Author Guidelines
1. Ketentuan Umum
- Naskah harus asli, belum pernah diterbitkan, dan tidak sedang dipertimbangkan jurnal lain.
- Naskah dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
- Satu naskah memuat paling banyak lima penulis.
- Penulis wajib menyusun naskah menggunakan Template Naskah FLJ.
- Penulis mengirim naskah secara daring melalui OJS FLJ. Penulis wajib mendaftar dan masuk ke akun sebelum mengirim naskah.
2. Format Naskah
Tata Letak Halaman. Kertas A4 dengan margin 2,54 cm di semua sisi.
Judul. Cambria, 14 pt, rata kiri kanan, spasi tunggal, dengan huruf pertama setiap kata kapital. Tulis judul dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Judul bahasa Indonesia dicetak tebal. Judul bahasa Inggris dicetak miring tanpa huruf tebal.
Penulis dan Afiliasi. Tulis nama lengkap setiap penulis dengan nomor superskrip. Di bawah nama, cantumkan afiliasi setiap penulis beserta alamat dan email.
Abstrak. 150 sampai 250 kata, Cambria, 10 pt, spasi tunggal, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Abstrak memuat secara singkat latar belakang, rumusan masalah, metode, dan temuan utama. Abstrak harus mewakili keseluruhan artikel.
Kata Kunci. 3 sampai 5 kata kunci, Cambria, 10 pt, spasi tunggal.
Isi Naskah. Cambria, 12 pt, spasi 1,5, rata kiri kanan.
3. Struktur Naskah
1. Pendahuluan. Pendahuluan memuat latar belakang, isu hukum, data pendukung, kebaruan penelitian, dan rumusan masalah pada paragraf terakhir. Pendahuluan paling sedikit mencakup 25% dari keseluruhan artikel.
2. Metode. Bagian ini menyebutkan metode penelitian dan menjelaskan kesesuaiannya dengan isu hukum yang dikaji. Bagian Metode hanya wajib untuk artikel hasil penelitian asli.
3. Pembahasan. Bagian ini merupakan inti artikel. Sajikan analisis secara jelas dan ringkas. Rangkum temuan, jangan menyajikan data secara rinci, dan tunjukkan perbedaan temuan dengan penelitian terdahulu. Bagi pembahasan ke dalam sub-bab bernomor 3.1, 3.2, 3.3, dan seterusnya.
4. Kesimpulan. Kesimpulan menjawab rumusan masalah. Jangan mengulang abstrak atau hasil penelitian. Sampaikan implikasi praktis atau rekomendasi dari temuan.
Daftar Pustaka. Lihat Bagian 5.
4. Tabel dan Gambar
Letakkan tabel dan gambar di tengah halaman dan rujuk setiap tabel dan gambar di dalam teks. Gambar harus beresolusi paling rendah 300 DPI. Tabel menggunakan format terbuka tanpa garis vertikal. Tulis judul tabel di atas tabel dan sumber di bawahnya.
Tabel 1. Estimasi regional penangkapan ikan ilegal, rata-rata tahun 2000 sampai 2003 (cuplikan)
| Wilayah | Tangkapan tercatat (ton) | Estimasi terendah tangkapan ilegal (ton) | Estimasi tertinggi tangkapan ilegal (ton) |
| Atlantik Barat Laut | 557,147 | 22,325 | 82,266 |
| Atlantik Timur Laut | 6,677,607 | 364,908 | 842,467 |
| Atlantik Tengah Barat | 390,942 | 21,745 | 58,514 |
Sumber: Estimating the Worldwide Extent of Illegal Fishing, PLOS ONE.
5. Sitasi dan Daftar Pustaka
FLJ menggunakan gaya American Psychological Association (APA) edisi ke-7 untuk sitasi dalam teks dan daftar pustaka. Penulis wajib menggunakan aplikasi pengelola referensi seperti Mendeley, Zotero, atau EndNote. FLJ merekomendasikan Mendeley. Setiap sumber yang dikutip dalam teks wajib tercantum di daftar pustaka, dan setiap entri daftar pustaka wajib dikutip dalam teks. Susun entri menurut abjad nama penulis.
Contoh sitasi dalam teks:
Konsep negara hukum Indonesia mengikuti teori rechtsstaat F.J. Stahl yang menyebut empat ciri negara hukum (Setiadi, 2022): 1) perlindungan hak asasi manusia; 2) pemisahan kekuasaan; 3) pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan 4) peradilan administrasi (Iswandi & Prasetyoningsih, 2020). Indonesia mengadopsi doktrin ini dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 (Hafidzi, 2015). Dengan demikian, negara hukum membatasi kekuasaan pemerintah dan mencegah tindakan sewenang-wenang (Yunus & Faraby, 2014).
Artikel Jurnal
Hafidzi, A. (2015). Eksistensi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) dalam sistem negara hukum di Indonesia. Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 13(1).
Iswandi, K., & Prasetyoningsih, N. (2020). Kedudukan state auxiliary organ dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(2). https://doi.org/10.18196/jphk.1208
Yunus, Y., & Faraby, R. (2014). Reduksi fungsi anggaran DPR dalam kerangka checks and balances. Jurnal Yudisial, 7(2), 197–212.
Buku
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Konstitusi Press.
Setiadi, W. (2022). Ilmu & pembentukan peraturan perundang-undangan. Damera Press.
Halaman Web
European Commission. (2008). Illegal fishing (IUU). Diakses pada 22 Agustus 2016, dari https://ec.europa.eu/fisheries/cfp/illegal_fishing_en
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
6. Pemeriksaan Similaritas dan Penggunaan AI
FLJ memeriksa setiap naskah dengan Turnitin setelah pemeriksaan editorial awal. FLJ mengembalikan naskah dengan skor similaritas di atas 25%. Penggunaan AI generatif wajib mengikuti kebijakan Generative AI and AI-Assisted Technology pada Additional Menu.
7. Surat Pernyataan Pengalihan Hak Cipta
Setelah FLJ menerima naskah, penulis korespondensi menandatangani Surat Pernyataan Pengalihan Hak Cipta atas nama seluruh penulis. Penulis korespondensi mengunggah formulir yang sudah ditandatangani dalam format PDF pada tahap Copyediting, bukan saat submission. FLJ tidak menerbitkan artikel tanpa formulir yang lengkap.
Melalui formulir ini, penulis mengalihkan hak ekonomi atas artikel kepada FLJ. Hak moral tetap melekat pada penulis. FLJ menerbitkan artikel di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional. Ketentuan lengkap tersedia di halaman Copyright Notice and License.

