi Hukum, 6(2). https://doi.org/https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i2.4878.
Sari, R. K., & Jaya, N. S. P. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Teknologi atas Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas oleh Pengemudi Ojek Online. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(1), 34. https://doi.org/10.24843/jmhu.2019.v08.i01.p03.
Talan, M. Y., & Suharyanti, N. P. N. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Customer Ojek Online Dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Di Kota Denpasar). Jurnal Hukum Mahasiswa, 3(1). https://doi.org/https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/jhm/issue/view/327.
Thamrin, H., & Dimansyah, M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Angkutan Ojek Berbasis Aplikasi Online Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Collegium Studiosum Journal, 5(1), 10–16. https://doi.org/10.56301/csj.v5i1.493.
Buku:
Rasyidin, U., & Supriyadi, D. (2014). Pengantar Ilmu Hukum dari Tradisi ke Konstitusi. Pustaka Setia.
Salim, A. (2012). Manajemen Transportasi. Raja Grafindo.
Halaman Web:
Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2017). PM 108 tahun 2017 : Payung Hukum Taksi Berbasis Aplikasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. https://dephub.go.id/post/read/pm-108-tahun-2017---payung-hukum-taksi-berbasis-aplikasi#.
Carina, J., & Bempah, R. T. (2021, December 20). Modus Driver Gocar Cabuli Penumpang, Sebut Korban Diganggu Jin dan Perlu Dirukiah. Kompas.Com. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/21/06150001/modus-driver-gocar-cabuli-penumpang-sebut-korban-diganggu-jin-dan-perlu dirukiah.
Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA. (2024). Perjanjian (Kerja) : Dalam Hubungan Kemitraan dan Hubungan Kerja. Pengadilan Negeri Tanjungkarang. https://mail.pn-tanjungkarang.go.id/berita/detail/perjanjian-kerja-dalam-hubungan-kemitraan-dan-hubungan-kerja/b2f627fff19fda463cb386442eac2b3d.
Sulistya, A. R., & Andryanto, S. D. (2024). Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online. Tempo. https://www.tempo.co/arsip/viral-sopir-taksi-online-coba-lakukan-penculikan-dan-peras-penumpang-wanita-ini-tips-aman-gunakan-taksi-online-72506.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Permenhub No. 118/2018).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Forschungsforum Law Journal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel ini diterbitkan di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). Pembaca bebas menyalin, mendistribusikan ulang, mengubah, dan mengembangkan materi ini dalam media atau format apa pun, untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial. Syaratnya satu, cantumkan atribusi kepada penulis dan kepada Forschungsforum Law Journal, sertakan tautan ke lisensi, dan nyatakan apabila ada perubahan.
Penulis tetap berhak menggunakan kembali artikelnya sendiri dan menyimpannya di repositori institusi atau laman pribadi tanpa masa tunggu.

