Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen pada Pihak Ketiga sebagai Upaya Transformasi Ekonomi Digital
DOI:
https://doi.org/10.35586/flj.v2i1.9808Kata Kunci:
E-Commerce, Penyelesaian Sengketa, Perlindungan KonsumenAbstrak
Kehadiran e-commerce saat ini menawarkan kemudahan bagi pengguna, seperti kenyamanan, variasi pilihan, aksesibilitas, penelusuran, perbandingan harga, serta kemudahan bertransaksi dari mana saja dan kapan saja. Namun, e-commerce dinilai sangat rentan karena posisi pelaku usaha sedikit lebih diuntungkan daripada posisi konsumen yang dapat mengakibatkan konsumen menjadi lebih lemah daripada pelaku usaha sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan kerugian. Belum lagi e-commerce juga membawa beberapa tantangan yang berkaitan dengan hak-hak konsumen, privasi data pribadi, sistem keamanan, kualitas produk, dan penyelesaian sengketa. Upaya untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Namun, UUPK kurang relevan dan membutuhkan rekonstruksi mengingat timbulnya masalah-masalah baru dalam e-commerce dan financial technology khususnya dalam menangani penyelesaian sengketa dan perlindungan konsumen pada pihak ketiga. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa penyelesaian sengketa konsumen di era digital menjadi tantangan besar sebab terdapat tumpang tindih kewenangan antarlembaga, khususnya BPSK dengan Kementerian Perdagangan RI. Hal ini dapat terjadi karena UUPK belum secara eksplisit mengatur tentang pembagian kewenangan antara BPSK dan Kementerian Perdagangan RI dalam penanganan sengketa konsumen dalam transaksi digital. Diperlukan penyempurnaan hak dan kewajiban serta tanggung jawab konsumen dan pelaku usaha sebagai langkah preventif dan memperjelas tanggung jawab pelaku usaha, juga mendorong penguatan kelembagaan yang berkorelasi dengan perlindungan konsumen.
Referensi
Artikel Jurnal:
Aji, H. B. (2022). Pengaturan Jual Beli Secara Online Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Progresif, 10(1).
Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1)
Jaang, S. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berdasarkan Prinsip Keadilan. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(5).
Mazli, Abdurrahman. (2021). Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia Di Era E-Commerce. Jurnal LEX Renaissan, 6(2).
Rahma, Irsa. et. al. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce: Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen dalam Lingkungan Perdagangan Digital. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(8).
Rehatalanit, Y.L.R. (2021). Peran e-commerce dalam pengembangan bisnis. Jurnal Teknologi Industri, 5(1).
Sitepu, I., & Muhamad, H. (2022). Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(2).
Susanti, I. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Belanja Online Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Sigma-Mu, 9(1).
Wonok, D. Y. (2013). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Nasabah Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Bank Terhadap Risiko Yang Timbul Dalam Penyimpangan Dana. Jurnal Hukum Unsrat, 1(2).
Yuliana, (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM) Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Justici, 14(1).
Buku:
Barkatullah, Abdul Halim. (2010). Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusamedia.
Erna, Ferrinadewi. (2008). Merek & Psikologi Konsumen Implikasi Pada Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Pavčnik, M. (2023). Gustav Radbruch: His Formula and Concept of Law. In Encyclopedia of the Philosophy of Law and Social Philosophy (pp. 2924–2928). Springer Netherlands. https://doi.org/10.1007/978-94-007-6519-1_218.
Setiadi. (2013). Perilaku Konsumen Konsep Dan Implikasi Untuk Strategi Dan Penelitian Pemasaran. Jakarta: Stevenson.
Halaman Web:
A, Thea. (2023). Sejumlah Isu Krusial Dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen. Diakses pada 9 Oktober 2024, https://www.hukumonline.com/berita/a/sejumlah-isu-krusial-dalam-revisi-uu-perlindungan-konsumen-lt64f011ef0caa8/?page=all
Asih, Santi. (2021). Pengaruh Perkembangan Teknologi Digital, E-Business, E-Commerce terhadap Budaya dan Cara Pandang Kehidupan Manusia. Diakses pada 9 Oktober 2024, https://www.kompasiana.com/santiasih2882/6002a653d541df15f81c60e2/pengaruh-perkembangan-teknologi-digital-e-business-e-commerce-terhadap-budaya-dan-cara-pandang-kehidupan-manusia-secara-umum
Oktavira, Bernadetha Aurelia. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Belanja Online. Diakses pada 9 Oktober 2024, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-lt50bf69280b1ee/
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Forschungsforum Law Journal
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2022 Forschungsforum Law Journal (FLJ)
Forschungsforum Law Journal (FLJ) di dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Lisensi
Penggunaan artikel untuk tujuan non-komersial akan diatur oleh lisensi Atribusi Creative Commons seperti yang saat ini ditampilkan di Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum pernah dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan yang melanggar hukum, tidak melanggar hak-hak orang lain, tunduk pada hak cipta yang diberikan secara eksklusif kepada penulis, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga mana pun, dan bahwa izin tertulis yang diperlukan untuk mengutip dari sumber-sumber lain telah diperoleh penulis.
3. Hak Pengguna/Publik
Semangat Forschungsforum Law Journal (FLJ) adalah untuk menyebarkan artikel yang diterbitkan sebebas mungkin. Di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Forschungsforum Law Journal (FLJ) mengizinkan pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan menampilkan karya untuk tujuan non-komersial saja. Pengguna juga harus mencantumkan penulis dan Forschungsforum Law Journal (FLJ) dalam mendistribusikan karya di jurnal dan media publikasi lainnya.
4. Hak Penulis
Penulis memiliki semua hak atas karya mereka yang diterbitkan, seperti (namun tidak terbatas pada) hak-hak berikut ini:
- Mereproduksi karya
- Menyiapkan karya turunan berdasarkan karya tersebut
- Mendistribusikan salinan karya
- Mempertunjukkan ciptaan di depan umum
- Menampilkan karya secara publik
- Hak cipta dan hak milik lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
- Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
- Hak untuk membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini (Forschungsforum Law Journal).
5. Kepengarangan Bersama
Jika artikel disiapkan bersama oleh lebih dari satu penulis, setiap penulis yang mengirimkan naskah menjamin bahwa dia telah diberi wewenang oleh semua penulis bersama untuk menyetujui pemberitahuan hak cipta dan lisensi (perjanjian) ini atas nama mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan-rekan penulisnya tentang ketentuan kebijakan ini. Forschungsforum Law Journal tidak akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mungkin timbul karena perselisihan internal penulis. Forschungsforum Law Journal hanya akan berkomunikasi dengan penulis yang bersangkutan.
6. Royalti
Sebagai jurnal yang dapat diakses secara terbuka dan menyebarluaskan artikel secara gratis di bawah istilah lisensi Creative Commons yang disebutkan, penulis menyadari bahwa Forschungsforum Law Journal tidak memberikan hak kepada penulis untuk mendapatkan royalti atau biaya lainnya.
7. Lain-lain
Forschungsforum Law Journal akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya) dalam jurnal jika proses editorial artikel berhasil diselesaikan. Editor JOSI dapat memodifikasi artikel dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan yang dianggap sesuai. Penulis mengakui bahwa artikel tersebut dapat dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh publik dan akses tersebut tidak dipungut biaya untuk pembaca seperti yang disebutkan pada poin 3.