Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen pada Pihak Ketiga sebagai Upaya Transformasi Ekonomi Digital

Penulis

  • Egi Rivaldi Gumilar Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Matthew Jakaria Sitanggang Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Saher Remal Agungta Ketaren Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Muhammad Ezzat Everoes Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/flj.v2i1.9808

Kata Kunci:

E-Commerce, Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Konsumen

Abstrak

Kehadiran e-commerce saat ini menawarkan kemudahan bagi pengguna, seperti kenyamanan, variasi pilihan, aksesibilitas, penelusuran, perbandingan harga, serta kemudahan bertransaksi dari mana saja dan kapan saja. Namun, e-commerce dinilai sangat rentan karena posisi pelaku usaha sedikit lebih diuntungkan daripada posisi konsumen yang dapat mengakibatkan konsumen menjadi lebih lemah daripada pelaku usaha sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan kerugian. Belum lagi e-commerce juga membawa beberapa tantangan yang berkaitan dengan hak-hak konsumen, privasi data pribadi, sistem keamanan, kualitas produk, dan penyelesaian sengketa. Upaya untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Namun, UUPK kurang relevan dan membutuhkan rekonstruksi mengingat timbulnya masalah-masalah baru dalam e-commerce dan financial technology khususnya dalam menangani penyelesaian sengketa dan perlindungan konsumen pada pihak ketiga. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa penyelesaian sengketa konsumen di era digital menjadi tantangan besar sebab terdapat tumpang tindih kewenangan antarlembaga, khususnya BPSK dengan Kementerian Perdagangan RI. Hal ini dapat terjadi karena UUPK belum secara eksplisit mengatur tentang pembagian kewenangan antara BPSK dan Kementerian Perdagangan RI dalam penanganan sengketa konsumen dalam transaksi digital. Diperlukan penyempurnaan hak dan kewajiban serta tanggung jawab konsumen dan pelaku usaha sebagai langkah preventif dan memperjelas tanggung jawab pelaku usaha, juga mendorong penguatan kelembagaan yang berkorelasi dengan perlindungan konsumen.

Referensi

Artikel Jurnal:

Aji, H. B. (2022). Pengaturan Jual Beli Secara Online Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Progresif, 10(1).

Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1)

Jaang, S. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berdasarkan Prinsip Keadilan. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(5).

Mazli, Abdurrahman. (2021). Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia Di Era E-Commerce. Jurnal LEX Renaissan, 6(2).

Rahma, Irsa. et. al. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce: Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen dalam Lingkungan Perdagangan Digital. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(8).

Rehatalanit, Y.L.R. (2021). Peran e-commerce dalam pengembangan bisnis. Jurnal Teknologi Industri, 5(1).

Sitepu, I., & Muhamad, H. (2022). Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(2).

Susanti, I. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Belanja Online Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Sigma-Mu, 9(1).

Wonok, D. Y. (2013). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Nasabah Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Bank Terhadap Risiko Yang Timbul Dalam Penyimpangan Dana. Jurnal Hukum Unsrat, 1(2).

Yuliana, (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM) Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Justici, 14(1).

Buku:

Barkatullah, Abdul Halim. (2010). Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusamedia.

Erna, Ferrinadewi. (2008). Merek & Psikologi Konsumen Implikasi Pada Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Pavčnik, M. (2023). Gustav Radbruch: His Formula and Concept of Law. In Encyclopedia of the Philosophy of Law and Social Philosophy (pp. 2924–2928). Springer Netherlands. https://doi.org/10.1007/978-94-007-6519-1_218.

Setiadi. (2013). Perilaku Konsumen Konsep Dan Implikasi Untuk Strategi Dan Penelitian Pemasaran. Jakarta: Stevenson.

Halaman Web:

A, Thea. (2023). Sejumlah Isu Krusial Dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen. Diakses pada 9 Oktober 2024, https://www.hukumonline.com/berita/a/sejumlah-isu-krusial-dalam-revisi-uu-perlindungan-konsumen-lt64f011ef0caa8/?page=all

Asih, Santi. (2021). Pengaruh Perkembangan Teknologi Digital, E-Business, E-Commerce terhadap Budaya dan Cara Pandang Kehidupan Manusia. Diakses pada 9 Oktober 2024, https://www.kompasiana.com/santiasih2882/6002a653d541df15f81c60e2/pengaruh-perkembangan-teknologi-digital-e-business-e-commerce-terhadap-budaya-dan-cara-pandang-kehidupan-manusia-secara-umum

Oktavira, Bernadetha Aurelia. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Belanja Online. Diakses pada 9 Oktober 2024, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-lt50bf69280b1ee/

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420).

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-31

Cara Mengutip

Gumilar, E. R., Sitanggang, M. J., Ketaren, S. R. A., & Everoes, M. E. (2025). Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen pada Pihak Ketiga sebagai Upaya Transformasi Ekonomi Digital. Forschungsforum Law Journal, 2(1), 15–28. https://doi.org/10.35586/flj.v2i1.9808

Terbitan

Bagian

Articles